Guru Honorer di Buleleng Terancam Tak Dapat Gaji
Gara-gara belum punya Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
SINGARAJA, NusaBali
Ratusan guru honorer tingkat SD dan SMP di Kabupaten Buleleng tahun ini terancam tak bisa menikmati gaji. Hal itu menyusul ditetapkannya Permendikbud Nomor 08 Tahun 2020, yang mewajibkan guru honor memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru honor yang selama ini mengabdi bertahun-tahun di Buleleng, kenyataannya belum memiliki NUPTK.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, I Made Astika mengaku masih mencarikan solusi terhadap ancaman tersebut. Terlebih hingga saat ini tercatat ada 470 orang guru honor di Buleleng. Mereka yang mengisi kekurangan guru di Buleleng ini padahal sudah berkorban banyak dengan bersedia dibayar dengan honor kecil untuk jasa mengajar mereka yang biasanya dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar.
“Dengan Permendikbud baru ini mewajibkan guru honorer memiliki NUPTK, tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik), dan belum memiliki sertifikasi pendidik. Masalahnya saat ini kebanyakan dari mereka memang belum punya NUPTK, kalau tidak punya, maka honornya tidak bisa dibayarkan,” ujar Astika
Menurutnya ratusan guru honor yang sangat membantu proses pendidikan di Buleleng ini dapat mengantongi NUPTK dengan diangkat status honor dengan Surat Keterangan (SK) oleh kepala daerah atau minimal kepala dinas pendidikan. Hanya saja kenyataannya di lapangan, mereka rata-rata diangkat oleh kepala sekolah dan dibayarkan honornya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami masih mencari jalan keluar terkait hal ini, bagaimanapun juga mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dan sangat membantu kekurangan guru di Buleleng khususnya di sekolah-sekolah yang jauh dari kota dan medan berat,” imbuh dia. Disdikpora Buleleng juga akan melakukan penghitungan terhadap guru honor maupun kontrak yang sudah memiliki NUPTK.
Sementara itu khusus di jenjang SD saja kebutuhan guru di Buleleng sebanyak 5.712 orang dengan jumlah PNS hanya 3 ribuan orang. Keterbatasan kuota pengangkatan PNS membuat Pemkab Buleleng sejak tiga tahun lalu mengangkat guru kontrak sekitar dua ribu orang lebih. Sisanya diisi oleh guru honor yang diangkat dengan SK kepala sekolah.*k23
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, I Made Astika mengaku masih mencarikan solusi terhadap ancaman tersebut. Terlebih hingga saat ini tercatat ada 470 orang guru honor di Buleleng. Mereka yang mengisi kekurangan guru di Buleleng ini padahal sudah berkorban banyak dengan bersedia dibayar dengan honor kecil untuk jasa mengajar mereka yang biasanya dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar.
“Dengan Permendikbud baru ini mewajibkan guru honorer memiliki NUPTK, tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik), dan belum memiliki sertifikasi pendidik. Masalahnya saat ini kebanyakan dari mereka memang belum punya NUPTK, kalau tidak punya, maka honornya tidak bisa dibayarkan,” ujar Astika
Menurutnya ratusan guru honor yang sangat membantu proses pendidikan di Buleleng ini dapat mengantongi NUPTK dengan diangkat status honor dengan Surat Keterangan (SK) oleh kepala daerah atau minimal kepala dinas pendidikan. Hanya saja kenyataannya di lapangan, mereka rata-rata diangkat oleh kepala sekolah dan dibayarkan honornya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami masih mencari jalan keluar terkait hal ini, bagaimanapun juga mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dan sangat membantu kekurangan guru di Buleleng khususnya di sekolah-sekolah yang jauh dari kota dan medan berat,” imbuh dia. Disdikpora Buleleng juga akan melakukan penghitungan terhadap guru honor maupun kontrak yang sudah memiliki NUPTK.
Sementara itu khusus di jenjang SD saja kebutuhan guru di Buleleng sebanyak 5.712 orang dengan jumlah PNS hanya 3 ribuan orang. Keterbatasan kuota pengangkatan PNS membuat Pemkab Buleleng sejak tiga tahun lalu mengangkat guru kontrak sekitar dua ribu orang lebih. Sisanya diisi oleh guru honor yang diangkat dengan SK kepala sekolah.*k23
Komentar