Berdalih Mau Cek Keperawanan, Ayah Tega Setubuhi Putrinya
Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Kecamatan Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Bayangkan, pria berinisial I Ketut S, 34, ini tega setubuhi putrinya yang masih duduk di bangku Kelas VI SD, Ni Kadek E, 14, hingga empat kali. Modusnya, sang ayah berdalih mau cek keperawanan sebelum setubuhi putrinya.
Wakapolres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman, mengatakan korban empat kali disetubuhi ayahnya, I Ketut S, selama periode Januari 2020 lalu. Kasus ayah setubuhi putrinya ini akhirnya terbongkar setelah korban merasa tidak kuat dengan aksi bejat ayahnya, hingga kemudian mengadu kepada ibunya, Ni LA, 35, Senin (3/2) lalu.
Begitu menerima pengaduan putrinya, hari itu juga Ni LA langsung melaporkan sang suami, I Ketut S, ke Polres Jembrana. Petugas Polres Jembrana pun langsung membekuk tersangka I Ketut S di rumahnya, pada hari yang sama.
“Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka (I Ketut S) terus terang mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sudah empat kali meyetubuhi putrinya,” ungkap Kompol Supriadi Rahman saat rilis perkara di Mapolres Jembrana di Negara, Kamis (13/2).
Terungkap, aksi bejat pertama kali dilakukan tersangka I Ketut S, 14 Januari 2020 sore sekitar pukul 15.00 Wita. Saat kejadian pertama sore itu, tersangka awanya mengikuti putrinya yang masuk ke kamar tidur. Melihat putrinya sedang tidur-tiduran, tersangka langsung duduk di samping korban.
Nah, saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan modus pura-pura cek keperawanan putrinya. Tersangka menanyakan kepada korban apakah masih perawan atau tidak? Meski dijawab masih perawan, tersangka mengaku tidak percaya, lalu berusaha meraba kemaluan putrinya dengan tangan kiri. Bahkan, sang ayah bejat berusia 34 tahun ini sempat (maaf) memasukan jari telunjuknya ke dalam alat vital putrinya.
Habis itu, tersangka menuduh putrinya sudah tidak perawan lagi, kemudian menanyakan siapa yang telah menyetubuhi? Mendapat pertanyaan itu, korban yang memastikan dirinya tidak pernah bersetubuh dengan siapa pun, langsung menjawab “Sing ada, sing ada (Tidak ada, tidak ada, Red)!”
Namun, tersangka tetap berusaha memojokan putrinya. Seketika itu tersangka melucuti celana dalam putrinya. Selanjutnya, terjadilah adegan terkutuk itu. Tersangka tega menyetubuhi putrinya sembari mengancam korban agar tetap diam.
Sedangkan aksi bejat kedua, kata Kompol Supriadi, dilakukan tersangka I Ketut S tiga hari kemudian, yakni 17 Januari 2020 sore sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, tersangka yang mengetahui putrinya sedang tidur di kamar, kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, seperti yang dilakukan sebelumnya.
Sementara aksi bejat ketiga dilakukan tersangka juga di kamar korban, 21 Januari 2020 siang sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban digagahi ketika baru pulang dari sekolah. Terakhir, tersangka buat keempat kalinya menyetubuhi putrinya pada Sabtu, 25 Januari 2020 siang sekitar pukul 11.00 Wita. Ketika itu, korban sedang menidurkan adiknya yang merupakan anak keempat tersangka. Korban pun disetu-buhi di sebelah adiknya yang sedang tidur.
Menurut Kompol Supriadi, seluruh aksi bejat itu dilakukan tersangka I Ketut S saat suasana di rumah sedang sepi, sehingga tidak diketahui oleh istrinya, Ni LA. Setiapkali menyetubuhi putrinya, tersangka selalu mengeluarkan sperma di dalam alat vital korban.
Selain menahan tersangka I Ketut S, kata Kompol Supriadi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Di antaranya, berupa pakaian yang sempat digunakan korban saat disetubuhi ayahnya, yakni sebuah baju kaos warna merah, celana pop warna hitam, scelana dalam warna merah muda, dan bra warna hijau,” jelas Kompol Supriadi, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita.
Atas perbuatannya, tersangka I Ketut S dijerat Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka I Ketut S mengaku gelap mata, sehingga tega menyetubuhi anaknya sampai empat kali. Menurut tersangka, selama ini dirinya tidak pernah ada masalah dengan sang istri. Namun, tersangka berdalih tergiur menyetubuhi darah dagingnya sendiri, karena putrinya itu sudah tidak perawan lagi.
“Karena tahu anak saya sudah tidak perawan, makanya muncul niat seperti itu,” dalih ayah empat anak yang dihadirkan saat rilis perkara kasusnya di Mapolres Jembrana, Kamis kemarin ini.
