Unit Kerja Setda Jembrana Akan Direposisi
Fungsi kehumasan akan dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rencananya, pergeseran itu akan efektif dilaksanakan tahun 2021 mendatang.
NEGARA, NusaBali
Sejumlah unit kerja di bawah Setda Jembrana akan direposisi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain reposisi atau pergeseran unit kerja di internal Setda Jembrana, juga ada salah satu fungsi yang akan keluar dari lingkungan Setda. Yakni, fungsi kehumasan yang akan dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana. Rencananya, pergeseran itu akan efektif dilaksanakan tahun 2021 mendatang.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Jembrana I Ketut Santiyasa, mengatakan salah satu pertimbangan diterbitkannya Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tersebut, adalah untuk keseragaman nomenklatur serta unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bawah Setda. Dari Pemkab Jembrana telah mempersiapkan tindaklanjut regulasi tersebut, dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana yang mengatur lebih spesifik nomenklatur serta unit kerja di bawah Setda nanti. “Penyesuaiannya tidak sampai mengubah Perda (peraturan daerah). Tetapi cukup mengubah Perbup, dan Perbupnya sudah ada. Tinggal nanti pelaksanaan, dan pelaksanannya kemarin direncanakan setelah pegangggaran tahun anggaran baru, tahun 2021 mendatang,” kata Santiyasa, Rabu (12/2).
Menurutnya, perubahan unit kerja yang rencana diberlakukan mulai tahun depan itu, lebih banyak berpengaruh terhadap pergeseran unit kerja di lingkungan internal Setda, khususnya di masing-masing Asisten Sekretaris Daerah (Sekda). Seperti Asisten I yang saat ini menaungi Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan. Sesuai perubahan, nantinya ada tiga bagian yang ada di bawah Asisten I, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan. “Bagian Hukum dan HAM dan Bagian Pemerintahan tetap di bawah Asisten I. Cuma Bagian Organisasi yang tidak lagi di bawah Asisten I. Nanti Bagian Organisasi akan masuk di bawah Asisten III. Sedangkan yang menjadi unit kerja baru di bawah Asisten I, ada Bidang Kesra yang sekarang ada di bawah Asisten II,” ujarnya.
Sementara Asisten II yang saat ini menaungi Bagian Kesra dan Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, nantinya akan kembali menaungi Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) yang saat ini digabungkan di Bagian Kesra. Sementara Asisten III yang saat ini menaungi Bagian Umum, Bagian Perlengkapan, dan Bagian Humas dan Protokol, nantinya akan menaungi Bagian Organisasi, Bagian Umum, dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. “Nanti tidak ada lagi Bagian Perlengkapan. Tetapi fungsi Perlengkapan menjadi sub bagian di bawah Bagian Umum. Sedangkan Bagian Humas dan Protokol akan berganti menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan,” kata Santiyasa.
Terkait fungsi kehumasan yang saat ini masih berada di Bagian Humas dan Protokol, kata Santiyasa, akan dialihkan ke Dinas Kominfo. “Untuk peralihan fungsi kehumasan ke Dinas Kominfo nanti, tidak akan mengubah tipe Dinas Kominfo. Tetapi apakah di sana akan nomeklatur bidang-nya yang diubah atau disesuaikan, itu masih menunggu dari Kominfo. Kami sudah sampaikan ke Kominfo, dan masih dipersiapkan. Sekarang masih ada waktu, karena ini juga baru akan diterapkan tahun 2021,” tuturnya. *ode
Selain reposisi atau pergeseran unit kerja di internal Setda Jembrana, juga ada salah satu fungsi yang akan keluar dari lingkungan Setda. Yakni, fungsi kehumasan yang akan dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana. Rencananya, pergeseran itu akan efektif dilaksanakan tahun 2021 mendatang.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Jembrana I Ketut Santiyasa, mengatakan salah satu pertimbangan diterbitkannya Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tersebut, adalah untuk keseragaman nomenklatur serta unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bawah Setda. Dari Pemkab Jembrana telah mempersiapkan tindaklanjut regulasi tersebut, dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana yang mengatur lebih spesifik nomenklatur serta unit kerja di bawah Setda nanti. “Penyesuaiannya tidak sampai mengubah Perda (peraturan daerah). Tetapi cukup mengubah Perbup, dan Perbupnya sudah ada. Tinggal nanti pelaksanaan, dan pelaksanannya kemarin direncanakan setelah pegangggaran tahun anggaran baru, tahun 2021 mendatang,” kata Santiyasa, Rabu (12/2).
Menurutnya, perubahan unit kerja yang rencana diberlakukan mulai tahun depan itu, lebih banyak berpengaruh terhadap pergeseran unit kerja di lingkungan internal Setda, khususnya di masing-masing Asisten Sekretaris Daerah (Sekda). Seperti Asisten I yang saat ini menaungi Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan. Sesuai perubahan, nantinya ada tiga bagian yang ada di bawah Asisten I, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan. “Bagian Hukum dan HAM dan Bagian Pemerintahan tetap di bawah Asisten I. Cuma Bagian Organisasi yang tidak lagi di bawah Asisten I. Nanti Bagian Organisasi akan masuk di bawah Asisten III. Sedangkan yang menjadi unit kerja baru di bawah Asisten I, ada Bidang Kesra yang sekarang ada di bawah Asisten II,” ujarnya.
Sementara Asisten II yang saat ini menaungi Bagian Kesra dan Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, nantinya akan kembali menaungi Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) yang saat ini digabungkan di Bagian Kesra. Sementara Asisten III yang saat ini menaungi Bagian Umum, Bagian Perlengkapan, dan Bagian Humas dan Protokol, nantinya akan menaungi Bagian Organisasi, Bagian Umum, dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. “Nanti tidak ada lagi Bagian Perlengkapan. Tetapi fungsi Perlengkapan menjadi sub bagian di bawah Bagian Umum. Sedangkan Bagian Humas dan Protokol akan berganti menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan,” kata Santiyasa.
Terkait fungsi kehumasan yang saat ini masih berada di Bagian Humas dan Protokol, kata Santiyasa, akan dialihkan ke Dinas Kominfo. “Untuk peralihan fungsi kehumasan ke Dinas Kominfo nanti, tidak akan mengubah tipe Dinas Kominfo. Tetapi apakah di sana akan nomeklatur bidang-nya yang diubah atau disesuaikan, itu masih menunggu dari Kominfo. Kami sudah sampaikan ke Kominfo, dan masih dipersiapkan. Sekarang masih ada waktu, karena ini juga baru akan diterapkan tahun 2021,” tuturnya. *ode
1
Komentar