Legalisasi Arak Bali Dapat Dukungan DPR
Gubernur Didesak Lebih Kuatkan Perlindungan Arak Bali dengan Perda
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta sebut perlindungan terhadap Arak Bali melalui Pergub adalah kebanggaan bagi wong cilik
DENPASAR, NusaBali
Legalisasi minuman fermentasi Arak Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI. Bahkan, Komisi III DPR RI desak Gubernur Bali Wayan Koster agar memperkuat legalisasi Arak Bali ini dengan Peraturan Daerah (Perda).
Dukungan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI (yang membidangi perundang-uangan dan HAM), I Wayan Sudirta, di sela-sela kegiatan roadshow sosialisasi ‘Empat Pilar Kebangsaan’ di Denpasar, Minggu (9/2). Wayan Sudirta menegaskan, perlindungan terhadap Arak Bali melalui Pergub ini merupakan kebanggaan bagi wong cilik dan perajin Arak Bali.
"Pergub ini muncul ketika Gubernur Bali Wayan Koster yang kader PDI Perjuangan. Ini juga mewujudkan keinginan dan cita-cita Bung Karno dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri membantu wong cilik. Inilah yang dimaksud dalam Tri Sakti Bung Karno, yang salah satunya berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan," jelas Sudirta.
Menurut Sudirta, perajin Arak Bali yang kebanyakan dari kawasan Karangasem adalah rakyat kecil yang selama ini mengandalkan ekonomi dari pengolahan minuman fermentasi tersebut. "Hidup mereka di situ, pekerjaan di situ, budayanya di situ. Usaha mereka ini berjasa buat keluarga, karena menghidupi keluarganya dan anak-anak mereka untuk sekolah. Tetapi, selama berabad-abad tidak pernah memperoleh perlindungan hukum formal seperti sekarang," tandas anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali ini.
Sudirta menegaskan, krama Bali harus bangga dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini. Pasalnya, dengan Pergub tersebut, perajin Arak Bali tidak lagi harus kucing-kucingan dengan aparat.
"Saya sebagai warga masyarakat Bali sungguh bangga. Perajin Arak Bali kini tidak lagi kejar-kejaran dengan polisi. Saya tersanjung sebagai kader PDIP, karena ini telah mengangkat martabat wong cilik. Mereka baru kali ini merasa terlindungi secara hukum," papar politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPD PDIP Bali ini.
Versi Sudirta, dulu ketika dirinya selaku anggota DPD RI Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014) turun masimakrama terutama ke Karangasem, para petani Arak Bali selalu mengeluh karena mereka harus kucing-kucingan dengan petugas. "Setiapkali saya turun ke Kecamatan Sidemen, Kecamatan Kubu, dan Kecamatan Abang, keluhan perajin Arak Bali yang begitu. Saya katakan kepada mereka, jangan dendam karena polisi melaksanakan tugas,” kenang Sudirta.
Sudirta menyebutkan, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 membuat krama Bali optimistis Arak Bali akan mampu bersaing dengan minuman impor dari luar negeri yang masuk ke Bali. Provinsi NTT saja, kata dia, sudah ekspor minuman sejenis. "Saya dapat informasi itu ketika sepekan lalu saya kunjungan kerja ke Provinsi NTT, bertemu Gubernur NTT dan Kajati NTT. Kita berdialog membicarakan masalah minuman fermentasi ini. Landasan mereka kuat," ujar Sudirta yang juga Koordinator Tim Hukum DPP PDIP.
Sudirta sendiri mendesak Gubernur Wayan Koster untuk meningkatkan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini menjadi Perda. Alasannya, dari aspek hukum dengan Perda, akan semakin kuat melindungi Arak Bali. Sebab, landasannya lebih kuat. Kalau tetap dalam bentuk Pergub, bisa dicabut oleh Gubernur berikutnya.
“Jadi, legalisasi Arak Bali ini perlu diperkuat dengan Perda. Jangan nanti ada kelompok tertentu mendesak jangan ada legalisasi miras. Apalagi, kalau ada kasus meledak gara-gara miras, bisa jadi Pergub ini didesak untuk dicabut jika Gubernurnya bukan Pak Koster. Perda tujuannya untuk mendukung substansi keinginan Gubernur dan rakyat Bali sampai 20 tahun ke depan," tegas Sudirta yang sempat dua kali periode menjadi Ketua Tim Perancang Undang-undang DPD RI (2004-2009, 2009-2014).
