SK Belum Terbit, Pekerjaan Terancam Molor
Kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli terancam terhambat.
BANGLI, NusaBali
Penyebabnya, Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas belum terbit. Pejabat Pembuat Komitmen bertugas mulai dari perencanaan hingga menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Lega Suprapta mengatakan proses kegiatan fisik masih menunggu terbitnya SK Pejabat Pembuat Komitmen. Saat ini SK sedang tahap penggodokan di Bagian Hukum Setda Bangli. Nantinya SK ditandatangani oleh penguasa anggaran yakni kepala dinas. Keterlambatan SK akan berpengarug terhadap proses administrasi. Dijelaskan, tugas PPK yakni mulai dari perencanaan hingga menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Pejabat Pembuat Komitmen harus mengantongi sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa,” jelas Lega Suprapta, Minggu (9/2).
Ketua Komisi III DPRD Bangli, I Made Natis mengatakan, SK Pejabat Pembuat Komitmen harus segera disikapi. Sebab keterlambatan terbitnya SK untuk Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas akan berpengaruh terhadap waktu pengambilan pekerjaan. “APBD sudah ketok palu November 2019, jika prosesnya lancar awal Maret semestinya kegiatan sudah bisa berjalan,” jelasnya. Anggota Komisi III DPRD Bangli, I Wayan Merta Suteja menambahkan, semestinya SK pejabat pembuat komitmen tidak boleh terlambat. Sebab merupakan pekerjaan rutin dari OPD terkait. “Untuk urusan SK saja harus bolak-balik dan memakan waktu lama, masalah ini perlu dibenahi,” tegasnya. *esa
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Lega Suprapta mengatakan proses kegiatan fisik masih menunggu terbitnya SK Pejabat Pembuat Komitmen. Saat ini SK sedang tahap penggodokan di Bagian Hukum Setda Bangli. Nantinya SK ditandatangani oleh penguasa anggaran yakni kepala dinas. Keterlambatan SK akan berpengarug terhadap proses administrasi. Dijelaskan, tugas PPK yakni mulai dari perencanaan hingga menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Pejabat Pembuat Komitmen harus mengantongi sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa,” jelas Lega Suprapta, Minggu (9/2).
Ketua Komisi III DPRD Bangli, I Made Natis mengatakan, SK Pejabat Pembuat Komitmen harus segera disikapi. Sebab keterlambatan terbitnya SK untuk Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas akan berpengaruh terhadap waktu pengambilan pekerjaan. “APBD sudah ketok palu November 2019, jika prosesnya lancar awal Maret semestinya kegiatan sudah bisa berjalan,” jelasnya. Anggota Komisi III DPRD Bangli, I Wayan Merta Suteja menambahkan, semestinya SK pejabat pembuat komitmen tidak boleh terlambat. Sebab merupakan pekerjaan rutin dari OPD terkait. “Untuk urusan SK saja harus bolak-balik dan memakan waktu lama, masalah ini perlu dibenahi,” tegasnya. *esa
1
Komentar