Bahas Pemberian Bantuan ke Kelurahan, Komisi I Kunja ke DPRD Kota Mojokerto
Komisi I DPRD Badung melakukan kunjungan kerja (kunja) ke DPRD Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Senin (10/2).
MANGUPURA, NusaBali
Kunja dipimpin oleh Ketua Komisi I I Wayan Regep didampingi I Made Ponda Wirawan, I Wayan Sugita Putra, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Edy Sanjaya, I Wayan Loka Astika, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, dan Gede Suardika.
Rombongan Komisi I diterima oleh Kepala Bagian Risalah dan Legislasi DPRD Kota Mojokerto Muhammad Turatmono.
Regep mengatakan kedatangan DPRD Badung untuk berkoordinasi terkait dengan bantuan yang diberikan pemerintah kepada kelurahan. Terlebih adanya Permendagri 103 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana regulasi pemberian dana kepada kelurahan. Mengingat di Badung juga ada kelurahan yang harus dibantu,” ujar Regep.
Regep mengatakan, di Kabupaten Badung terdapat 16 kelurahan, dan dipandang perlu adanya bantuan dari pemerintah setempat. Dengan demikian program yang ada di kelurahan tetap berjalan layaknya di desa. “Dengan munculnya Permendagri 103 Tahun 2018, pemerintah bisa membantu kelurahan dengan memberikan 5 persen dari APBD. Nah, kami di Badung ingin melakukan itu, namun tidak menyalahi aturan,” katanya.
“Di Kota Mojokerto sudah menerapkan bantuan sesuai dengan acuan Permendagri yang baru. Dana kelurahan yang diberikan dikelola oleh masing-masing kelurahan sebesar 5 persen dari APBD,” ungkap Regep sembari menyatakan dana diberikan sesuai dengan musrenbang dengan pembangunan infrastruktur dan pengembangan masyarakat.
Dana operasional, menurutnya juga diberikan kepada LPM untuk melakukan pengawasan dengan dibuatkan perda. Selain pihak LPM, pengawasan juga wajib dilakukan oleh masyarakat, DPRD, OPD terkait, dan yang lainnya.
“Kami berharap setelah kunjungan kerja ini, kami mendapatkan gambaran, karena di Badung juga merancang akan memberikan dana juga kepada pemerintahan kelurahan sesuai Permendagri,” tandasnya. *
Rombongan Komisi I diterima oleh Kepala Bagian Risalah dan Legislasi DPRD Kota Mojokerto Muhammad Turatmono.
Regep mengatakan kedatangan DPRD Badung untuk berkoordinasi terkait dengan bantuan yang diberikan pemerintah kepada kelurahan. Terlebih adanya Permendagri 103 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana regulasi pemberian dana kepada kelurahan. Mengingat di Badung juga ada kelurahan yang harus dibantu,” ujar Regep.
Regep mengatakan, di Kabupaten Badung terdapat 16 kelurahan, dan dipandang perlu adanya bantuan dari pemerintah setempat. Dengan demikian program yang ada di kelurahan tetap berjalan layaknya di desa. “Dengan munculnya Permendagri 103 Tahun 2018, pemerintah bisa membantu kelurahan dengan memberikan 5 persen dari APBD. Nah, kami di Badung ingin melakukan itu, namun tidak menyalahi aturan,” katanya.
“Di Kota Mojokerto sudah menerapkan bantuan sesuai dengan acuan Permendagri yang baru. Dana kelurahan yang diberikan dikelola oleh masing-masing kelurahan sebesar 5 persen dari APBD,” ungkap Regep sembari menyatakan dana diberikan sesuai dengan musrenbang dengan pembangunan infrastruktur dan pengembangan masyarakat.
Dana operasional, menurutnya juga diberikan kepada LPM untuk melakukan pengawasan dengan dibuatkan perda. Selain pihak LPM, pengawasan juga wajib dilakukan oleh masyarakat, DPRD, OPD terkait, dan yang lainnya.
“Kami berharap setelah kunjungan kerja ini, kami mendapatkan gambaran, karena di Badung juga merancang akan memberikan dana juga kepada pemerintahan kelurahan sesuai Permendagri,” tandasnya. *
1
Komentar