Beraksi di 41 TKP, Pencuri Ayam Diringkus
Tim Opsnal Polres Tabanan bersama dengan Opsnal Polsek Pupuan berhasil bekuk pelaku pencuri ayam di wilayah Banjar Dinas Paka, Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Dia adalah I Nengah Arlianta, 26, alias Sare sekaligus residivis dan sudah lakukan pencurian di 41 TKP wilayah Kecamatan Pupuan.
Pelaku asal Banjar Yeh Busbus Desa Sai, Kecamatan Pupuan ini terendus atas penyelidikan polisi dan keterangan sejumlah saksi. Awalnya seorang korban Wayan Astawa, 36, melapor ke Polsek Pupuan atas laporan kehilangan 10 ekor ayam pada Jumat (14/2) sekitar pukul 07.30 Wita di gubuk miliknya dekat perkebunan.
Ayam korban yang hilang itu rincianya 6 ekor ayam jantan dan 4 ekor ayam betina. Korban Wayan Astawa menemukan pintu gembok dalam keadaan rusak. Rupanya sebelum kasus ini banyak juga laporan masyarakat yang kehilangan ayam.
Polisi juga sebelumnya telah melakukan penyelidikan. Pada Kamis (10/2), petugas memperoleh informasi bahwa di wilayah Seririt-Singaraja ada seorang yang sering menjual ayam aduan dengan harga murah.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Seririt dan memperoleh informasi bahwa setiap 2-3 hari ada seorang pria yg mengaku dari Bantiran Kecamatan Pupuan yang tidak diketahui namanya selalu membawa ayam dalam jumlah banyak dan menjual dengan harga murah. Bahkan pria itu selaku membawa sepeda motor Suzuki Shogun warna Biru nopol DK 4411 VL.
Berbekal info tersebut anggota opsnal Polres Tabanan bersama anggota opsnal Polsek Pupuan melakukan pengintaian selama 4 hari di wilayah Seririt. Dan pada hari Jumat (14/2) sekitar pukul 06.45 Wita tim mengamankan pelaku saat hendak menjual hasil curian sesuai laporan.
Pelaku pun langsung digelandang ke Polsek Pupuan kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk diminta keterangan lebih lanjut. Karena diduga selain berhasil mencuri di 41 TKP, juga dimungkinkan ada TKP yang belum terungkap.
Selain itu pelaku Nengah Arlianta alias Sare ini juga residivis. Sebab sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian pemberatan. Adapun 41 TKP yang menjadi tempat eksekusinya itu adalah, di Desa Sanda 7 TKP, di Desa Batungsel 22 TKP, dan di Desa Pujungan 12 TKP.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia mengungkapkan, pelaku ditangkap saat hendak menjual ayamnya. Sebab, dari hasil pengintaian selama ini ia kerap menjual ayamnya dengan harga murah.
AKP Pramasetia juga mengungkapkan, setelah menangkap pelaku kemudian dilakukan interogasi dan melakukan aksinya di 41 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Pupuan. "Perkiraan jika melihat jumlah TKP, ada ratusan ayam yang sudah digondol oleh pelaku," katanya.
Kemudian, kata dia, hasil curian tersebut dijual murah oleh pelaku di wilayah Seririt, Buleleng. Dia lebih banyak menyadar ayam aduan. "Hasil penjualan ayam tersebut dia (pelaku) gunakan untuk bergai macam seperti untuk menghibur diri ke kafe. Dan setelah kami geledah ke kamarnya di wilayah Pupuan juga ditemukan seorang cewek kafe," tandasnya. *des
Pelaku asal Banjar Yeh Busbus Desa Sai, Kecamatan Pupuan ini terendus atas penyelidikan polisi dan keterangan sejumlah saksi. Awalnya seorang korban Wayan Astawa, 36, melapor ke Polsek Pupuan atas laporan kehilangan 10 ekor ayam pada Jumat (14/2) sekitar pukul 07.30 Wita di gubuk miliknya dekat perkebunan.
Ayam korban yang hilang itu rincianya 6 ekor ayam jantan dan 4 ekor ayam betina. Korban Wayan Astawa menemukan pintu gembok dalam keadaan rusak. Rupanya sebelum kasus ini banyak juga laporan masyarakat yang kehilangan ayam.
Polisi juga sebelumnya telah melakukan penyelidikan. Pada Kamis (10/2), petugas memperoleh informasi bahwa di wilayah Seririt-Singaraja ada seorang yang sering menjual ayam aduan dengan harga murah.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Seririt dan memperoleh informasi bahwa setiap 2-3 hari ada seorang pria yg mengaku dari Bantiran Kecamatan Pupuan yang tidak diketahui namanya selalu membawa ayam dalam jumlah banyak dan menjual dengan harga murah. Bahkan pria itu selaku membawa sepeda motor Suzuki Shogun warna Biru nopol DK 4411 VL.
Berbekal info tersebut anggota opsnal Polres Tabanan bersama anggota opsnal Polsek Pupuan melakukan pengintaian selama 4 hari di wilayah Seririt. Dan pada hari Jumat (14/2) sekitar pukul 06.45 Wita tim mengamankan pelaku saat hendak menjual hasil curian sesuai laporan.
Pelaku pun langsung digelandang ke Polsek Pupuan kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk diminta keterangan lebih lanjut. Karena diduga selain berhasil mencuri di 41 TKP, juga dimungkinkan ada TKP yang belum terungkap.
Selain itu pelaku Nengah Arlianta alias Sare ini juga residivis. Sebab sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian pemberatan. Adapun 41 TKP yang menjadi tempat eksekusinya itu adalah, di Desa Sanda 7 TKP, di Desa Batungsel 22 TKP, dan di Desa Pujungan 12 TKP.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia mengungkapkan, pelaku ditangkap saat hendak menjual ayamnya. Sebab, dari hasil pengintaian selama ini ia kerap menjual ayamnya dengan harga murah.
AKP Pramasetia juga mengungkapkan, setelah menangkap pelaku kemudian dilakukan interogasi dan melakukan aksinya di 41 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Pupuan. "Perkiraan jika melihat jumlah TKP, ada ratusan ayam yang sudah digondol oleh pelaku," katanya.
Kemudian, kata dia, hasil curian tersebut dijual murah oleh pelaku di wilayah Seririt, Buleleng. Dia lebih banyak menyadar ayam aduan. "Hasil penjualan ayam tersebut dia (pelaku) gunakan untuk bergai macam seperti untuk menghibur diri ke kafe. Dan setelah kami geledah ke kamarnya di wilayah Pupuan juga ditemukan seorang cewek kafe," tandasnya. *des
1
Komentar