Ditanya bagaimana jaminan para perajin Arak Bali tidak kena razia lagi oleh petugas keamanan seperti yang selama ini terjadi, menurut Sudirta, hal itu bisa dikomunikasikan dengan aparat terbawah, mulai kepala dusun, kepala desa, hingga camat untuk dilanjutkan ke Komisi III DPR RI. "Kami dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, siap membantu," kata Sudirta.
Sementara itu, Kepala Desa (Perbekel) Eka Sakti, Kecamatan Sidemen, Karangasem, I Ketut Derka, yang yang warganya banyak menjadi perajin Arak Bali, menyatakan sangat bersyukur dengan kepijakan Gubernur Koster terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2020. "Dengan adanya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini, kami merasa sangat terayomi dan terlindungi. Kami harapkan nanti tidak ada lagi perajin yang ditangkap polisi gara-gara produksi Arak Bali," ujar kepada NusaBali, beberapa hari lalu.
Menurut Ketut Derka, di Desa Tri Eka Buana saat ini terdapat 321 perajin Arak Bali. Ketut Derka mengatakan, produksi dan konsumsi arak di Desa Tri Eka Buana berbeda dengan desa-desa lainnya di Bali. “Minum arak di Desa Tri Eka Buana sudah menjadi tradisi. Boleh dibilang leluhur di desa kami adalah pencipta minuman arak di dunia. Produksi arak ini turun temurun," katanya.
Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali itu sendiri telah diundangkan pada Buda Wage Warigadean, Rabu (29/1) lalu. Sedangkan sosialisasi Pergub Nomr I Tahun 2020 dilakukan langsung Gubernur Koster di Gedung Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Rabu (5/2) siang.
Pergub Nomor 1 Tahun 2020 yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal ini lengkap mengatur pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan. "Jadi, Pergub ini lengkap sudah. Pergub ini sangat berpihak kepada perajin arak di Bali," jelas Gubernur Koster.
Gubernur Koster menegaskan, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Selain itu, juga melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Bukan hanya itu, Pergub ini juga untuk mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian, dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. *nat
Dukungan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI (yang membidangi perundang-uangan dan HAM), I Wayan Sudirta, di sela-sela kegiatan roadshow sosialisasi ‘Empat Pilar Kebangsaan’ di Denpasar, Minggu (9/2). Wayan Sudirta menegaskan, perlindungan terhadap Arak Bali melalui Pergub ini merupakan kebanggaan bagi wong cilik dan perajin Arak Bali.
"Pergub ini muncul ketika Gubernur Bali Wayan Koster yang kader PDI Perjuangan. Ini juga mewujudkan keinginan dan cita-cita Bung Karno dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri membantu wong cilik. Inilah yang dimaksud dalam Tri Sakti Bung Karno, yang salah satunya berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan," jelas Sudirta.
Menurut Sudirta, perajin Arak Bali yang kebanyakan dari kawasan Karangasem adalah rakyat kecil yang selama ini mengandalkan ekonomi dari pengolahan minuman fermentasi tersebut. "Hidup mereka di situ, pekerjaan di situ, budayanya di situ. Usaha mereka ini berjasa buat keluarga, karena menghidupi keluarganya dan anak-anak mereka untuk sekolah. Tetapi, selama berabad-abad tidak pernah memperoleh perlindungan hukum formal seperti sekarang," tandas anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali ini.
Sudirta menegaskan, krama Bali harus bangga dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini. Pasalnya, dengan Pergub tersebut, perajin Arak Bali tidak lagi harus kucing-kucingan dengan aparat.
"Saya sebagai warga masyarakat Bali sungguh bangga. Perajin Arak Bali kini tidak lagi kejar-kejaran dengan polisi. Saya tersanjung sebagai kader PDIP, karena ini telah mengangkat martabat wong cilik. Mereka baru kali ini merasa terlindungi secara hukum," papar politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPD PDIP Bali ini.
