14 Anggota Geng Donky Disidang Tertutup
14 anak-anak anggota Geng Donky menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (13/2).
DENPASAR, NusaBali
14 anak-anak yang berusia 13 tahun hingga 16 tahun tersebut terlibat aksi begal di sejumlah kawasan di Kota Denpasar.
14 anggota Geng Donky yang disidang masing-masing IGK, 17, DPP,17, MRS, 16, IKD, 16, RPS, 16, KAB, 15, GYP, 15, GM, 15, SAS, 15, DKP, 14, KA, 14, IGM, 14, WPP, 14, dan KBM, 13. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan membacakan dakwaan untuk 14 anak yang terbagi dalam enam berkas.
Dalam dakwaan, 14 terdakwa anak dijerat pasal alternative yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan para korban dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Penasehat hukum para tersangka, Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan saat diperiksa sebagai terdakwa, 14 anggota Geng Donky ini mengakui perbuatannya. “Mereka juga sempat minta maaf kepada para korban dan berjanji kepada hakim tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Aji usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/2) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. “Sidang digelar marathon karena keterbatasan waktu penahanan anak,” pungkas Aji.
Seperti diketahui, aksi begal dan perampasan yang dilakukan anggota geng motor Donky ini sudah dilakukan di 5 TKP di kawasan Denpasar dan Badung. Dalam aksinya, anggota geng motor ini memaksa mengambil tas atau barang korban secara bersama-sama. Sekali beraksi bisa mendapat hasil sampai Rp 30 juta. *rez
14 anggota Geng Donky yang disidang masing-masing IGK, 17, DPP,17, MRS, 16, IKD, 16, RPS, 16, KAB, 15, GYP, 15, GM, 15, SAS, 15, DKP, 14, KA, 14, IGM, 14, WPP, 14, dan KBM, 13. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan membacakan dakwaan untuk 14 anak yang terbagi dalam enam berkas.
Dalam dakwaan, 14 terdakwa anak dijerat pasal alternative yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan para korban dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Penasehat hukum para tersangka, Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan saat diperiksa sebagai terdakwa, 14 anggota Geng Donky ini mengakui perbuatannya. “Mereka juga sempat minta maaf kepada para korban dan berjanji kepada hakim tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Aji usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/2) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. “Sidang digelar marathon karena keterbatasan waktu penahanan anak,” pungkas Aji.
Seperti diketahui, aksi begal dan perampasan yang dilakukan anggota geng motor Donky ini sudah dilakukan di 5 TKP di kawasan Denpasar dan Badung. Dalam aksinya, anggota geng motor ini memaksa mengambil tas atau barang korban secara bersama-sama. Sekali beraksi bisa mendapat hasil sampai Rp 30 juta. *rez
Komentar