Dituntut 3 Tahun, Cewek Kafe Nangis
Cewek kafe bernama Rizki Ambarika Dewi, 24, langsung menangis sejadi-jadinya setelah dituntut hukuman 3 tahun penjara karena kepemilikan shabu di PN Denpasar, Kamis (6/2).
DENPASAR, NusaBali
Atas tuntutan tersebut, cewek cantik asal Jember, Jawa Timur ini minta keringanan. “Yang Mulia, kami mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga," kata Fitra Oktora dari PBH Peradi Denpasar selaku penasehat hukum terdakwa. Sementara itu, hakim pimpinan I Wayan Kawisada yang bertanya ke terdakwa, hanya bisa dijawab dengan tangisan.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Sitepu menyakini perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini berawal pada 6 Oktober 2019 sekitar pukul 00.15 Wita, saat dia menelpon seseorang bernama Koko Anton (DPO) untuk memesan shabu seharga Rp 650 ribu. Tak berselang lama, Koko Anton mengirim alamat tempat paket shabu ditempel yakni di atas tembok depan salah satu Ruko di perumahan Amerta Wisata Jalan Pulau Galang, Denpasar.
"Terdakwa langsung menuju alamat yang dimaksud dan setibanya di tempat tersebut, terdakwa menemukan tempelan shabu berbalut plester warna hitam lalu terdakwa masukan ke dalam BH (pakian dalam) dan terdakwa kembali kamar kosnya," beber Jaksa Dina.
Setibanya di kamar kos, terdakwa langsung membuka bungkusan paket itu yang didalam terdakwa satu buah plastik klip berisi shabu dan terdakwa langsung memakainya. Sedangkan sisa shabu tersebut terdakwa pecah menjadi empat plastik klip dan menyimpannya di dalam bekas kotak cutton bud lalu disebumbunyikan di bawah kasur.
Beberapa jam kemudian, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar mendatangi kamar kos terdakwa yakni Kamar 102 Nantha Sari Homestay Jalan Penataran Sari No.4A, Pemongan Denpasar. Terdakwa pun ditangkap dan dari pengeledahan ditemukan barang bukti 4 plastik klip berisi shabu. *rez
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Sitepu menyakini perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini berawal pada 6 Oktober 2019 sekitar pukul 00.15 Wita, saat dia menelpon seseorang bernama Koko Anton (DPO) untuk memesan shabu seharga Rp 650 ribu. Tak berselang lama, Koko Anton mengirim alamat tempat paket shabu ditempel yakni di atas tembok depan salah satu Ruko di perumahan Amerta Wisata Jalan Pulau Galang, Denpasar.
"Terdakwa langsung menuju alamat yang dimaksud dan setibanya di tempat tersebut, terdakwa menemukan tempelan shabu berbalut plester warna hitam lalu terdakwa masukan ke dalam BH (pakian dalam) dan terdakwa kembali kamar kosnya," beber Jaksa Dina.
Setibanya di kamar kos, terdakwa langsung membuka bungkusan paket itu yang didalam terdakwa satu buah plastik klip berisi shabu dan terdakwa langsung memakainya. Sedangkan sisa shabu tersebut terdakwa pecah menjadi empat plastik klip dan menyimpannya di dalam bekas kotak cutton bud lalu disebumbunyikan di bawah kasur.
Beberapa jam kemudian, petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar mendatangi kamar kos terdakwa yakni Kamar 102 Nantha Sari Homestay Jalan Penataran Sari No.4A, Pemongan Denpasar. Terdakwa pun ditangkap dan dari pengeledahan ditemukan barang bukti 4 plastik klip berisi shabu. *rez
1
Komentar