AA Gde Agung Usul Pasraman Segera Dinegerikan
Anggota Komite III DPD RI dari dapil Bali Anak Agung Gde Agung mengusulkan kepada Menteri Agama Fachrul Razi untuk segera menegerikan pasraman di Bali.
JAKARTA, NusaBali
Apalagi sudah ada 26 pasraman yang telah mengajukan proses tersebut. “Rinciannya, Pratama Widya Pasraman (tingkat TK/PAUD) sebanyak 22 pasraman, Adi Widya Pasraman (SD) sebanyak satu pasraman, Madyama Widya Pasraman (SMP) ada satu pasraman dan Utama Widya Pasraman (SMA) ada dua pasraman," ujar AA Gde Agung saat Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI dengan Menteri Agama beserta jajarannya di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senin (10/2).
Menurut Gde Agung, sangat penting pasraman dinegerikan, apalagi saat ini belum ada pasraman yang memiliki status negeri. Dengan status negeri membuat pasraman menjadi kuat ketimbang berstatus swasta. “Dari sisi kelembagaan, ada kepastian. Kemudian pasraman mendapat anggaran,” tegas Pangelingsir Puri Ageng Mengwi, . "Dengan statusnya yang kuat dan ada kepastian, saya berharap pasraman negeri mendapat bantuan anggaran baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota," imbuhnya.
Usulan tersebut mendapat tanggapan langsung dari Menteri Agama Fachrul Razi yang disampaikan melalui Sekjen Kementerian Agama HM Nur Kholis Setiawan. "Jawaban Sekjen, Kementerian Agama segera memfasilitasi itu. Bahkan dalam kesimpulan Raker Komite III DPD RI juga merekomendasikannya," kata Gde Agung.
Selain masalah penegerian pasraman, Gde Agung menyampaikan tentang struktur lembaga Kementerian Agama di Bali agar tidak hanya sampai tingkat kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada umat Hindu. Melainkan perlu mencapai tingkat kecamatan, karena bagaimana pun pembinaan agama harus mencapai kecamatan dan masuk ke desa-desa.
Gde Agung membandingkan agama lain, ada yang sampai di tingkat kecamatan. "Kenapa di Hindu tidak," katanya. Dalam kesempatan tersebut Gde Agung juga memperjuangkan peningkatan honorarium penyuluh agama non PNS.
Mantan Bupati Badung ini menyatakan, honor penyuluh agama non PNS jauh dibawah UMR atau sekitar Rp 1 juta per bulan. Padahal, peran mereka sangat penting dalam pembinaan umat. Parahnya lagi, tunjangan fungsional bagi guru non PNS sangat kecil yakni sebesar Rp 250 ribu. "Berbeda dengan guru yang sudah tersertifikasi, mereka mendapat tunjangan profesi sesuai gaji. Untuk itu, tunjangan fungsional guru non PNS perlu ditingkatkan. Lalu honor penyuluh agama perlu disesuaikan pula," tegasnya. *k22
Menurut Gde Agung, sangat penting pasraman dinegerikan, apalagi saat ini belum ada pasraman yang memiliki status negeri. Dengan status negeri membuat pasraman menjadi kuat ketimbang berstatus swasta. “Dari sisi kelembagaan, ada kepastian. Kemudian pasraman mendapat anggaran,” tegas Pangelingsir Puri Ageng Mengwi, . "Dengan statusnya yang kuat dan ada kepastian, saya berharap pasraman negeri mendapat bantuan anggaran baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota," imbuhnya.
Usulan tersebut mendapat tanggapan langsung dari Menteri Agama Fachrul Razi yang disampaikan melalui Sekjen Kementerian Agama HM Nur Kholis Setiawan. "Jawaban Sekjen, Kementerian Agama segera memfasilitasi itu. Bahkan dalam kesimpulan Raker Komite III DPD RI juga merekomendasikannya," kata Gde Agung.
Selain masalah penegerian pasraman, Gde Agung menyampaikan tentang struktur lembaga Kementerian Agama di Bali agar tidak hanya sampai tingkat kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada umat Hindu. Melainkan perlu mencapai tingkat kecamatan, karena bagaimana pun pembinaan agama harus mencapai kecamatan dan masuk ke desa-desa.
Gde Agung membandingkan agama lain, ada yang sampai di tingkat kecamatan. "Kenapa di Hindu tidak," katanya. Dalam kesempatan tersebut Gde Agung juga memperjuangkan peningkatan honorarium penyuluh agama non PNS.
Mantan Bupati Badung ini menyatakan, honor penyuluh agama non PNS jauh dibawah UMR atau sekitar Rp 1 juta per bulan. Padahal, peran mereka sangat penting dalam pembinaan umat. Parahnya lagi, tunjangan fungsional bagi guru non PNS sangat kecil yakni sebesar Rp 250 ribu. "Berbeda dengan guru yang sudah tersertifikasi, mereka mendapat tunjangan profesi sesuai gaji. Untuk itu, tunjangan fungsional guru non PNS perlu ditingkatkan. Lalu honor penyuluh agama perlu disesuaikan pula," tegasnya. *k22
1
Komentar