Polisi Gagal Ringkus Pemilik 500 Butir Ekstasi
Paket ekstasi diduga dikirim oleh narapidana Lapas Malang, Jawa Timur.
DENPASAR, NusaBali
Pemilik 500 butir ekstasi berbentuk boneka Pinguin yang diterima ARN di rumahnya kawasan Gatot Subroto Gang Noja, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur masih misterius. Dit Resnarkoba Polda Bali akhirnya menetapkan 500 butir ekstasi itu sebagau barang bukti tak bertuan. Pasalnya setelah ditunggu, pemilik barang haram tersebut tak kunjung datang mengambil barangnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto menerangkan penemuan 500 butir ekstasi berbentuk Pingun berawal dari laporan ARN yang menerima paketan dari jasa pengiriman JNE pada Minggu, 3 Juli 2016. ARN yang bekerja sebagai PRT (pembantu rumah tangga) ini menerima paketan di rumah majikannya di Jalan Gatot Subroto Gang Noja Indah, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Dalam paket yang berisi sampel makanan ringan tersebut tertera nama Budi Arta. “Tapi nama penerima tersebut tidak ada di rumah ARN,” jelas Kombes Franky, Jumat (12/8).
Karena curiga dengan paket tersebut, ARN dan majikannya melapor ke Polda Bali. Petugas lalu mengecek paket kiriman ini dengan membongkar isi sampel makanan tersebut. Setelah dibuka, paketan yang dikirim oleh Wai Ann berdomisili di Jalan Mawar Nomor 8 Malang, Jawa Timur berisi bungkusan makanan ringan. Petugas curiga karena bungkusan plastik tersebut kondisinya sudah terbuka dan disisipi lem. “Setelah kami buka ternyata isinya 5 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir ekstasi jenis permen boneka Pinguin,” terang Kombes Franky.
Petugas merahasiakan penemuan itu guna memancing pemilik paketan datang mengambil. Bahkan, petugas tinggal di rumah saksi hingga beberapa hari untuk memburu pemilik ekstasi itu. Tak hanya itu, petugas juga mengintip dari jauh rumah saksi. Namun sayang, pemilik narkoba tersebut tidak juga datang. “Karena sudah lama dan kami takut barang buktinya rusak, kami bawa ke Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua ini mengatakan hasil penyelidikan sementara diduga paketan tersebut dikirim oleh narapidana yang kini mendekam di Lapas Malang, Jawa Timur. Namun pihaknya masih terus melacak nomor telepon yang juga tertera dalam paketan tersebut. “Nomor itu terus berada di wilayah Madiun dan Malang. Kami masih mendalami penemuan ini,” tegasnya.
Kasus ekstasi berupa Penguin juga pernah terungkap di Polresta Denpasar. Sat Narkoba Polres Denpasar menangkap Ni Kadek EJ, 28, atas kepemilikan ekstasi berbentuk boneka Pinguin seberat 0,16 gram. Penangkapan wanita kelahiran Gianyar, 2 Maret 1988 itu bermula dari kecurigaan polisi akan aktifitas pelaku Kadek EJ. Polisi lakukan pengintaian dan membuntuti aktifitasnya. Pada Minggu (10/7) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas menangkap Kadek EJ di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat tepat di depan sebuah dealer motor. * rez
Pemilik 500 butir ekstasi berbentuk boneka Pinguin yang diterima ARN di rumahnya kawasan Gatot Subroto Gang Noja, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur masih misterius. Dit Resnarkoba Polda Bali akhirnya menetapkan 500 butir ekstasi itu sebagau barang bukti tak bertuan. Pasalnya setelah ditunggu, pemilik barang haram tersebut tak kunjung datang mengambil barangnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky Haryanto menerangkan penemuan 500 butir ekstasi berbentuk Pingun berawal dari laporan ARN yang menerima paketan dari jasa pengiriman JNE pada Minggu, 3 Juli 2016. ARN yang bekerja sebagai PRT (pembantu rumah tangga) ini menerima paketan di rumah majikannya di Jalan Gatot Subroto Gang Noja Indah, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Dalam paket yang berisi sampel makanan ringan tersebut tertera nama Budi Arta. “Tapi nama penerima tersebut tidak ada di rumah ARN,” jelas Kombes Franky, Jumat (12/8).
Karena curiga dengan paket tersebut, ARN dan majikannya melapor ke Polda Bali. Petugas lalu mengecek paket kiriman ini dengan membongkar isi sampel makanan tersebut. Setelah dibuka, paketan yang dikirim oleh Wai Ann berdomisili di Jalan Mawar Nomor 8 Malang, Jawa Timur berisi bungkusan makanan ringan. Petugas curiga karena bungkusan plastik tersebut kondisinya sudah terbuka dan disisipi lem. “Setelah kami buka ternyata isinya 5 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir ekstasi jenis permen boneka Pinguin,” terang Kombes Franky.
Petugas merahasiakan penemuan itu guna memancing pemilik paketan datang mengambil. Bahkan, petugas tinggal di rumah saksi hingga beberapa hari untuk memburu pemilik ekstasi itu. Tak hanya itu, petugas juga mengintip dari jauh rumah saksi. Namun sayang, pemilik narkoba tersebut tidak juga datang. “Karena sudah lama dan kami takut barang buktinya rusak, kami bawa ke Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua ini mengatakan hasil penyelidikan sementara diduga paketan tersebut dikirim oleh narapidana yang kini mendekam di Lapas Malang, Jawa Timur. Namun pihaknya masih terus melacak nomor telepon yang juga tertera dalam paketan tersebut. “Nomor itu terus berada di wilayah Madiun dan Malang. Kami masih mendalami penemuan ini,” tegasnya.
Kasus ekstasi berupa Penguin juga pernah terungkap di Polresta Denpasar. Sat Narkoba Polres Denpasar menangkap Ni Kadek EJ, 28, atas kepemilikan ekstasi berbentuk boneka Pinguin seberat 0,16 gram. Penangkapan wanita kelahiran Gianyar, 2 Maret 1988 itu bermula dari kecurigaan polisi akan aktifitas pelaku Kadek EJ. Polisi lakukan pengintaian dan membuntuti aktifitasnya. Pada Minggu (10/7) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas menangkap Kadek EJ di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat tepat di depan sebuah dealer motor. * rez
Komentar