Tersangka Pembunuh Janda Merupakan Teman Anak Korban
Mengaku Dendam karena Pernah Dibilang Orang Gila
Misteri pembunuhan seorang janda yang tinggal di Jalan Ahmad Yani Utara, Gang Merpati 1 Nomor 183 Denpasar Utara, Senawati Candra, 55, Rabu (5/2) siang sudah terkuak.
DENPASAR, NusaBali
Tersangkanya adalah Sakim Fadillah (SF), 38. Dia mengaku menghabisi nyawa korban yang notabene pemilik usaha toko alat-alat bangunan tersebut karena dendam kesumat. Demikian terungkap saat polisi gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (7/2).
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana membeber bahwa tersangka SF berkenalan dengan korban Senawati sekitar 2 tahun lalu. Tersangka SF asal Jember, Jawa Timur ini merupakan teman dari anak korban bernama Andi Cahyadi, 34. Pertemanan keduanya ini tidak disukai korban Senawati. Bahkan, korban menganggap pelaku sebagai dukun, iblis, dan orang gila. Oleh karenanya, korban melarang sang anak, Andi Cahyadi, untuk berteman dengan SF. Tak hanya itu korban sering memarahi SF setiap kali datang ke rumah korban untuk bertemu Andi.
SF dan Andi berteman karena memiliki hobi yang sama, yakni gantang ayam. Selama 2 tahun berkenalan, SF sering datang berkunjung ke rumah Andi yang tinggal serumah dengan korban di TKP. Sekitar 3 bulan lalu, korban memarahi pelaku. Korban mengumpat pelaku dengan mengatakan pelaku dukun, iblis, dan orang gila. Sejak saat itu SF tak mau lagi bertemu korban. “Karena dikatai kasar oleh korban, membuat pelaku dendam. Tapi pelaku tetap berteman dengan Andi karena hobi keduanya sama, yakni gantang ayam. Sejak 3 bulan terakhir setiap kali ke rumah Andi (TKP), pelaku hanya sampai di pintu gerbang,” beber Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana.
Pada Rabu (4/2) pagi, SF yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online ini menuju ke TKP hendak bertemu Andi. Tujuannya untuk mengajak Andi gantang ayam di rumah temannya bernama Nurahmad yang berada di Jalan Selaya, Denpasar Selatan. Seperti biasanya, SF menunggu Andi di depan gerbang. Andi keluar dari rumah bersama anaknya berinisial J, 6. Lalu berangkat menggunakan satu motor milik Andi yakni Honda Beat DK 3622 AV.
Selesai menggantang ayam, keduanya kembali ke rumah korban untuk mengambil helm menggunakan motor yang sama. Mereka balik ke TKP karena SF meminta untuk diantar sholat tapi tak ada helm. Sesampainya di depan gerbang pekarangan rumah korban, Andi bersama anaknya, J, turun dari motor pergi beli rokok sekitar 200 meter dari rumah. Semetara SF masuk ke dalam rumah untuk mengambil helm.
Saat itu, korban tengah duduk melamun pada meja batu di teras rumahnya. SF yang menyimpan dendam ini langsung beraksi dengan serta merta. Dia menghajar korban menggunakan batako di teras rumah pada bagian kepala berkali-kali. Saat diserang, korban sempat kabur ke dalam kamar namun tetap dikejar SF dan menghajar kepalanya terus menerus. Akibatnya korban terkapar dan mengalami luka hampir seluruh bagian kepala.
“Pelaku menghabisi korban kurang dari 15 menit. Karena keterangan dari Andi mengatakan dia berjalan kaki menuju kios untuk beli rokok sekitar 15 menit. Selesai menghabisi korban, pelaku membuang batako di pekarangan rumah. Lalu membersihkan darah pada meja batu di teras rumah,” beber AKBP Jiartana.
