nusabali

Sembunyikan 0,6 Kilogram Shabu di Celana Dalam

  • www.nusabali.com-sembunyikan-06-kilogram-shabu-di-celana-dalam

Dit Narkoba Polda Bali dan petugas Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan 0,6 kilogram shabu yang masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (10/2) dinihari.

DENPASAR, NusaBali
Barang haram 06 kilogram shabu itu dibawa dua kurir jaringan Malaysia, yang disembunyikan di celana dalam mereka.

Dua kurir narkoba jaringan Malaysia yang diringkus di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Senin dinihari sekitar pukul 01.00 Wita, masing-masing Didik Sucipto, 40, dan Bunga Erita Septya Putri, 35. Dari tangan kedua tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut, petugas menyita barang bukti masing-masing 0,3 kilogram shabu.

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni Setiawan, menyatakan dua kurir narkoba yang ditangkap dengan barang bukti 0,6 kilogram shabu ini masuk jaringan Malaysia. Penangkapan mereka berawal dari kejelian petugas Bea Cukai Ngurah Rai, yang curiga gerak-gerik kedua tersangka saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Saat tiba di Bandara Ngurah Rai setelah penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia, barang haram yang dibawa tersangka Didik Sucipto berhasil lolos pemeriksaan petugas. Selesai diperiksa petugas, tersangka asal Dusun Krajan, RT/RW 005/001, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi ini langsung meninggalkan bandara dengan membawa 0,6 kilogram shabu yang disembunyikan di celana dalam bawah selang-kangannya.

Namun, kasus ini akhirnya terbongkar setelah tersangka kedua, Bunga Erita Septya Putri, dicurigai petugas Bea Cukai. Saat diperiksa lebih jauh, perempuan berusia 35 tahun ini ternyata membawa 0,3 kilogram shabu, yang juga disembunyikan di celana dalam bawah selangkangannya. Saat diinterogasi petugas, tersangka Bunga Erita mengaku datang bersama tersangka Didik Sucipto, yang sempat lolos dari pemeriksaan.

"Berdasarkan pengakuan Bunga Erita, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan polisi. Tim kami (Polda Bali) langsung terjun ke Bandara Ngurah Rai, kemudian mengejar tersangka Didik Sucipto," papar AKBP Putu Yuni Setiawan saat rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar Timur, Rabu (12/2) pagi.

Berkat informasi dan petunjuk dari Bandara Ngurah Rai, jajaran Polda Bali akhirnya dengan mudah mengendus jejak tersangka Didik Sucipto, yang merupakan otak dari penyelundupan 0,6 kilogram shabu tersebut. Tak lama pasca penangkapan Bunga Erita, tersangka Didik Sucipto langsung diringkus petugas di salah satu kos kaasan Jalan Tukad Bilok Gang Harum Putra Getar Nomor 18 Denpasar, masuk wilayah Banjar Puseh Kauh, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin dinihari.

Saat digeledah, dari tangan tersangka Didik Sucipto ditemukan 6 paket shabu seberat 0,3 kilogram dan 60 tablet Erimin 5 (Happy Five), yang masing-masing ditemukan di dalam koper dan lantai kamar kos. Kepada petugas, pria berusia 40 tahun ini mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia. Untuk mengelabui petugas, dia menyembunyikan barang haram dalam celana.

Menurut AKBP Putu Yuni, modus yang digunakan kedua tersangka jaringan Malaysia ini sama, yakni sembunyikan barang haram di celana dalam. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Dan, bukan tak mungkin nantinya akan ada tersangka baru.

"Pengakuan kedua tersangka, mereka baru kali ini mengantarkan shabu ke Bali. Tapi, ini masih kami dalami. Yang kami kembangkan lebih lanjut adalah siapa pengendalinya. Kedua tersangka adalah bagian dari jaringan internasional," tandas AKBP Putu Yuni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kurir narkoba jaringan Malaysia ini dijerat Pasal 113 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hikuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. *pol

Komentar