PMD Tuntaskan 'Sekolah' 79 Perbekel
Para Perbekel diajari manajemen pemerintahan dan penyusunan RPJMD.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng telah membuka ‘sekolah’ gratis bagi seluruh Perbekel yang baru melewati masa pelantikan. Terakhir, ada 12 perbekel mengikuti ‘sekolah’ gratis hingga Jumat (14/2/2020) hari ini.
Tercatat ada sebanyak 79 Perbekel hasil Pilkel serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, telah melewati masa pelantikan secara bertahap di masing-masing kecamatan. Pasca pelantikan itu, Dinas PMD langsung memberikan pendidikan di awal masa jabatan untuk 79 Perbekel tersebut.
Materi pendidikan antara lain menyangkut manajamen pemerintahan, meliputi tata kelola keuangan desa, administrasi desa, dan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). ‘Sekolah’ gratis ini berlangsung selama tiga hari, dan berakhir Jumat hari ini.
Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur mengatakan, pendidikan kali ini lebih menitikberatkan pada penyusunan RPJMDes. Menurutnya, RPJMDes merupakan dokumen perencanaan desa yang wajib dimiliki oleh desa yang akan digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di desa dalam enam tahun ke depan.
Masih kata Subur, dalam dokumen RPJMDes itu nantinya akan memuat visi-misi Perbekel terpilih. Selain itu, perlu adanya sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat, yang masing-masing tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan pada masing-masing level pemerintahan tersebut. “Jika RPJMDes disusun dengan baik, maka sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat akan terjalin dengan baik pula. Satu arah, satu gerak untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa,” kata Subur.
Masih kata Subur, Perbekel diminta untuk terus membangun sinergitas yang positif dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itu ditekankan Subur dalam upaya membangunan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Untuk menyatukan pemahaman antara Pemdes dan BPD, diperlukan adanya landasan-landasan berupa Tata Tertib Musyawarah Desa (Tatib Musdes) yang disepakati oleh desa itu sendiri. “Hal ini sesuai dengan konsep dari Presiden RI yakni membangun Indonesia dari Desa. Dengan Desa yang kuat maka pembangunan akan berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Buleleng,” tambahnya.
Lebih lanjut Subur menjelaskan, membangun desa dengan menggali seluruh potensi desa yang ada harus mempunyai landasan RPJMDes yang kuat. Untuk itu dirinya menegaskan penyusunan RPJMDes ini harus terselesaikan paling lambat tiga bulan ke depan. *k19
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng telah membuka ‘sekolah’ gratis bagi seluruh Perbekel yang baru melewati masa pelantikan. Terakhir, ada 12 perbekel mengikuti ‘sekolah’ gratis hingga Jumat (14/2/2020) hari ini.
Tercatat ada sebanyak 79 Perbekel hasil Pilkel serentak pada 31 Oktober 2019 lalu, telah melewati masa pelantikan secara bertahap di masing-masing kecamatan. Pasca pelantikan itu, Dinas PMD langsung memberikan pendidikan di awal masa jabatan untuk 79 Perbekel tersebut.
Materi pendidikan antara lain menyangkut manajamen pemerintahan, meliputi tata kelola keuangan desa, administrasi desa, dan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). ‘Sekolah’ gratis ini berlangsung selama tiga hari, dan berakhir Jumat hari ini.
Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur mengatakan, pendidikan kali ini lebih menitikberatkan pada penyusunan RPJMDes. Menurutnya, RPJMDes merupakan dokumen perencanaan desa yang wajib dimiliki oleh desa yang akan digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di desa dalam enam tahun ke depan.
Masih kata Subur, dalam dokumen RPJMDes itu nantinya akan memuat visi-misi Perbekel terpilih. Selain itu, perlu adanya sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat, yang masing-masing tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan pada masing-masing level pemerintahan tersebut. “Jika RPJMDes disusun dengan baik, maka sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Pusat akan terjalin dengan baik pula. Satu arah, satu gerak untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa,” kata Subur.
Masih kata Subur, Perbekel diminta untuk terus membangun sinergitas yang positif dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itu ditekankan Subur dalam upaya membangunan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Untuk menyatukan pemahaman antara Pemdes dan BPD, diperlukan adanya landasan-landasan berupa Tata Tertib Musyawarah Desa (Tatib Musdes) yang disepakati oleh desa itu sendiri. “Hal ini sesuai dengan konsep dari Presiden RI yakni membangun Indonesia dari Desa. Dengan Desa yang kuat maka pembangunan akan berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Buleleng,” tambahnya.
Lebih lanjut Subur menjelaskan, membangun desa dengan menggali seluruh potensi desa yang ada harus mempunyai landasan RPJMDes yang kuat. Untuk itu dirinya menegaskan penyusunan RPJMDes ini harus terselesaikan paling lambat tiga bulan ke depan. *k19
1
Komentar