Setelah itu, SF ambil helm dan bergegas menuju gerbang untuk menunggu Andi. Saat Andi datang bersama anaknya, J, SF yang berbadan kurus ini langsung mendesak Andi untuk segera jalan menuju ke kosnya di Jalan Salawati, Denpasar. Andi tak mencurigai teman gantang ayamnya itu. Dia menurutinya untuk segera mengantar SF.
Saat tiba di kos SF, Andi ditelepon adiknya Kevin (K),16, yang menginformasikan bahwa ibunya (korban) dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar. Singkat cerita, Andi bersama anaknya, J, bergegas pulang. Namun pelaku mau ikut ke TKP. Saat itu SF sudah mandi dan hendak pergi sholat. “Dalam perjalanan pulang itu Andi yang mengendarai motor. Saat melintas di Tukad Badung (kawasan Nusakambangan) pelaku (SF) membuang baju yang digunakannya saat beraksi ke sungai sementara motor melaju. Sempat ditanya oleh Andi, tapi pelaku meminta untuk meneruskan perjalanan,” beber AKBP Jiartana.
Setibanya di TKP, SF ikut masuk ke dalam kamar tempat korban terkapar. Dia juga sama-sama mengecek situasi. Sampai saat itu, Andi tak pernah curiga kalau pembunuh ibunya itu adalah temannya sendiri. Kabar tewasnya korban itupun tersiar luas hingga polisi mendatangi TKP. Andi dan K (anak korban) serta Sakim Fadillah (SF) dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. “Saat dimintai keterangan, SF ini keterangannya berbelit-belit. Karena kesaksiannya itu, pelaku diperiksa mendalam. Akhirnya dia mengaku yang membunuh korban. Katanya dia sangat dendam terhadap korban karena 3 bulan lalu dikatai dukun, iblis, dan orang gila oleh korban,” ungkap AKBP Jiartana.
Atas pengakuannya itu, sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita setelah diperiksa mendalam SF digiring ke TKP untuk mencari barang bukti. Di TKP, polisi menemukan satu buah batako yang sudah terbagi dua di halaman rumah. Selanjutnya pukul 18.40 Wita, SF kembali digiring ke sel Mapolresta Denpasar. “Saat itu, korban seorang diri di rumah. Istri dari Andi saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Kartini, Denpasar Utara. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Sampai saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku,” pungkas AKBP Jiartana.*pol
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana membeber bahwa tersangka SF berkenalan dengan korban Senawati sekitar 2 tahun lalu. Tersangka SF asal Jember, Jawa Timur ini merupakan teman dari anak korban bernama Andi Cahyadi, 34. Pertemanan keduanya ini tidak disukai korban Senawati. Bahkan, korban menganggap pelaku sebagai dukun, iblis, dan orang gila. Oleh karenanya, korban melarang sang anak, Andi Cahyadi, untuk berteman dengan SF. Tak hanya itu korban sering memarahi SF setiap kali datang ke rumah korban untuk bertemu Andi.
SF dan Andi berteman karena memiliki hobi yang sama, yakni gantang ayam. Selama 2 tahun berkenalan, SF sering datang berkunjung ke rumah Andi yang tinggal serumah dengan korban di TKP. Sekitar 3 bulan lalu, korban memarahi pelaku. Korban mengumpat pelaku dengan mengatakan pelaku dukun, iblis, dan orang gila. Sejak saat itu SF tak mau lagi bertemu korban. “Karena dikatai kasar oleh korban, membuat pelaku dendam. Tapi pelaku tetap berteman dengan Andi karena hobi keduanya sama, yakni gantang ayam. Sejak 3 bulan terakhir setiap kali ke rumah Andi (TKP), pelaku hanya sampai di pintu gerbang,” beber Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana.
Pada Rabu (4/2) pagi, SF yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online ini menuju ke TKP hendak bertemu Andi. Tujuannya untuk mengajak Andi gantang ayam di rumah temannya bernama Nurahmad yang berada di Jalan Selaya, Denpasar Selatan. Seperti biasanya, SF menunggu Andi di depan gerbang. Andi keluar dari rumah bersama anaknya berinisial J, 6. Lalu berangkat menggunakan satu motor milik Andi yakni Honda Beat DK 3622 AV.
