nusabali

Sidak di Pasar, BPOM Temukan Jajanan Upakara Berpewarna Tekstil

Semprit Pengusaha Repacking Pewarna Tekstil

  • www.nusabali.com-sidak-di-pasar-bpom-temukan-jajanan-upakara-berpewarna-tekstil

Jajaran BPOM dari Loka POM Buleleng melakukan sidak pengawasan makanan maupun bahan pangan di Pasar Umum Negara, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Senin (10/2).

NEGARA, NusaBali

Hasilnya, ditemukan sejumlah jajanan upakara yang mengandung pewarna tekstil berupa Rhodamin B.  Dalam penyisiran ke pasar terbesar di Gumi Makepung itu, petugas BPOM yang turun bersama petugas Dinas Koperindag Jembrana dan Dinas Kesehatan Jembrana, sempat menguji 13 sampel makanan. Dari hasil uji sampel, ada 7 sampel makanan yang dipastikan positif mengandung Rhodamin B. Adapun yang positif mengandung bahan berbahaya itu ada berupa jajan uli, jajan putu kering, dan beberapa jajanan upakara lainnya. “Makanan yang mengandung Rhodamin B ini umumnya berwarna pink, dan warnanya sangat mencolok. Tetapi untuk pastinya, harus melalui uji lab. Nah, yang sudah dipastikan positif (mengandung Rhodamin B), kami minta agar tidak dijual,” ujar Kepala Loka POM Buleleng Made Ery Bahari Hantana.

Menurutnya, kendati jarang dikonsumsi secara langsung, peredaran jajanan upakara yang mengandung pewarna tekstil itu perlu dicegah. Pasalnya, jajanan upakara itu juga biasa dijadikan bahan makanan ataupun jajan leburan, yang akhirnya tetap dikonsumsi, dan membahayakan kesehatan. “Terhadap temuan ini kami serahkan ke Dinas Koperindag untuk menelusuri pemasoknya. Biasanya, kalau jajanan upakara seperti ini adalah hasil industri rumah tangga yang kewenangan perizinannya dari pemerintah daerah. Walaupun begitu kami tetap akan ikut membina, agar tidak kembali memproduksi jajanan dengan menggunakan pewarna yang membahayakan kesehatan,” ucapnya.

Selain melakukan pengawasan di Pasar Umum Negara, petugas BPOM bersama OPD terkait juga sempat menyambangi salah satu rumah warga di belakang Pasar Umum Negara, yang diduga menjadi tempat usaha repacking atau pengemasan ulang pewarna tekstil. Ternyata benar ditemukan kegiatan repacking pewarna tekstil, dan dipastikan ilegal. Pasalnya sesuai peraturan Menteri Perdagangan, untuk berat minimal kemasan pewarna teksil yang boleh dijual adalah 1 kilogram. Sedangkan di tempat usaha tersebut, pewarna tekstil berupa Rhodamin B serta Metanil Yellow yang biasa disalahgunakan untuk pewarna makanan, dikemas sangat jauh dari standar kemasan minimal yang diizinkan.

“Meskipun alasannya karena kebutuhan konsumen, ini tidak dibenarkan. Untuk pembinaan lebih lanjut, kami serahkan kembali ke Dinas Koperindag, agar mengikuti aturan. Kalau ternyata membandel, pemda bisa melakukan tindak lanjut, apakah ditutup paksa atau disegel. Tetapi yang pasti, usaha repacking pewarna tekstil di bawah kemasan standar seperti itu tidak diperbolehkan,” ujar Ery Bahari.

Sementara Kadis Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata, menyatakan akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPOM tersebut. Namun yang diutamakan adalah pembinaan. “Nanti juga akan kami telusuri jalur distribusinya. Apakah benar dimanfaatkan sebagai pewarna tekstil. Kalau ternyata untuk makanan, dan ternyata memang harus diputus produksi repackingnya, itu bisa saja disegel. Tetapi akan kami lihat dulu, dan wajib mengikuti standar ukuran kemasan yang diizinkan,” kata Agus Adinata. *ode

Komentar