nusabali

Made Sunarta Berharap Bisa Diwujudkan di APBD Perubahan 2020

Terkait Pemberian Dana Kelurahan di Badung

  • www.nusabali.com-made-sunarta-berharap-bisa-diwujudkan-di-apbd-perubahan-2020

Untuk memberikan rasa keadilan antara pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan di Kabupaten Badung, DPRD Badung terus mendorong pembentukan aturan daerah agar pemerintahan kelurahan bisa mendapatkan dana yang sama dengan pemerintahan desa.

MANGUPURA, NusaBali

Bahkan, aturan tersebut diharapkan bisa direalisasikan segera, sehingga pemerintah kelurahan sudah menerima kucuran anggaran paling tidak pada APBD Perubahan 2020 atau paling lambat di APBD 2021.

Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, mengungkapkan sesuai Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dalam pasal 10 ayat 2 sudah jelas menerangkan anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf a dialokasikan paling sedikit 5 persen dari APBD. Tentu saja setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah dana alokasi umum (DAU) tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di ayat 3 juga menyebutkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sangat jelas aturannya kelurahan mendapatkan dana dari APBD, sehingga Kabupaten Badung bisa melakukan penganggaran untuk kelurahan,” ujarnya, Minggu (9/2).

Koordinator anggaran DPRD Badung ini juga mengatakan, di Badung ada 16 kelurahan dan anggarannya sangat timpang dengan desa. Untuk itu, pihaknya berharap dengan adanya payung hukum, pemerintahan kelurahan bisa mendapatkan kucuran dari APBD. “Dengan adanya aturan daerah yang nantinya memayungi dana kelurahan ini, maka kelurahan yang ada di Badung bisa membuat program seperti di pemerintahan desa,” kata Sunarta

“Namun, untuk pembagian dana kelurahan ini tidak mesti sama di 16 kelurahan. Melainkan melihat sejumlah aspek juga, sama seperti pemberian dana desa,” papar politisi Partai Demokrat ini.

Dengan adanya kucuran dana ke pemerintahan kelurahan, diharapkan program yang ada di kelurahan bisa lebih maksimal. “Kerusakan infrastruktur di kelurahan seperti jalan lingkungan maupun lainnya bisa segera ditangani dari dana tersebut,” tandasnya. *asa

Komentar