Selesai menggantang ayam, keduanya kembali ke rumah korban untuk mengambil helm menggunakan motor yang sama. Mereka balik ke TKP karena SF meminta untuk diantar sholat tapi tak ada helm. Sesampainya di depan gerbang pekarangan rumah korban, Andi bersama anaknya, J, turun dari motor pergi beli rokok sekitar 200 meter dari rumah. Semetara SF masuk ke dalam rumah untuk mengambil helm.
Saat itu, korban tengah duduk melamun pada meja batu di teras rumahnya. SF yang menyimpan dendam ini langsung beraksi dengan serta merta. Dia menghajar korban menggunakan batako di teras rumah pada bagian kepala berkali-kali. Saat diserang, korban sempat kabur ke dalam kamar namun tetap dikejar SF dan menghajar kepalanya terus menerus. Akibatnya korban terkapar dan mengalami luka hampir seluruh bagian kepala.
“Pelaku menghabisi korban kurang dari 15 menit. Karena keterangan dari Andi mengatakan dia berjalan kaki menuju kios untuk beli rokok sekitar 15 menit. Selesai menghabisi korban, pelaku membuang batako di pekarangan rumah. Lalu membersihkan darah pada meja batu di teras rumah,” beber AKBP Jiartana.
Setelah itu, SF ambil helm dan bergegas menuju gerbang untuk menunggu Andi. Saat Andi datang bersama anaknya, J, SF yang berbadan kurus ini langsung mendesak Andi untuk segera jalan menuju ke kosnya di Jalan Salawati, Denpasar. Andi tak mencurigai teman gantang ayamnya itu. Dia menurutinya untuk segera mengantar SF.
Saat tiba di kos SF, Andi ditelepon adiknya Kevin (K),16, yang menginformasikan bahwa ibunya (korban) dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar. Singkat cerita, Andi bersama anaknya, J, bergegas pulang. Namun pelaku mau ikut ke TKP. Saat itu SF sudah mandi dan hendak pergi sholat. “Dalam perjalanan pulang itu Andi yang mengendarai motor. Saat melintas di Tukad Badung (kawasan Nusakambangan) pelaku (SF) membuang baju yang digunakannya saat beraksi ke sungai sementara motor melaju. Sempat ditanya oleh Andi, tapi pelaku meminta untuk meneruskan perjalanan,” beber AKBP Jiartana.
Setibanya di TKP, SF ikut masuk ke dalam kamar tempat korban terkapar. Dia juga sama-sama mengecek situasi. Sampai saat itu, Andi tak pernah curiga kalau pembunuh ibunya itu adalah temannya sendiri. Kabar tewasnya korban itupun tersiar luas hingga polisi mendatangi TKP. Andi dan K (anak korban) serta Sakim Fadillah (SF) dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. “Saat dimintai keterangan, SF ini keterangannya berbelit-belit. Karena kesaksiannya itu, pelaku diperiksa mendalam. Akhirnya dia mengaku yang membunuh korban. Katanya dia sangat dendam terhadap korban karena 3 bulan lalu dikatai dukun, iblis, dan orang gila oleh korban,” ungkap AKBP Jiartana.
Atas pengakuannya itu, sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita setelah diperiksa mendalam SF digiring ke TKP untuk mencari barang bukti. Di TKP, polisi menemukan satu buah batako yang sudah terbagi dua di halaman rumah. Selanjutnya pukul 18.40 Wita, SF kembali digiring ke sel Mapolresta Denpasar. “Saat itu, korban seorang diri di rumah. Istri dari Andi saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Kartini, Denpasar Utara. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Sampai saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku,” pungkas AKBP Jiartana.*pol
Komentar