nusabali

Galungan, Mal Pelayanan Publik Denpasar Libur 5 Hari

  • www.nusabali.com-galungan-mal-pelayanan-publik-denpasar-libur-5-hari

Menjelang hari Raya Galungan, Rabu (19/2) mendatang, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Denpasar diliburkan selama lima hari.

DENPASAR, NusaBali
Libur tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali  Nomor : 003.1/12955/PK/BKD tanggal 3 Desember 2019 tentang hari libur nasional, cuti bersama dan dispensasi Hari Suci Hindu. Masyarakat Denpasar masih bisa mengakses layanan sebelum libur pada, Senin (17/2).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus, saat dikonfirmasi, Jumat (14/2) menjelaskan sesuai SE Gubernur Bali saat pelaksanaan hari Suci Galungan yang jatuh pada, Rabu (19/2) mendatang terdapat empat kali libur dispensasi atau fakultatif, yakni pada Penampahan Galungan, Selasa (18/2), Hari Suci Galungan, Rabu (19/2), Umanis Galungan, Kamis (20/2) dan Penampahan Kuningan, Jumat (28/2). Sedangkan Hari Suci Kuningan jatuh tepat di hari Sabtu, (29/2) yang merupakan hari libur.

“Pada perayaan Galungan dan Kuningan yang akan datang ini kami di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mengikuti surat edaran libur nasional dan libur dispensasi dari Gubernur Bali,” jelasnya.

Gus Benny menjelaskan, nantinya MPP Kota Denpasar tetap beroperasi saat hari Penyajaan Galungan, yakni Senin (17/2) dan beroperasi kembali setelah libur dispensasi atau fakultatif Galungan, Jumat (21/2). Sedangkan untuk libur dispensasi atau fakultatif Hari Suci Kuningan hanya dilaksanakan sekali pada, Jumat (28/2), karena Hari Suci Kuningan bertepatan dengan hari Sabtu (29/2). Seluruh pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar pelayanan kembali normal pada, Senin (2/3) mendatang. *mis

Komentar