nusabali

Cabuli Bocah 13 Tahun, Divonis 7 Tahun

  • www.nusabali.com-cabuli-bocah-13-tahun-divonis-7-tahun

I Komang Budiana alias Mang Budi, 18, nampaknya akan menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

DENPASAR, NusaBali

Man Budi yang menjadi terdakwa pencabulan bocah 13 tahun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (10/2).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyartha, terdakwa Mang Budi asal Desa Peninjauan , Tembuku, Bangli ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Atas perbuatannya, Mang Budi dijerat pasal Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perppu  Perlindungan Anak. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam putusan.

Atas putusan ini, terdakwa Mang Budi langsung menyatakan menerima putusan. Sementara JPU Mia Fida yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU Mia Fida.

Seperti diketahui, aksi bejat Mang Budi berawal saat terdakwa Mang Budi menanyakan nomor whatssapp korban. Setelah itu, terdakwa terus merayu korban untuk mau diajak keluar. Karena didesak, korban akhirnya menuruti keinginan terdakwa yang langsung menjemput korban di dekat rumahnya. Terdakwa dan rekannya, Putu Joni Gunawan alias Gus Balon lalu membawa korban ke kosnya di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. “Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya pada terdakwa: ngapain ke sini?,” ujar JPU membacakan dakwaan.

Terdakwa lalu menarik tangan korban untuk masuk ke kamar. Tanpa basa basi, terdakwa mematikan lampu kamar dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Meski sempat menolak, korban akhirnya pasrah karena diancam terdakwa tidak diantarkan pulang.

Usai menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa Mang Budi menelpon rekannya untuk mengantarkan korban pulang. Apes, bukannya diajak pulang, korban kembali disetubuhi. “Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya,” lanjut jaksa cantik ini. Akibat perbuatan terdakwa telah dilakukan visum di RS, hasil pemeriksaan fisik ditemukan selaput dara robek akibat penetrasi benda tumpul. *rez

Komentar