Pencoretan Peserta JKN-KIS Dikeluhkan
Warga baru sadar tak lagi terdaftar dalam JKN KIS saat harus dirawat di rumah sakit.
SEMARAPURA, NusaBali
Masyarakat Klungkung kini mengeluhkan sistem layanan BPJS Kesehatan dari Pusat. Karena pemerintah di Pusat sejak tahun 2019 menonaktifkan atau mencoret nama warga dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun banyak warga belum mengetahui pencoretan itu. Warga baru sadar tak lagi terdaftar dalam JKN KIS saat harus dirawat di rumah sakit.
Informasi di Klungkung, keluhan warga tersebut karena rata-rata warga yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan pengobatan gratis, dari kalangan warga kurang mampu.
Pihak BPJS Cabang Klungkung pun sudah menerima kondisi tersebut. Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Klungkung Putu Siswadi Dharma Dwipa, Selasa (11/2), mengakui adanya penonaktifan data peserta JKN KIS itu melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial RI PBI JK 79/HUK/2019,” ujarnya. Karena, jelas dia, Kabupaten Klungkung sudah UHC maka bisa didaftarkan melalui UHC (Universal health Coverage) atau Jaminan Kesehatan Semesta dari Kementerian Kesehatan RI dalam Renstra Kemenkes 2015-2019.
Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung Wellem S Ayal mengaku tidak bisa berbicara terlalu jauh mengenai penonaktifan warga dari KIS JKN tersebut. Karena keputusannya ada di Pusat. Dia mengakui, sudah ada beberapa warga mempertanyakan hal itu ke Dinas Sosial. “Warga yang menanyakan ini, karena belum pernah menggunakan hak layanannya atau orangnya belum pernah sakit hingga perlu pengobatan ke RS,” ujarnya.
Jelas dia, jika pernah sakit dan membutuhkan layanan itu, maka yang bersangkutan bisa masuk dalam daftar UHC baik lewat provinsi maupun Pemkab Klungkung. “Kami tentu upayakan warga seperti ini masuk UHC,” ujarnya.
Papar Wellem, warga Klungkung yang dicoret dari PBI Pusat tahun 2019 mencapai 3.289 orang. Namun dia tak tahu alasan pencoretan itu.
Semetara itu dari koordinasi Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan BPJS yang mewilayahi Klungkung, sudah dilakukan penonaktifkan peserta PBI sekitar 10.000 orang sejak Desember 2019. Penyebabnya, antara lain karena nama kepesertaannya tercatat di Klungkung, padahal sudah pindah ke daerah lain. *wan
Informasi di Klungkung, keluhan warga tersebut karena rata-rata warga yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan pengobatan gratis, dari kalangan warga kurang mampu.
Pihak BPJS Cabang Klungkung pun sudah menerima kondisi tersebut. Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Klungkung Putu Siswadi Dharma Dwipa, Selasa (11/2), mengakui adanya penonaktifan data peserta JKN KIS itu melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial RI PBI JK 79/HUK/2019,” ujarnya. Karena, jelas dia, Kabupaten Klungkung sudah UHC maka bisa didaftarkan melalui UHC (Universal health Coverage) atau Jaminan Kesehatan Semesta dari Kementerian Kesehatan RI dalam Renstra Kemenkes 2015-2019.
Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung Wellem S Ayal mengaku tidak bisa berbicara terlalu jauh mengenai penonaktifan warga dari KIS JKN tersebut. Karena keputusannya ada di Pusat. Dia mengakui, sudah ada beberapa warga mempertanyakan hal itu ke Dinas Sosial. “Warga yang menanyakan ini, karena belum pernah menggunakan hak layanannya atau orangnya belum pernah sakit hingga perlu pengobatan ke RS,” ujarnya.
Jelas dia, jika pernah sakit dan membutuhkan layanan itu, maka yang bersangkutan bisa masuk dalam daftar UHC baik lewat provinsi maupun Pemkab Klungkung. “Kami tentu upayakan warga seperti ini masuk UHC,” ujarnya.
Papar Wellem, warga Klungkung yang dicoret dari PBI Pusat tahun 2019 mencapai 3.289 orang. Namun dia tak tahu alasan pencoretan itu.
Semetara itu dari koordinasi Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan BPJS yang mewilayahi Klungkung, sudah dilakukan penonaktifkan peserta PBI sekitar 10.000 orang sejak Desember 2019. Penyebabnya, antara lain karena nama kepesertaannya tercatat di Klungkung, padahal sudah pindah ke daerah lain. *wan
Komentar