nusabali

Kawasan Waterblow Ditata Kembali

  • www.nusabali.com-kawasan-waterblow-ditata-kembali

Semenjak Waterblow, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dimasukkan sebagai daya tarik wisatawan (DTW) oleh Pemkab Badung pada 2019 lalu, pihak ITDC selaku pengelola mulai menerapkan sistem ticketing untuk masuk ke area yang khas dengan deburan ombak itu.

MANGUPURA, NusaBali

Namun, nyaris satu tahun, penerapan tiket belum bisa dilakukan. Sementara di sisi lain, sejumlah infrastruktur pendukung di Waterblow mulai rusak. Untuk itu, pihak ITDC saat ini sedang melakukan perbaikan sejumlah fasilitas di Waterblow.

Managing Director ITDC I Gusti Ngurah Ardita, menerangkan sejak Mei 2019 lalu, pihaknya sudah menyiapkan berbagai fasilitas penunjang untuk masuk ke area Waterblow. Infrastruktur, sistem, dan sumber daya manusia sudah siap untuk pemberlakuan tiket masuk kawasan tersebut. Namun, sampai saat ini pemerintah belum membuat regulasi yang pas dalam penerapan tiket. Hal ini menjadi kendala untuk menarik retribusi kepada setiap pengunjung yang masuk.

“Sebenarnya kami sudah siap sejak Mei 2019 lalu. Semuanya sudah kami sediakan, infrastruktur, sistem, dan SDM. Sudah siap untuk pengoperasian itu (penerapan ticketing, Red),” tuturnya, Rabu (12/2) siang.

Menurut Ardita, karena tidak adanya kepastian regulasi, akhirnya pihak ITDC selaku pengelola tidak bisa berbuat banyak. Selama itu pula, ITDC tetap menyediakan petugas di loket masuk dan petugas Satpam untuk menjaga fasilitas yang sudah ada.

Di sisi lain, infrastruktur yang sudah ditata di kawasan itu mulai rusak. Sejauh ini, pihaknya tetap melakukan perbaikan terhadap fasilitas pendukung di kawasan itu seperti jalan dan spot foto yang terbuat dari kayu. “Ada beberapa fasilitas di dalam area memang sudah rusak, saat ini kita sudah upayakan untuk perbaikan. Hal itu karena dalam pertemuan terakhir dengan Pemkab Badung, aturan untuk Waterblow itu sudah masuk ke Pemprov Bali dan sedang dibahas. Mudah-mudahan, pertengahan tahun ini sudah turun,” kata Ardita.

Ardita juga memperkirakan potensi lost yang disebabkan belum adanya aturan terkait tiket itu sebesar Rp 9 miliar dalam setahun. Estimasi ini didapat dari rata-rata kunjungan wisatawan ke Waterblow yang mencapai 1.000-an setiap harinya. Dari total kerugian itu, pemerintah daerah tentu  mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar dalam setahun. Hal ini dikarenakan sebesar 25 persen dari pemasukan itu akan diserahkan ke pemda.

“Dalam komitmen akan memberikan 25 persen untuk daerah. Potensi yang kita dapat dalam setahun mencapai Rp 9 miliar, tinggal dijumlahkan saja. Satu juga kelebihan di sini (Waterblow), tidak ada keluhan dari pengunjung,” tandas Ardita.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Badung I Made Badra, mengatakan penerapan tiket untuk masuk kawasan Waterblow itu dalam tahap pembahasan terkait besaran nominal. Meski demikian, dipastikan pemberlakuan tiket mulai pertengahan tahun ini. Hal ini juga sudah dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak pengelola. “Semuanya sudah siap, dalam waktu dekat akan segera direalisasikan penerapan tiket masuk itu,” kata Badra. *dar

Komentar