Suami Pembunuh Istri Dituntut 20 Tahun
Terdakwa Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
“Kamu yang mati duluan," ujar terdakwa saat menghabisi sang istri.
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Rudianto, 45, yang nekat membunuh istrinya, Halimah karena terbakar api cemburu dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (13/2) sore. Terdakwa dijerat Pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Halimah,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Santiawan saat membacakan tuntutannya.
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa disebut sengaja merencakan pembunuhan lantaran sakit hati, meresahkan masyarakat khusus keluarga korban dan terdakwa tidak mengurungkan niatnya padahal korban adalah istri sirinya. “Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” beber JPU.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2) mendatang.
Peristiwa beradarah ini terjadi pada 15 Oktober 2019 di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar. Mulanya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook. Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa hingga dia mulai nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya itu.
"Setelah membeli pisau itu, terdakwa memodifikasi terhadap pisau tersebut dengan cara menggerinda sehingga bentuknya runcing seperti mata tombak dan kedua sisinya lebih tajam," kata Jaksa Santiawan dalam dakwaannya.
Selanjutnya, pada 14 Oktober, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah. Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng.
Saat bertemu, terdakwa dan korban sempat cekcok mulut. Lalu, terdakwa menunjukan bukti percakapan korban dan Wawan di Facebook. Karena korban diam, terdakwa kemudian mengambil pisau yang telah disiapkannya. Melihat itu, korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa sambil berkata "Kamu saja yang mati duluan,". Namun terdakwa memindahkan pisau ke tangan kirinya dan langsung menusuk perut korban. “Kamu yang mati duluan," ujarnya saat menghabisi sang istri.
Korban pun menjerit kesakitan dan berteriak minta tolong, namun teradakwa terus menganyunkan pisaunya ke arah tubuh korban. Bahkan saat korban jatuh dengan posisi telungkup, terdakwa masih saja melanjutkan tindakan sadisnya dengan menusuk punggung korban sebanyak tiga kali. Tak sampai disitu, terdakwa juga menendang kepala korban yang sudah terkapar tak berdaya itu. Hingga kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. *rez
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Halimah,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Santiawan saat membacakan tuntutannya.
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa disebut sengaja merencakan pembunuhan lantaran sakit hati, meresahkan masyarakat khusus keluarga korban dan terdakwa tidak mengurungkan niatnya padahal korban adalah istri sirinya. “Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” beber JPU.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2) mendatang.
Peristiwa beradarah ini terjadi pada 15 Oktober 2019 di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar. Mulanya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook. Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa hingga dia mulai nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya itu.
"Setelah membeli pisau itu, terdakwa memodifikasi terhadap pisau tersebut dengan cara menggerinda sehingga bentuknya runcing seperti mata tombak dan kedua sisinya lebih tajam," kata Jaksa Santiawan dalam dakwaannya.
Selanjutnya, pada 14 Oktober, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah. Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng.
Saat bertemu, terdakwa dan korban sempat cekcok mulut. Lalu, terdakwa menunjukan bukti percakapan korban dan Wawan di Facebook. Karena korban diam, terdakwa kemudian mengambil pisau yang telah disiapkannya. Melihat itu, korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa sambil berkata "Kamu saja yang mati duluan,". Namun terdakwa memindahkan pisau ke tangan kirinya dan langsung menusuk perut korban. “Kamu yang mati duluan," ujarnya saat menghabisi sang istri.
Korban pun menjerit kesakitan dan berteriak minta tolong, namun teradakwa terus menganyunkan pisaunya ke arah tubuh korban. Bahkan saat korban jatuh dengan posisi telungkup, terdakwa masih saja melanjutkan tindakan sadisnya dengan menusuk punggung korban sebanyak tiga kali. Tak sampai disitu, terdakwa juga menendang kepala korban yang sudah terkapar tak berdaya itu. Hingga kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. *rez
1
Komentar