Polisi Dalami Kasus Dugaan Pungli Senggol Payangan
I Kasna,40, petugas pungutan Pasar Senggol Payangan, Gianyar yang sempat ditahan di Mapolres Gianyar, informasinya telah kembali menghirup udara bebas.
GIANYAR, NusaBali
Namun bukan berarti kasusnya tamat. Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana, mengaku masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (Pungli) itu. Kapolres juga menegaskan bahwa Kasna bukan dilepas, tapi ditangguhkan.
"Bukan dilepas. Namun ditangguhkan. Pengertian penangguhan itu bukan berarti dilepas. Melainkan masih dilakukan pendalaman," jelas AKBP Dewa Adnyana, Selasa (11/2). Dia juga mengingatkan agar tidak menuduh sembarangan sebelum terbukti bersalah.
"Kesampingkan dulu bicara bahasa OTT (Operasi Tangkap Tangan). Seolah-olah orang dijustifikasi melakukan itu,” ujar AKBP Dewa Adnyana. Menurutnya, Kasna diamankan lantaran ada surat dari perbekel dan bendesa. “Dari prosesnya ada kekeliruan, perlu kami dalami. Kalau ada kepentingan sendiri atau kelompok tertentu, ini yang kami dalami,” katanya. Untuk proses hukum, polisi diberikan kesempatan 1x24 jam untuk membuktikan. Lanjut AKBP Adnyana, polisi bertindak sesuai prosedur yang berlaku. “Kami profesional saja. Ada pendalaman yang lain, yang perlu kami lakukan,” jelasnya.
Ditanya soal aksi Kasna yang memungut pedagang pasar senggol tanpa karcis, masih didalami. “Itu kan bekerja bukan untuk diri sendiri. Ada proses. Ada pungutan,” terangnya. Ditegaskan pula, hal yang sifatnya penyelidikan tak bisa serta merta disampaikan ke publik. "Kalau sudah jelas baru. Kalau disampaikan begini, kayak narkoba, disampaikan jaringannya, ya melaib (kabur, red) orangnya,” jelasnya.
AKBP Dewa Adnyana juga menegaskan agar masyarakat dewasa dalam mengartikan kata penangguhan. “Kata lepas, bukannya orang tidak ditangani, padahal kasusnya berlanjut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasna, 40, diamankan polisi pada, Sabtu (1/2) lalu. Dia ditangkap saat sedang memungut pedagang pasar senggol Payangan. Kasna yang tinggal di Banjar Griya, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan itu bisa mengumpulkan uang yang diduga hasil pungutan liar (pungli) hingga Rp 7 juta.
Di bagian lain, Perbekel Melinggih terpilih, I Nyoman Surata, yang dulu sempat menjadi perbekel Melinggih, menyatakan jika Kasna bukan preman. “Dia ada penugasan khusus dari Bagian Badan Usaha Milik Desa. Selaku petugas pungut. Cuma nomornya saya lupa. Di dokumen ada,” ujar Surata. Mengenai pungutan, kata Surata, sudah dimuat dalam peraturan desa. Dia menjabarkan, setelah terbit UU No 6 tahun 2014 ada penertiban mengenai pengelolaan sistem pengelolaan desa. “Terkait pendapatan asli desa. Artinya otonomi desa. Mengacu UU itu, ada kewenangan desa mengatur dan mengurus berdasarkan hak asal usul skala desa,” jelasnya.
Maka sesuai permendagri dibentuklah Bumdes. “Ya inilah sebagai bagian dari bagian usaha desa. Senggol ini masuk Bumdes mulai 2018. Sebelumnya itu murni pendapatan asli desa,” jelasnya. *nvi
"Bukan dilepas. Namun ditangguhkan. Pengertian penangguhan itu bukan berarti dilepas. Melainkan masih dilakukan pendalaman," jelas AKBP Dewa Adnyana, Selasa (11/2). Dia juga mengingatkan agar tidak menuduh sembarangan sebelum terbukti bersalah.
"Kesampingkan dulu bicara bahasa OTT (Operasi Tangkap Tangan). Seolah-olah orang dijustifikasi melakukan itu,” ujar AKBP Dewa Adnyana. Menurutnya, Kasna diamankan lantaran ada surat dari perbekel dan bendesa. “Dari prosesnya ada kekeliruan, perlu kami dalami. Kalau ada kepentingan sendiri atau kelompok tertentu, ini yang kami dalami,” katanya. Untuk proses hukum, polisi diberikan kesempatan 1x24 jam untuk membuktikan. Lanjut AKBP Adnyana, polisi bertindak sesuai prosedur yang berlaku. “Kami profesional saja. Ada pendalaman yang lain, yang perlu kami lakukan,” jelasnya.
Ditanya soal aksi Kasna yang memungut pedagang pasar senggol tanpa karcis, masih didalami. “Itu kan bekerja bukan untuk diri sendiri. Ada proses. Ada pungutan,” terangnya. Ditegaskan pula, hal yang sifatnya penyelidikan tak bisa serta merta disampaikan ke publik. "Kalau sudah jelas baru. Kalau disampaikan begini, kayak narkoba, disampaikan jaringannya, ya melaib (kabur, red) orangnya,” jelasnya.
AKBP Dewa Adnyana juga menegaskan agar masyarakat dewasa dalam mengartikan kata penangguhan. “Kata lepas, bukannya orang tidak ditangani, padahal kasusnya berlanjut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasna, 40, diamankan polisi pada, Sabtu (1/2) lalu. Dia ditangkap saat sedang memungut pedagang pasar senggol Payangan. Kasna yang tinggal di Banjar Griya, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan itu bisa mengumpulkan uang yang diduga hasil pungutan liar (pungli) hingga Rp 7 juta.
Di bagian lain, Perbekel Melinggih terpilih, I Nyoman Surata, yang dulu sempat menjadi perbekel Melinggih, menyatakan jika Kasna bukan preman. “Dia ada penugasan khusus dari Bagian Badan Usaha Milik Desa. Selaku petugas pungut. Cuma nomornya saya lupa. Di dokumen ada,” ujar Surata. Mengenai pungutan, kata Surata, sudah dimuat dalam peraturan desa. Dia menjabarkan, setelah terbit UU No 6 tahun 2014 ada penertiban mengenai pengelolaan sistem pengelolaan desa. “Terkait pendapatan asli desa. Artinya otonomi desa. Mengacu UU itu, ada kewenangan desa mengatur dan mengurus berdasarkan hak asal usul skala desa,” jelasnya.
Maka sesuai permendagri dibentuklah Bumdes. “Ya inilah sebagai bagian dari bagian usaha desa. Senggol ini masuk Bumdes mulai 2018. Sebelumnya itu murni pendapatan asli desa,” jelasnya. *nvi
Komentar