RTH Teges Kumuh, Satpol PP Tak Berkutik
Papan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang pernah berdiri kokoh di sisi selatan Jalan Raya Teges, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, tiba-tiba hilang.
GIANYAR, NusaBali
Kawasan ini pun disesaki bangunan berbagai jenis warung, took, hingga kumuh karean jadi tempat pembuatan galian sisa.
Kondisi itu karena pesatnya perkembangan ekonomi pariwisata. Pemilik lahan hijau sekitar tergiur menjual atau menyewakan lahan untuk usaha non pertanian. Namun Satpol PP Gianyar selaku penegak Perda tak bisa berkutik. Pelanggaran RTH ini terkesan dibiarkan. RTH ini pun berubah jadi RTS (ruang terbuka semrawut).
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, ketika dikonfirmasi Jumat (7/2), mengaku sudah mengatensi pelanggaran RTH ini. Hanya saja, dia mengaku menemukan banyak kendala. "Beberapa kali sudah sempat dibahas. Tapi karena tanah itu milik warga, maka kami kesulitan menertibkan," ujarnya. Dikatakan, pemilik lahan punya hak untuk mengelola lahannya. Jadi, solusi versi Watha ialah dengan meninjau kembali kawasan tersebut.
Watha mengaku-ngaku telah menertibkan. ‘’Cuma ruang hijau itu dibangun dan milik masyarakat. Tidak mungkin dong kami benturan dengan masyarakat. Seperti di Teges itu kami sudah koordinasi dengan Perbekel agar ditinjau kembali,” jelasnya.
Peninjauan dimaksudkan, kata dia, Perbekel agar mengajukan permohonan peninjauan ulang terkait kawasan RTH di wilayahnya. "Surat ditujukan ke Bapak Bupati dan Ketua DPRD Gianyar untuk peninjauan kembali dari jalur hijau menjadi non jalur hijau. Sehingga dengan adanya langkah seperti itu dapat mengurangi pelanggaran Perda dari hasil peninjauan ulang tersebut," jelasnya.
Sedangkan pantauan koran ini, kawasan RTH itu dua tahun terakhir sudah banyak yang berubah fungsi. Mulai dari didirikannya bangunan semi permanen hingga bangunan permanen. Sampai-sampai sekarang di pinggir jalan sudah tidak ada lagi kawasan persawahan. Terlebih saat ini proses pengurukan sudah dilakukan oleh pemilik tanahnya, dan papan pengumuman kawasan itu sebagai RTH yang sebelumnya berdiri kokoh, saat ini tidak ada. *nvi
Kondisi itu karena pesatnya perkembangan ekonomi pariwisata. Pemilik lahan hijau sekitar tergiur menjual atau menyewakan lahan untuk usaha non pertanian. Namun Satpol PP Gianyar selaku penegak Perda tak bisa berkutik. Pelanggaran RTH ini terkesan dibiarkan. RTH ini pun berubah jadi RTS (ruang terbuka semrawut).
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, ketika dikonfirmasi Jumat (7/2), mengaku sudah mengatensi pelanggaran RTH ini. Hanya saja, dia mengaku menemukan banyak kendala. "Beberapa kali sudah sempat dibahas. Tapi karena tanah itu milik warga, maka kami kesulitan menertibkan," ujarnya. Dikatakan, pemilik lahan punya hak untuk mengelola lahannya. Jadi, solusi versi Watha ialah dengan meninjau kembali kawasan tersebut.
Watha mengaku-ngaku telah menertibkan. ‘’Cuma ruang hijau itu dibangun dan milik masyarakat. Tidak mungkin dong kami benturan dengan masyarakat. Seperti di Teges itu kami sudah koordinasi dengan Perbekel agar ditinjau kembali,” jelasnya.
Peninjauan dimaksudkan, kata dia, Perbekel agar mengajukan permohonan peninjauan ulang terkait kawasan RTH di wilayahnya. "Surat ditujukan ke Bapak Bupati dan Ketua DPRD Gianyar untuk peninjauan kembali dari jalur hijau menjadi non jalur hijau. Sehingga dengan adanya langkah seperti itu dapat mengurangi pelanggaran Perda dari hasil peninjauan ulang tersebut," jelasnya.
Sedangkan pantauan koran ini, kawasan RTH itu dua tahun terakhir sudah banyak yang berubah fungsi. Mulai dari didirikannya bangunan semi permanen hingga bangunan permanen. Sampai-sampai sekarang di pinggir jalan sudah tidak ada lagi kawasan persawahan. Terlebih saat ini proses pengurukan sudah dilakukan oleh pemilik tanahnya, dan papan pengumuman kawasan itu sebagai RTH yang sebelumnya berdiri kokoh, saat ini tidak ada. *nvi
Komentar