Bejat, Oknum Pengelola Panti Cabuli Anak Asuh
"Korban mengalami trauma sekarang,"
Kasus persetubuhan di bawah umur terjadi di Tabanan. Korbannya seorang anak asuh CDL, 17, disetubuhi oleh RS, 37, yang notabene Pengelola Panti Asuhan di sebuah panti asuhan di wilayah Kecamatan Kediri.
TABANAN, NusaBali
Mirisnya aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2016. Informasi dihimpun, kasus berawal dari Juli tahun 2016. Korban CDL yang tinggal di sebuah panti saat itu di rumah seorang diri. Kemudian datang pelaku RS mengajak korban ke dalam kamar dengan modus meminta untuk dipijat.
Nah, saat sedang memijat itu, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban CDL menolak dan hendak keluar kamar, tetapi pelaku RS menarik tangan korban dan melempar korban ke atas kasur kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah kejadian tersebut pelaku beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan saat keadaan panti tersebut sepi. Sampai akhirnya pada pertengahan Januari 2020 karena korban tidak tahan dengan perlakuan pelaku, dia pergi dari panti itu dan menginap di rumah temannya serta menceritakan peristiwa yang dialami. Peristiwa itu juga diceritakan kepada gurunya di sekolah.
Atas saran dari gurunya, korban akhirnya melaporkan perbuatan terlapor ke Polres Tabanan pada, Kamis (6/2) sekitar pukul 09.00 Wita. Berdasarkan laporan itu polisi langsung mencari pelaku dan, Kamis sore sekitar pukul 15.00 Wita langsung digelandang ke Polres Tabanan.
Selain mengamankan pelaku turut pula diamankan sejumlah barang bukti mulai dari 1 buah celana training warna biru dongker kombinasi garis warna putih, 1 baju kaos lengan pendek warna putih motif garis warna warni, 1 buah celana dalam wanita warna putih garis-garis merah muda, 1 buah celana pendek merk Altic warna abu-abu, 1 buah celana dalam pria warna hitam, 1buah sprai warna ungu motif bunga dan 1 buah HP Samsung J8 warna hitam.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabanan, sedangkan korban sudah dititip di Yayasan Gayatri Tabanan. "Korban mengalami trauma sekarang," ujarnya.
Dikatakan aksi persetubuhan itu sudah terjadi sejak tahun 2016. Karena dipaksa terus akhirnya korban tak tahan sehingga melapor ke Polres Tabanan. Padahal sebelumnya korban diajak ke Bali oleh ibu pelaku pada tahun 2014 untuk masuk SD hingga SMA dan tinggal di Panti Asuhan bersama pelaku, anak pelaku, istri pelaku dan adik pelaku serta 13 anak asuh. "Pelaku sudah punya anak 2 anak," bebernya.
Disinggung apakah pelaku itu Ketua Pengelola? Menurutnya belum begitu paham untuk posisinya sebab tidak ada surat-surat atau akta yang didapat. Namun menurut pengakuan pelaku dia adalah pengelola di panti. "Biar gak salah untuk posisinya, surat-surat atau akta tidak ditemukan," katanya.
Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan," tandasnya. *des
Nah, saat sedang memijat itu, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban CDL menolak dan hendak keluar kamar, tetapi pelaku RS menarik tangan korban dan melempar korban ke atas kasur kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah kejadian tersebut pelaku beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan saat keadaan panti tersebut sepi. Sampai akhirnya pada pertengahan Januari 2020 karena korban tidak tahan dengan perlakuan pelaku, dia pergi dari panti itu dan menginap di rumah temannya serta menceritakan peristiwa yang dialami. Peristiwa itu juga diceritakan kepada gurunya di sekolah.
Atas saran dari gurunya, korban akhirnya melaporkan perbuatan terlapor ke Polres Tabanan pada, Kamis (6/2) sekitar pukul 09.00 Wita. Berdasarkan laporan itu polisi langsung mencari pelaku dan, Kamis sore sekitar pukul 15.00 Wita langsung digelandang ke Polres Tabanan.
Selain mengamankan pelaku turut pula diamankan sejumlah barang bukti mulai dari 1 buah celana training warna biru dongker kombinasi garis warna putih, 1 baju kaos lengan pendek warna putih motif garis warna warni, 1 buah celana dalam wanita warna putih garis-garis merah muda, 1 buah celana pendek merk Altic warna abu-abu, 1 buah celana dalam pria warna hitam, 1buah sprai warna ungu motif bunga dan 1 buah HP Samsung J8 warna hitam.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabanan, sedangkan korban sudah dititip di Yayasan Gayatri Tabanan. "Korban mengalami trauma sekarang," ujarnya.
Dikatakan aksi persetubuhan itu sudah terjadi sejak tahun 2016. Karena dipaksa terus akhirnya korban tak tahan sehingga melapor ke Polres Tabanan. Padahal sebelumnya korban diajak ke Bali oleh ibu pelaku pada tahun 2014 untuk masuk SD hingga SMA dan tinggal di Panti Asuhan bersama pelaku, anak pelaku, istri pelaku dan adik pelaku serta 13 anak asuh. "Pelaku sudah punya anak 2 anak," bebernya.
Disinggung apakah pelaku itu Ketua Pengelola? Menurutnya belum begitu paham untuk posisinya sebab tidak ada surat-surat atau akta yang didapat. Namun menurut pengakuan pelaku dia adalah pengelola di panti. "Biar gak salah untuk posisinya, surat-surat atau akta tidak ditemukan," katanya.
Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan," tandasnya. *des
1
Komentar