Versi Sudirta, dulu ketika dirinya selaku anggota DPD RI Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014) turun masimakrama terutama ke Karangasem, para petani Arak Bali selalu mengeluh karena mereka harus kucing-kucingan dengan petugas. "Setiapkali saya turun ke Kecamatan Sidemen, Kecamatan Kubu, dan Kecamatan Abang, keluhan perajin Arak Bali yang begitu. Saya katakan kepada mereka, jangan dendam karena polisi melaksanakan tugas,” kenang Sudirta.
Sudirta menyebutkan, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 membuat krama Bali optimistis Arak Bali akan mampu bersaing dengan minuman impor dari luar negeri yang masuk ke Bali. Provinsi NTT saja, kata dia, sudah ekspor minuman sejenis. "Saya dapat informasi itu ketika sepekan lalu saya kunjungan kerja ke Provinsi NTT, bertemu Gubernur NTT dan Kajati NTT. Kita berdialog membicarakan masalah minuman fermentasi ini. Landasan mereka kuat," ujar Sudirta yang juga Koordinator Tim Hukum DPP PDIP.
Sudirta sendiri mendesak Gubernur Wayan Koster untuk meningkatkan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini menjadi Perda. Alasannya, dari aspek hukum dengan Perda, akan semakin kuat melindungi Arak Bali. Sebab, landasannya lebih kuat. Kalau tetap dalam bentuk Pergub, bisa dicabut oleh Gubernur berikutnya.
“Jadi, legalisasi Arak Bali ini perlu diperkuat dengan Perda. Jangan nanti ada kelompok tertentu mendesak jangan ada legalisasi miras. Apalagi, kalau ada kasus meledak gara-gara miras, bisa jadi Pergub ini didesak untuk dicabut jika Gubernurnya bukan Pak Koster. Perda tujuannya untuk mendukung substansi keinginan Gubernur dan rakyat Bali sampai 20 tahun ke depan," tegas Sudirta yang sempat dua kali periode menjadi Ketua Tim Perancang Undang-undang DPD RI (2004-2009, 2009-2014).
Ditanya bagaimana jaminan para perajin Arak Bali tidak kena razia lagi oleh petugas keamanan seperti yang selama ini terjadi, menurut Sudirta, hal itu bisa dikomunikasikan dengan aparat terbawah, mulai kepala dusun, kepala desa, hingga camat untuk dilanjutkan ke Komisi III DPR RI. "Kami dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, siap membantu," kata Sudirta.
Sementara itu, Kepala Desa (Perbekel) Eka Sakti, Kecamatan Sidemen, Karangasem, I Ketut Derka, yang yang warganya banyak menjadi perajin Arak Bali, menyatakan sangat bersyukur dengan kepijakan Gubernur Koster terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2020. "Dengan adanya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini, kami merasa sangat terayomi dan terlindungi. Kami harapkan nanti tidak ada lagi perajin yang ditangkap polisi gara-gara produksi Arak Bali," ujar kepada NusaBali, beberapa hari lalu.
Menurut Ketut Derka, di Desa Tri Eka Buana saat ini terdapat 321 perajin Arak Bali. Ketut Derka mengatakan, produksi dan konsumsi arak di Desa Tri Eka Buana berbeda dengan desa-desa lainnya di Bali. “Minum arak di Desa Tri Eka Buana sudah menjadi tradisi. Boleh dibilang leluhur di desa kami adalah pencipta minuman arak di dunia. Produksi arak ini turun temurun," katanya.
Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali itu sendiri telah diundangkan pada Buda Wage Warigadean, Rabu (29/1) lalu. Sedangkan sosialisasi Pergub Nomr I Tahun 2020 dilakukan langsung Gubernur Koster di Gedung Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Rabu (5/2) siang.
Pergub Nomor 1 Tahun 2020 yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal ini lengkap mengatur pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan. "Jadi, Pergub ini lengkap sudah. Pergub ini sangat berpihak kepada perajin arak di Bali," jelas Gubernur Koster.
Gubernur Koster menegaskan, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Selain itu, juga melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Bukan hanya itu, Pergub ini juga untuk mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian, dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. *nat
1
Komentar