Tenaga Harian Wajib Kembalikan Rp 2,2 M
Jika tak dikembalikan, uang ini akan berdampak hukum bagi para tenaga harian.
Buntut 3 Mantan Direksi PDAM Dipenjarakan
GIANYAR, NusaBali
Kasus korupsi yang melibatkan tiga mantan direksi PDAM Gianyar masih bergetah di PDAM setempat. Sedikitnya, 58 tenaga harian di PDAM ini wajib mengembalikan uang tunjangan yang diterima pada 2010 – 2012 mencapai Rp 2.177.666.436 atau Rp 2,2 miliar.
Informasi di Kejari Gianyar, Jumat (12/8), jajaran Kejari Gianyar akan menagih uang tunjangan itu dengan mengacu Putusan MA yang memenangkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Gianyar. Putusan MA itu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk mantan Dirut PDAM Gianyar Dewa Putu Djati, dan masing-masing vonis 4 tahun penjara untuk mantan Direktur Umum Dewa Nyoman Putra dan mantan Direktur Teknik Nyoman Nuka. Putusan initerkait kasus tindak pidana korupsi pembuatan detail engineering design (DED) PDAM Gianyar untuk perencanaan proyek pipanisasi mata air Geroh dan Bayad senilai Rp 442 juta. Selain itu, pemberian tunjangan kepada 58 tenaga harian PDAM tanpa aturan jelas sejak 2010-2012, Rp 2,177 miliar. Dalam kasus ini, MA tidak menemukan aturan yang melandasi pemberian tunjangan kepada tenaga harian, sebagaimana diterima oleh karyawan berstatus tetap. MA pun menetapkan total kerugian negara Rp 2,6 miliar lebih.
DihubungiJumat (12/8), di Kantor Kejari Gianyar, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Herdian Rahadi SH mengakui, pihaknya kini sedang mengkaji teknis pengembalian uang tunjangan illegal untuk 58 tenaga harian itu. Teknis dimaksud, apakah uang itu akan dikembalikan langsung oleh para tenaga harian itu ke Kejari Gianyar. Atau, uang itu dikumpulkan sekaligus di managemen PDAM Gianyar, lanjut disetor ke kas Negara. ‘’Karena Putusan MA itu menyatakan tindakan tiga direksi ini salah hingga menghukum dan mendenda mereka. Hal itu pula, uang tunjangan yang diterima tenaga harian adalah uang menyalahi aturan dan harus dikembalkan kepada negara,’’ jelasnya.
Herdian menuturkan, pengembalian uang tunjangan yang diterima tenaga harian PDAM ini telah diprediksi oleh Kepala Kejari Gianyar sebelumnya, Ketut Sumedana. Karena JPU Kejari Gianyar optimis kasasi ini dikabulkan MA. Jelas Herdian, Kajari saat itu telah mengingatkan agar tenaga harian PDAM Gianyar wajib mengembalikan uang tunjangan itu. ‘’Jika tak dikembalikan, uang ini tentu akan berdampak hukum bagi para tenaga harian itu,’’ jelas Herdian.
Herdian memerinci total uang tunjangan yang harus dikembalikan oleh 58 tenaga harian ke kas negara mencapai Rp 2.177.666.436. Rinciannya, tahun 2010 mencapai Rp 611.491.427, tahun 2011 mencapai Rp 747.785.046, dan tahun 2012 mencapai Rp 818.389.863. Uang yang diterima per orang dari 58 tenaga harian itu terkecil Rp 8 juta dan terbanyak Rp 53 juta lebih. ‘’Kami akan segera menyurati Dirut PDAM terkait teknis pengembalian uang tunjangan oleh tenaga harian ini,’’ ujar Herdian. * lsa,cr62
GIANYAR, NusaBali
Kasus korupsi yang melibatkan tiga mantan direksi PDAM Gianyar masih bergetah di PDAM setempat. Sedikitnya, 58 tenaga harian di PDAM ini wajib mengembalikan uang tunjangan yang diterima pada 2010 – 2012 mencapai Rp 2.177.666.436 atau Rp 2,2 miliar.
Informasi di Kejari Gianyar, Jumat (12/8), jajaran Kejari Gianyar akan menagih uang tunjangan itu dengan mengacu Putusan MA yang memenangkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Gianyar. Putusan MA itu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk mantan Dirut PDAM Gianyar Dewa Putu Djati, dan masing-masing vonis 4 tahun penjara untuk mantan Direktur Umum Dewa Nyoman Putra dan mantan Direktur Teknik Nyoman Nuka. Putusan initerkait kasus tindak pidana korupsi pembuatan detail engineering design (DED) PDAM Gianyar untuk perencanaan proyek pipanisasi mata air Geroh dan Bayad senilai Rp 442 juta. Selain itu, pemberian tunjangan kepada 58 tenaga harian PDAM tanpa aturan jelas sejak 2010-2012, Rp 2,177 miliar. Dalam kasus ini, MA tidak menemukan aturan yang melandasi pemberian tunjangan kepada tenaga harian, sebagaimana diterima oleh karyawan berstatus tetap. MA pun menetapkan total kerugian negara Rp 2,6 miliar lebih.
DihubungiJumat (12/8), di Kantor Kejari Gianyar, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Herdian Rahadi SH mengakui, pihaknya kini sedang mengkaji teknis pengembalian uang tunjangan illegal untuk 58 tenaga harian itu. Teknis dimaksud, apakah uang itu akan dikembalikan langsung oleh para tenaga harian itu ke Kejari Gianyar. Atau, uang itu dikumpulkan sekaligus di managemen PDAM Gianyar, lanjut disetor ke kas Negara. ‘’Karena Putusan MA itu menyatakan tindakan tiga direksi ini salah hingga menghukum dan mendenda mereka. Hal itu pula, uang tunjangan yang diterima tenaga harian adalah uang menyalahi aturan dan harus dikembalkan kepada negara,’’ jelasnya.
Herdian menuturkan, pengembalian uang tunjangan yang diterima tenaga harian PDAM ini telah diprediksi oleh Kepala Kejari Gianyar sebelumnya, Ketut Sumedana. Karena JPU Kejari Gianyar optimis kasasi ini dikabulkan MA. Jelas Herdian, Kajari saat itu telah mengingatkan agar tenaga harian PDAM Gianyar wajib mengembalikan uang tunjangan itu. ‘’Jika tak dikembalikan, uang ini tentu akan berdampak hukum bagi para tenaga harian itu,’’ jelas Herdian.
Herdian memerinci total uang tunjangan yang harus dikembalikan oleh 58 tenaga harian ke kas negara mencapai Rp 2.177.666.436. Rinciannya, tahun 2010 mencapai Rp 611.491.427, tahun 2011 mencapai Rp 747.785.046, dan tahun 2012 mencapai Rp 818.389.863. Uang yang diterima per orang dari 58 tenaga harian itu terkecil Rp 8 juta dan terbanyak Rp 53 juta lebih. ‘’Kami akan segera menyurati Dirut PDAM terkait teknis pengembalian uang tunjangan oleh tenaga harian ini,’’ ujar Herdian. * lsa,cr62
1
Komentar