Bawa 1,8 Kg Shabu, 788 Butir Ekstasi, dan Kokain
Dua Wanita Kurir Narkoba Ditangkap BNNP Bali
Dua perempuan kurir narkoba asal Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Putri Sinta Liliana, 27, dan Ikaria Suci Rahmadiana, 22, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Senin (10/2) siang.
DENPASAR, NusaBali
Bukan tanggung-tanggung, dari tangan kedua eks wanita malam ini diamankan 1,8 kilogram shabu, 788 butir ekstasi, dan 3,6 gram kokain.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, mengatakan aksi penyelundupan barang haram oleh Putri Sinta Liliana dan Ikaria Suci Rahmadiana terbongkar saat kedua dua eks wanita malam ini mengambil kiriman narkoba di Jalan Po-lonia Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Kedua tersangka yang sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) BNNP Bali ini langsung disergap petugas dan digeledah. Namun, saat tubuh mereka digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.
Selanjutnya, petugas BNNP Bali membongkar kardus yang dibawa tersangka. Dalam kardus berukuran sekitar 30 centimeter x 30 centimeter x 30 centimeter itu juga tidak ditemukan barang bukti. Kemudian, petugas merobek kardus yang di dalamnya berisi kotak makanan. Maka, ditemukan serbuk narkoba jenis shabu seberat 837,66 gram atau 0,84 kilogram, yang disimpan dalam celah sisi kardus yang dilem kembali.
Dari situ kemudian dilakukan pengembangan ke tempat kos kedua perempuan kurir narkoba ini di kawasan Jalan Tukad Musi Renon, Denpasar Selatan. Di tempat kos mereka, petugas kembali menemukan shabu seberat 978,79 gram atau 0,98 kilogram. Barang haram 0,98 kilogram shabu ini ditemukan di dalam sebuah tas di kamar tersangka.
Selain shabu, petugas BNNP Bali juga menemukan 788 butir ekstasi di kamar kos tersangka. Barang haram itu disembunyikan di dalam spiker berukuran kecil. Bukan hanya inneks, petugas juga menemukan 7 paket kokain seberat 3,6 gram dan 7 kaplet happy five. Maka, hari itu kedua tersangka diamankan ke Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar Timur.
"Kedua tersangka ini berasal dari satu kampung di Banyuwangi. Sebelumnya, kedua perempuan ini sempat bekerja di salah satu garmen kawasan Denpasar. Mungkin karena upahnya tidak cukup, keduanya kemudian terjerumus untuk jadi kurir narkoba," papar Brigjen Putu Gede Suastawa saat rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jumat (14/2).
Brigjen Suastawa menjelaskan, kedua tersangka datang ke Bali sekitar setahun yang lalu. Sebelum datang ke Bali, Putri Sinta Liliana dan Ikaria Suci Rahmadiana diketahui sudah menjadi pemakai narkoba. Saat masih tinggal di Banyuwangi, keduanya sudah mengenal dunia hiburan malam.
Saat tiba di Bali, kedua tersangka bertemu dengan Heri, yang merupakan teman sekampungnya. Heri merupakan pengedar narkoba di Bali, yang dikendalikan oleh seseorang bernama Aji. Beberapa bulan kemudian, Heri ditangkap karena kasus narkoba. Heri dijebloskan ke LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat Heri masuk bui, Putri Sinta Liliana dan Ikaria Suci Rahmadiana diperkenalkan kepada Aji. Selanjutnya, Aji menjalankan bisnis haramnya melalui kedua tersangka, sejak 4 bulan lalu. Hingga saat ini, Aji masuk jadi DPO (daftar pencarian orang).
"Aji memberikan upah Rp 30.000 untuk setiap kali tempel. Kedua tersangka ini (Putri Sinta Liliana dan Ikaria Suci Rahma-diana) mengedarkan barang haram pada tempat yang telah ditentukan oleh Aji di sekitar Denpasar. Selain sebagai kurir, kedua tersangka juga pengguna aktif dan belum pernah dipenjara," tandas Brigjen Suastawa.
Sememntara, Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Nyoman Sebudi, mengatakan kedua perempuan kurir narkoba ini merupakan jaringan Medan. Barang bukti 1,8 kilogram shabu, 788 butir ekstasi, dan 3,6 gram kokain itu dibawa oleh Aji dari Medan, Sumatra Utara ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Menurut AKBP Sebudi, pola penyelundupan narkoba seperti itu sudah 4-5 kali dilakukan. Untuk mengelabui petugas, Aji menyembunyikan shabu pada celah sisi kardus. Caranya, keenam sisi kardus yang di dalamnya berisi makanan diiris, lalu shabu dimasukkan ke dalamnya. Kemudian, celah sisi kardus dilem kembali seperti bentuk semula.
"Di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, belum ada alat untuk mendeteksi barang yang disembunyikan seperti ini. Buktinya, barang yang dibawa Aji dari Medan ini bisa lolos," tutur AKBP Sebudi.
Setelah lolos dari Bandara Ngurah Rai, kardus yang di dalamnya berisi makanan dan celah sisinya berisi barang haram narkoba tersebut disimpan di pinggir Jalan Polonia Tuban. Kemudian, Aji mengirimkan google map kepada tersangka Putri Sinta Liliana dan Ikaria Suci Rahmadiana untuk mengambil barang tersebut dan selanjutnya dibawa ke tempat kos mereka di Jalan Tukad Musi Denpasar.