Hanya saja, pernyataan tersangka yang menyebut putrinya sudah tidak perawan itu langsung dibantah Kompol Supriadi. Menurut Kompol Supriadi, pernyataan tersangka itu hanya alibi. Yang pasti, perbuatan tersangka menyetubuhi anak di bawah umur, itu melanggar hukum. Terlebih, korbannya adalah anak sendiri. “Itu hanya alasan saja. Dia (tersangka) juga bilang gelap mata, tetapi jelas-jelas melakukan itu dengan kondisi sadar,” tandas Kompol Supriadi. *ode
Wakapolres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman, mengatakan korban empat kali disetubuhi ayahnya, I Ketut S, selama periode Januari 2020 lalu. Kasus ayah setubuhi putrinya ini akhirnya terbongkar setelah korban merasa tidak kuat dengan aksi bejat ayahnya, hingga kemudian mengadu kepada ibunya, Ni LA, 35, Senin (3/2) lalu.
Begitu menerima pengaduan putrinya, hari itu juga Ni LA langsung melaporkan sang suami, I Ketut S, ke Polres Jembrana. Petugas Polres Jembrana pun langsung membekuk tersangka I Ketut S di rumahnya, pada hari yang sama.
“Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka (I Ketut S) terus terang mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sudah empat kali meyetubuhi putrinya,” ungkap Kompol Supriadi Rahman saat rilis perkara di Mapolres Jembrana di Negara, Kamis (13/2).
Terungkap, aksi bejat pertama kali dilakukan tersangka I Ketut S, 14 Januari 2020 sore sekitar pukul 15.00 Wita. Saat kejadian pertama sore itu, tersangka awanya mengikuti putrinya yang masuk ke kamar tidur. Melihat putrinya sedang tidur-tiduran, tersangka langsung duduk di samping korban.
Nah, saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan modus pura-pura cek keperawanan putrinya. Tersangka menanyakan kepada korban apakah masih perawan atau tidak? Meski dijawab masih perawan, tersangka mengaku tidak percaya, lalu berusaha meraba kemaluan putrinya dengan tangan kiri. Bahkan, sang ayah bejat berusia 34 tahun ini sempat (maaf) memasukan jari telunjuknya ke dalam alat vital putrinya.
Habis itu, tersangka menuduh putrinya sudah tidak perawan lagi, kemudian menanyakan siapa yang telah menyetubuhi? Mendapat pertanyaan itu, korban yang memastikan dirinya tidak pernah bersetubuh dengan siapa pun, langsung menjawab “Sing ada, sing ada (Tidak ada, tidak ada, Red)!”
Namun, tersangka tetap berusaha memojokan putrinya. Seketika itu tersangka melucuti celana dalam putrinya. Selanjutnya, terjadilah adegan terkutuk itu. Tersangka tega menyetubuhi putrinya sembari mengancam korban agar tetap diam.
Sedangkan aksi bejat kedua, kata Kompol Supriadi, dilakukan tersangka I Ketut S tiga hari kemudian, yakni 17 Januari 2020 sore sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, tersangka yang mengetahui putrinya sedang tidur di kamar, kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, seperti yang dilakukan sebelumnya.
Sementara aksi bejat ketiga dilakukan tersangka juga di kamar korban, 21 Januari 2020 siang sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban digagahi ketika baru pulang dari sekolah. Terakhir, tersangka buat keempat kalinya menyetubuhi putrinya pada Sabtu, 25 Januari 2020 siang sekitar pukul 11.00 Wita. Ketika itu, korban sedang menidurkan adiknya yang merupakan anak keempat tersangka. Korban pun disetu-buhi di sebelah adiknya yang sedang tidur.
Menurut Kompol Supriadi, seluruh aksi bejat itu dilakukan tersangka I Ketut S saat suasana di rumah sedang sepi, sehingga tidak diketahui oleh istrinya, Ni LA. Setiapkali menyetubuhi putrinya, tersangka selalu mengeluarkan sperma di dalam alat vital korban.
Selain menahan tersangka I Ketut S, kata Kompol Supriadi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Di antaranya, berupa pakaian yang sempat digunakan korban saat disetubuhi ayahnya, yakni sebuah baju kaos warna merah, celana pop warna hitam, scelana dalam warna merah muda, dan bra warna hijau,” jelas Kompol Supriadi, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita.
Atas perbuatannya, tersangka I Ketut S dijerat Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka I Ketut S mengaku gelap mata, sehingga tega menyetubuhi anaknya sampai empat kali. Menurut tersangka, selama ini dirinya tidak pernah ada masalah dengan sang istri. Namun, tersangka berdalih tergiur menyetubuhi darah dagingnya sendiri, karena putrinya itu sudah tidak perawan lagi.
“Karena tahu anak saya sudah tidak perawan, makanya muncul niat seperti itu,” dalih ayah empat anak yang dihadirkan saat rilis perkara kasusnya di Mapolres Jembrana, Kamis kemarin ini.
Hanya saja, pernyataan tersangka yang menyebut putrinya sudah tidak perawan itu langsung dibantah Kompol Supriadi. Menurut Kompol Supriadi, pernyataan tersangka itu hanya alibi. Yang pasti, perbuatan tersangka menyetubuhi anak di bawah umur, itu melanggar hukum. Terlebih, korbannya adalah anak sendiri. “Itu hanya alasan saja. Dia (tersangka) juga bilang gelap mata, tetapi jelas-jelas melakukan itu dengan kondisi sadar,” tandas Kompol Supriadi. *ode
1
Komentar