nusabali

BEM FH Unud Sodorkan Kajian ke MPR RI

Wacana Amandemen UU Dasar 1945

  • www.nusabali.com-bem-fh-unud-sodorkan-kajian-ke-mpr-ri

Salah satu poin kajian BEM FH Unud adalah merekomendasikan judicial review dengan sistem satu atap, bukan dilaksanakan oleh dua lembaga peradilan yaitu MK dan MA.

DENPASAR, NusaBali

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) sodorkan kajian dan kontribusi pemikiran terkait adanya wacana amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 ke MPR RI. Langkah BEM FH Unud ke MPR RI dilakukan di sela-sela studi ekskursi ke Gedung MPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (6/2) lalu. BEM FH Unud ingin berperan serta mengawal wacana amandemen tersebut.

Poin-poin yang dikaji oleh BEM FH Unud adalah terkait judicial review ideal untuk Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah ideal, serta letak konstitusional importance GBHN. Kajian ini tidak semata-mata dibuat oleh BEM FH Unud, namun juga mendapatkan masukan melalui focus group discussion ‘Beranda Hukum’.

Saat datang di Gedung GBHN, BEM FH Unud diterima oleh Biro Humas MPR RI. Kemudian dilaksanakan diskusi terkait tujuan kedatangan. Saat penyampaian isi kajian ada sedikit kendala. Hingga hampir selesainya diskusi tersebut, belum ada satupun anggota maupun pimpinan MPR yang dapat ditemui oleh mahasiswa, hingga akhirnya BEM FH Unud mendesak Biro Humas untuk membantu bertemu dengan pimpinan atau anggota MPR. “Kami ingin salah satu pimpinan/anggota MPR dapat bertemu dengan kami. Sebagai rakyat agar diterima langsung aspirasinya, walaupun harus menunggu hingga mentari terbenam,” kata Ketua BEM FH Unud Made Gerry Gunawan, dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Sabtu (8/2).

Menurut Gerry, setelah menunggu beberapa jam, Wakil Ketua MPR RI Dr Ahmad Basarah SH MH, bersedia menerima lima orang perwakilan dari BEM FH Unud untuk beraudiensi di dalam ruang kerjanya. Dalam momen tersebut BEM FH Unud menyampaikan tiga poin kajian, yaitu merekomendasikan judicial review dengan sistem satu atap, bukan dilaksanakan oleh dua lembaga peradilan yaitu MK dan MA. Kemudian penguatan jumlah dan kewenangan DPD, serta memberi masukan untuk tidak terburu-buru dalam melahirkan kembali GBHN.

“Karena jika dikembalikan, maka MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan dikhawatirkan melemahkan sistem presidensial,” ucap Gerry.

Setelah mendengarkan pernyataan dan sikap BEM FH Unud, Ahmad Basarah menyampaikan bahwa rencana amandemen UUD NRI 1945 telah disepakati oleh seluruh fraksi DPR dan kelompok DPD. Namun terkait bentuk GBHN masih belum menemukan titik temu. Delapan fraksi mendorong untuk membentuk GBHN melalui Tap MPR RI. Sedangkan tiga sisanya memilih untuk menggunakan produk hukum undang-undang.

Ahmad Basarah yang juga ketua Persatuan Alumni GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) menyampaikan, amandemen yang akan dilaksanakan bersifat terbatas dengan mengubah pasal tiga UUD NRI 1945 dengan mengembalikan kewenangan MPR untuk membentuk garis-garis besar haluan negara dengan tidak mengubah satupun pasal lainnya. “Sehingga tidak akan melemahkan sistem presidensial,” ujar Ahmad Basarah.

Karena jika GBHN diberlakukan, maka presiden terpilih akan melaksanakan pembangunan berkelanjutan dari presiden terdahulu berdasarkan GBHN. “Atau dalam bahasa lain jika pembangunan yang dilaksanakan presiden terdahulu belum selesai, maka akan dilanjutkan oleh presiden terpilih berikutnya,” tegasnya.

Sementara Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Ideologi FH Unud, Edward Thomas Lamury Hadjon SH LLM, menyarankan bahwa perubahan kali ini seyogianya adalah perubahan secara menyeluruh. “Tentunya tanpa mengubah pembukaan dan tentang bentuk negara. Perubahan yang sebelumnya merupakan perubahan yang terburu-buru,” tutur Edward Thomas.

Menurut Edward Thomas, hal tersebut didasarkan sejarah dengan pernyataan Soekarno pada 18 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar cepat. “Dengan demikian perubahan kali ini diharapkan menghasilkan penetapan UUD yang definitif,” kata Edward Thomas. *nat

Komentar