Pelaku Penusukan Bentrok Lapas Sidang Perdana
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan kasus bentrok di Lapas Kelas IIA, Kuta Utara, Badung dengan terdakwa Gede Putra Dana alias Bokir,24, Kamis (11/8).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan diketahui jika terdakwa Putra Dana melakukan penusukan terhadap I Nyoman Adi Wibawa alias Dore yang berujung bentrokan antar ormas di Lapas Kerobokan yang berlanjut ke Jalan Teuku Umar, Denpasar beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), IGN Wirayoga di hadapan majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa disebutkan aksi penusukan ini berawal saat korban I Nyoman Adi Wibawa bersama Putu Robot, Ketut Suartana, I Wayan Permana dan Putu Diaskara hendak menjemput temannya yang baru dilimpahkan ke Lapas Kerobokan.
Saat korban I Nyoman Adi Wibawa hendak mendekati temannya Putu Robot, ia dikerumuni napi blok C. Saat temannya dikerumuni penghuni blok C itu, korban melihat terdakwa di dekat pohon palem halaman lapas memegang pisau. Tanpa diketahui permasalahannya, terdakwa kemudian mengejar korban I Nyoman Adi Wibawa dan langsung menusuk punggung kiri korban dengan menggunakan pisau yang dibawa terdakwa.
Saat korban hendak berlari menghindari terdakwa, korban kembali mendapatkan tusukan pada punggung kanan dari salah satu penghuni Lapas yang tidak dikenalnya. Setelah melakukan penusukan itu, terdakwa menuju blok C1 sambil membawa pisau yang masih bersimbah darah dan meletakkannya di lantai. “Dalam berkas, terdakwa mengaku menusuk korban, karena antara napi di blok C1 dan blok D sudah lama terjadi gesekan atau pertikaian, sehingga saat terdakwa mendengar salah satu temannya bentrok, terdakwa langsung mengambil pisau dan menuju ke arah keributan,” lanjut JPU membacakan dakwaan.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat 2 KUHP (primer) dan Pasal 351 Ayat1 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain luka-luka. Setelah pembacaan dakwaan, JPU langsung menghadirkan dua saksi yang merupakan penghuni Lapas Kerobokan, yaitu Rumasa dan Sudana.
Dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan mendengar adanya bentrokan dan keributan di dalam sel tahanan setempat. “Saat itu saya tidak melihat kejadiaannya secara langsung, namun sudah mendapati ada korban yang tergeletak,” ujar saksi. Kasus bentrok di Lapas Kerobokan sendiri terjadi pada, Kamis (17/12/2015) lalu. * rez
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan diketahui jika terdakwa Putra Dana melakukan penusukan terhadap I Nyoman Adi Wibawa alias Dore yang berujung bentrokan antar ormas di Lapas Kerobokan yang berlanjut ke Jalan Teuku Umar, Denpasar beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), IGN Wirayoga di hadapan majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa disebutkan aksi penusukan ini berawal saat korban I Nyoman Adi Wibawa bersama Putu Robot, Ketut Suartana, I Wayan Permana dan Putu Diaskara hendak menjemput temannya yang baru dilimpahkan ke Lapas Kerobokan.
Saat korban I Nyoman Adi Wibawa hendak mendekati temannya Putu Robot, ia dikerumuni napi blok C. Saat temannya dikerumuni penghuni blok C itu, korban melihat terdakwa di dekat pohon palem halaman lapas memegang pisau. Tanpa diketahui permasalahannya, terdakwa kemudian mengejar korban I Nyoman Adi Wibawa dan langsung menusuk punggung kiri korban dengan menggunakan pisau yang dibawa terdakwa.
Saat korban hendak berlari menghindari terdakwa, korban kembali mendapatkan tusukan pada punggung kanan dari salah satu penghuni Lapas yang tidak dikenalnya. Setelah melakukan penusukan itu, terdakwa menuju blok C1 sambil membawa pisau yang masih bersimbah darah dan meletakkannya di lantai. “Dalam berkas, terdakwa mengaku menusuk korban, karena antara napi di blok C1 dan blok D sudah lama terjadi gesekan atau pertikaian, sehingga saat terdakwa mendengar salah satu temannya bentrok, terdakwa langsung mengambil pisau dan menuju ke arah keributan,” lanjut JPU membacakan dakwaan.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat 2 KUHP (primer) dan Pasal 351 Ayat1 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain luka-luka. Setelah pembacaan dakwaan, JPU langsung menghadirkan dua saksi yang merupakan penghuni Lapas Kerobokan, yaitu Rumasa dan Sudana.
Dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan mendengar adanya bentrokan dan keributan di dalam sel tahanan setempat. “Saat itu saya tidak melihat kejadiaannya secara langsung, namun sudah mendapati ada korban yang tergeletak,” ujar saksi. Kasus bentrok di Lapas Kerobokan sendiri terjadi pada, Kamis (17/12/2015) lalu. * rez
1
Komentar