"Kedua tersangka ini perannya sebagai pemecah barang, pengedar, dan peluncur. Mereka mengedarkan dengan cara tempel pada tempat yang telah ditentukan," terang AKBP Sebudi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua perempuan kurir narkoba ini mengaku diupah Rp 30.000 sampai Rp 50.000 tiapkali tempel barang haram. "Tapi, saya tidak percaya dengan upah sebesar itu. Tempat kos mereka saja bertarif Rp 2,5 juta sebulan. Saya menganggap upah kecil itu alasan mereka saja," ujarnya. Menurut AKBP Sebudi, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. *pol
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, mengatakan aksi penyelundupan barang haram oleh Putri Sinta Liliana dan Ikaria Suci Rahmadiana terbongkar saat kedua dua eks wanita malam ini mengambil kiriman narkoba di Jalan Po-lonia Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Kedua tersangka yang sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) BNNP Bali ini langsung disergap petugas dan digeledah. Namun, saat tubuh mereka digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.
Selanjutnya, petugas BNNP Bali membongkar kardus yang dibawa tersangka. Dalam kardus berukuran sekitar 30 centimeter x 30 centimeter x 30 centimeter itu juga tidak ditemukan barang bukti. Kemudian, petugas merobek kardus yang di dalamnya berisi kotak makanan. Maka, ditemukan serbuk narkoba jenis shabu seberat 837,66 gram atau 0,84 kilogram, yang disimpan dalam celah sisi kardus yang dilem kembali.
Dari situ kemudian dilakukan pengembangan ke tempat kos kedua perempuan kurir narkoba ini di kawasan Jalan Tukad Musi Renon, Denpasar Selatan. Di tempat kos mereka, petugas kembali menemukan shabu seberat 978,79 gram atau 0,98 kilogram. Barang haram 0,98 kilogram shabu ini ditemukan di dalam sebuah tas di kamar tersangka.
Selain shabu, petugas BNNP Bali juga menemukan 788 butir ekstasi di kamar kos tersangka. Barang haram itu disembunyikan di dalam spiker berukuran kecil. Bukan hanya inneks, petugas juga menemukan 7 paket kokain seberat 3,6 gram dan 7 kaplet happy five. Maka, hari itu kedua tersangka diamankan ke Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar Timur.
"Kedua tersangka ini berasal dari satu kampung di Banyuwangi. Sebelumnya, kedua perempuan ini sempat bekerja di salah satu garmen kawasan Denpasar. Mungkin karena upahnya tidak cukup, keduanya kemudian terjerumus untuk jadi kurir narkoba," papar Brigjen Putu Gede Suastawa saat rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jumat (14/2).
Brigjen Suastawa menjelaskan, kedua tersangka datang ke Bali sekitar setahun yang lalu. Sebelum datang ke Bali, Putri Sinta Liliana dan Ikaria Suci Rahmadiana diketahui sudah menjadi pemakai narkoba. Saat masih tinggal di Banyuwangi, keduanya sudah mengenal dunia hiburan malam.
Saat tiba di Bali, kedua tersangka bertemu dengan Heri, yang merupakan teman sekampungnya. Heri merupakan pengedar narkoba di Bali, yang dikendalikan oleh seseorang bernama Aji. Beberapa bulan kemudian, Heri ditangkap karena kasus narkoba. Heri dijebloskan ke LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat Heri masuk bui, Putri Sinta Liliana dan Ikaria Suci Rahmadiana diperkenalkan kepada Aji. Selanjutnya, Aji menjalankan bisnis haramnya melalui kedua tersangka, sejak 4 bulan lalu. Hingga saat ini, Aji masuk jadi DPO (daftar pencarian orang).
"Aji memberikan upah Rp 30.000 untuk setiap kali tempel. Kedua tersangka ini (Putri Sinta Liliana dan Ikaria Suci Rahma-diana) mengedarkan barang haram pada tempat yang telah ditentukan oleh Aji di sekitar Denpasar. Selain sebagai kurir, kedua tersangka juga pengguna aktif dan belum pernah dipenjara," tandas Brigjen Suastawa.
Sememntara, Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Nyoman Sebudi, mengatakan kedua perempuan kurir narkoba ini merupakan jaringan Medan. Barang bukti 1,8 kilogram shabu, 788 butir ekstasi, dan 3,6 gram kokain itu dibawa oleh Aji dari Medan, Sumatra Utara ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Menurut AKBP Sebudi, pola penyelundupan narkoba seperti itu sudah 4-5 kali dilakukan. Untuk mengelabui petugas, Aji menyembunyikan shabu pada celah sisi kardus. Caranya, keenam sisi kardus yang di dalamnya berisi makanan diiris, lalu shabu dimasukkan ke dalamnya. Kemudian, celah sisi kardus dilem kembali seperti bentuk semula.
"Di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, belum ada alat untuk mendeteksi barang yang disembunyikan seperti ini. Buktinya, barang yang dibawa Aji dari Medan ini bisa lolos," tutur AKBP Sebudi.
Setelah lolos dari Bandara Ngurah Rai, kardus yang di dalamnya berisi makanan dan celah sisinya berisi barang haram narkoba tersebut disimpan di pinggir Jalan Polonia Tuban. Kemudian, Aji mengirimkan google map kepada tersangka Putri Sinta Liliana dan Ikaria Suci Rahmadiana untuk mengambil barang tersebut dan selanjutnya dibawa ke tempat kos mereka di Jalan Tukad Musi Denpasar.
"Kedua tersangka ini perannya sebagai pemecah barang, pengedar, dan peluncur. Mereka mengedarkan dengan cara tempel pada tempat yang telah ditentukan," terang AKBP Sebudi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua perempuan kurir narkoba ini mengaku diupah Rp 30.000 sampai Rp 50.000 tiapkali tempel barang haram. "Tapi, saya tidak percaya dengan upah sebesar itu. Tempat kos mereka saja bertarif Rp 2,5 juta sebulan. Saya menganggap upah kecil itu alasan mereka saja," ujarnya. Menurut AKBP Sebudi, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. *pol
Komentar