Kurir Shabu 3 Kg asal India Lolos Hukuman Mati
Dua kurir 3 kilogram shabu asal India, Manjet Singh, 32, dan Harvinder Singh, 26, lolos dari hukuman mati setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk kedua terdakwa.
DENPASAR, NusaBali
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU I Made Lovi Pusnawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Kedua terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2). “Menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dipotong masa penahanan,” tegas Lovi, Kamis (13/2).
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Baginda Sibarani akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) dalam sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, dua pria asal India ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa (3/9) lalu sekitar pukul 10.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan hampir 3 kilogram shabu yang rencananya akan dibawa ke Buleleng untuk diedarkan di seluruh wilayah Bali.
Sebelum ditangkap, pada Senin (2/9) terdakwa yang berada di Pasar Baru, Jakarta, menerima paket dari Kulwant Kulkata. Paket berisi sabu itu harus dibawa ke Bali. Terdakwa berangkat ke Bali melalui Bandara Sukarno Hatta. Di dalam toilet Bandara Sukarno Hatta, memasukkan paket sabu yang berada dalam tas biru ke dalam koper. Tas tersebut diselipkan di dalam baju yang ada di dalam koper. Sehari setelah sampai di Bali, terdakwa yang sedang ada di dalam hotel ditangkap polisi. *rez
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Baginda Sibarani akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) dalam sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, dua pria asal India ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa (3/9) lalu sekitar pukul 10.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan hampir 3 kilogram shabu yang rencananya akan dibawa ke Buleleng untuk diedarkan di seluruh wilayah Bali.
Sebelum ditangkap, pada Senin (2/9) terdakwa yang berada di Pasar Baru, Jakarta, menerima paket dari Kulwant Kulkata. Paket berisi sabu itu harus dibawa ke Bali. Terdakwa berangkat ke Bali melalui Bandara Sukarno Hatta. Di dalam toilet Bandara Sukarno Hatta, memasukkan paket sabu yang berada dalam tas biru ke dalam koper. Tas tersebut diselipkan di dalam baju yang ada di dalam koper. Sehari setelah sampai di Bali, terdakwa yang sedang ada di dalam hotel ditangkap polisi. *rez
Komentar