Kawasan Wisata Subak Belum Miliki Payung Hukum dan Tata Kelola
Pemkot Denpasar terus melakukan peningkatan kawasan pariwisata baru di Kota Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Selain menata sungai sebagai destinasi wisata baru, kali ini Pemkot melalui Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kota Denpasar menyasar subak sebagai tempat yang akan dijadikan kawasan wisata baru untuk meningkatkan ekonomi pedesaan. Namun, hingga saat ini kawasan tersebut belum memiliki payung hukum dan tata kelola yang jelas.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani, mengatakan, sejauh ini beberapa subak tengah ditata mulai dari sarana dan prasarana, dan jalur jogging track agar tersedia dengan baik supaya menjadi pilihan warga kota sebagai tujuan olah raga maupun beriwisata.
Namun, untuk menjadikan kawasan subak menjadi destinasi pariwisata, Dezire mengatakan juga harus membutuhkan payung hukum tata kelola yang jelas. “Saat ini, kita masih menyiapkan kajian akademis untuk usulan atau ranperda yang khusus mengayomi tata kelola destinasi pariwisata seperti subak. Siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi dan sebagainya,” ungkap Dezire, belum lama ini.
Dikatakan, saat ini pengelola destinasi subak di beberapa tempat memang tidak bisa melakukan pengelolaan secara maksimal apabila belum ada aturan tata kelolanya. “Kalau memungut mereka takut, memang tidak dibenarkan secara aturan, tetapi potensi sebagai destinasi saat ini masih gratis ini kan dua sisi yang bertolak belakang,” jelasnya.
Dezire mengatakan, langkah-langkah pembinaan melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sudah dilakukannya, dengan melibatkan berbagai sektor mulai guide, aparat desa, dan bendesa. “Melalui pembinaan sadar wisata ini menjadi modal untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dengan potensi yang mereka miliki untuk mengembangkan Subak sebagai destinasi wisata,” imbuhnya.
Destinasi subak di tengah perkotaan yang sudah ditata secara mandiri seperti Desa Pakraman Peguyangan, Denpasar yang berusaha mengembangkan Subak Sembung sebagai obyek wisata. Desa yang dikenal dengan sejarah Ki Warak ini menggarap tempat rekreasi keluarga berbasis panorama alam yang hijau dengan pemanfaatkan plaba Pura Desa Peguyangan.
Kemudian di Penatih, dengan Subak Anggabaya yang juga memiliki rute jogging track yang bagus. Di kawasan Denpasar Timur juga ada kawasan Subak Kertalangu. “Jadi secara konsep, subak sebagai destinasi wisata sangat potensial untuk dikembangkan dan menumbuhkan produktivitas masayarakat setempat. Hanya saja kita belum mampu maksimal karena belum memiliki payung hukum yang tidak bertentangan dengan aturan lainya, mudah-mudahan targetnya 2021 bisa jalan dengan perdanya juga bisa ditetapkan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar IGN Mataram, juga sependapat terkait upaya mengelola subak sebagai destinasi pariwisata. Subak merupakan sistem pengaturan peraiaran sawah yang perlu tetap dipertahankan. Walaupun di Kota Denpasar kata dia, lahan sawah khususnya lahan pertanianya semakim menyempit namun pemerintah kota masih tetap berupaya mempertahankan keberadaan subak dengan cara memberikan penyuluhan oleh dinas pertanian.
Namun, untuk menjadikan kawasan subak menjadi destinasi pariwisata, Dezire mengatakan juga harus membutuhkan payung hukum tata kelola yang jelas. “Saat ini, kita masih menyiapkan kajian akademis untuk usulan atau ranperda yang khusus mengayomi tata kelola destinasi pariwisata seperti subak. Siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi dan sebagainya,” ungkap Dezire, belum lama ini.
Dikatakan, saat ini pengelola destinasi subak di beberapa tempat memang tidak bisa melakukan pengelolaan secara maksimal apabila belum ada aturan tata kelolanya. “Kalau memungut mereka takut, memang tidak dibenarkan secara aturan, tetapi potensi sebagai destinasi saat ini masih gratis ini kan dua sisi yang bertolak belakang,” jelasnya.
Dezire mengatakan, langkah-langkah pembinaan melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sudah dilakukannya, dengan melibatkan berbagai sektor mulai guide, aparat desa, dan bendesa. “Melalui pembinaan sadar wisata ini menjadi modal untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dengan potensi yang mereka miliki untuk mengembangkan Subak sebagai destinasi wisata,” imbuhnya.
Destinasi subak di tengah perkotaan yang sudah ditata secara mandiri seperti Desa Pakraman Peguyangan, Denpasar yang berusaha mengembangkan Subak Sembung sebagai obyek wisata. Desa yang dikenal dengan sejarah Ki Warak ini menggarap tempat rekreasi keluarga berbasis panorama alam yang hijau dengan pemanfaatkan plaba Pura Desa Peguyangan.
Kemudian di Penatih, dengan Subak Anggabaya yang juga memiliki rute jogging track yang bagus. Di kawasan Denpasar Timur juga ada kawasan Subak Kertalangu. “Jadi secara konsep, subak sebagai destinasi wisata sangat potensial untuk dikembangkan dan menumbuhkan produktivitas masayarakat setempat. Hanya saja kita belum mampu maksimal karena belum memiliki payung hukum yang tidak bertentangan dengan aturan lainya, mudah-mudahan targetnya 2021 bisa jalan dengan perdanya juga bisa ditetapkan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar IGN Mataram, juga sependapat terkait upaya mengelola subak sebagai destinasi pariwisata. Subak merupakan sistem pengaturan peraiaran sawah yang perlu tetap dipertahankan. Walaupun di Kota Denpasar kata dia, lahan sawah khususnya lahan pertanianya semakim menyempit namun pemerintah kota masih tetap berupaya mempertahankan keberadaan subak dengan cara memberikan penyuluhan oleh dinas pertanian.
Lanjut Mataram, kemudahan lain, pemerintah juga memberikan layanan mendapat pupuk bagi petani, lahan basah dan juga membantu memperbaiki saluran irigasi oleh dinas terkait seperti PU. Selain itu memberi bantuan insentif kepada para pekaseh dan pangliman subak serta membentuk subak lestari. “Pemkot juga membantu pembangunan fisik Pura Subak serta memberikan punia dalam setiap pelaksanaan upacara di Pura Subak sebagai wujud kegotongroyongan masyarakat dengan pemerintah," tandasnya. *mis
1
Komentar