Disperindag Tabanan Data Perajin Tuak dan Arak
Pasca terbitnya Peraturan Gubernur Bali No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan mulai melakukan pendataan terhadap perajin tuak dan arak.
TABANAN, NusaBali
Perajin yang sudah terdata akan diberikan pendampingan untuk menghasilkan tuak atau arak yang berkualitas.
Kasi Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Tabanan Dewa Gede Sutariawan, mengatakan Dinas Perindag Tabanan akan menindaklanjuti Pergub tersebut. Langkah awal adalah mempelajari kemudian mendata. “Ini tujuannya agar ada kesamaan bahasa antara Pergub dan di lapangan,” ujarnya, Minggu (16/2).
Dikatakannya, saat ini di Tabanan sentra pembuat minuman fermentasi ada di Kecamatan Marga. Perajin akan didata kemudian diberikan pendampingan untuk dapat menghasilkan produk yang berkualitas. “Kami akan dampingi dari proses mencari bahan baku hingga hasil akhir pembuatan. Karena tujuannya supaya petani tak sekadar menghasilkan, tetapi juga bisa menciptakan produk yang mempunyai daya saing,” tegas Sutariawan.
Salah satu petani tuak I Wayan Leter asal Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan menyambut gembira atas dilegalkannya minuman fermentasi ini dengan terbitnya Pergub No 1/2020. Karena kebijakan itu sangat mendukung ekonomi kerakyatan khususnya yang bergelut di bidang minuman beralkohol, yaitu arak dan tuak. “Saya menyambut gembira dan tidak takut lagi untuk memasarkan,” ujarnya, Jumat (14/2).
Oleh karena itu dia berharap pemerintah bisa membantu memasarkan produk tersebut ke hotel maupun swalayan. Sebab saat ini, Leter bisa memproduksi 18 liter tuak setiap hari, seluruhnya dipasarkan secara tradisional. “Saya berharap dapat dibantu pemasaran dan bisa bersaing dengan minuman impor,” harap Leter. *des
Kasi Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Tabanan Dewa Gede Sutariawan, mengatakan Dinas Perindag Tabanan akan menindaklanjuti Pergub tersebut. Langkah awal adalah mempelajari kemudian mendata. “Ini tujuannya agar ada kesamaan bahasa antara Pergub dan di lapangan,” ujarnya, Minggu (16/2).
Dikatakannya, saat ini di Tabanan sentra pembuat minuman fermentasi ada di Kecamatan Marga. Perajin akan didata kemudian diberikan pendampingan untuk dapat menghasilkan produk yang berkualitas. “Kami akan dampingi dari proses mencari bahan baku hingga hasil akhir pembuatan. Karena tujuannya supaya petani tak sekadar menghasilkan, tetapi juga bisa menciptakan produk yang mempunyai daya saing,” tegas Sutariawan.
Salah satu petani tuak I Wayan Leter asal Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan menyambut gembira atas dilegalkannya minuman fermentasi ini dengan terbitnya Pergub No 1/2020. Karena kebijakan itu sangat mendukung ekonomi kerakyatan khususnya yang bergelut di bidang minuman beralkohol, yaitu arak dan tuak. “Saya menyambut gembira dan tidak takut lagi untuk memasarkan,” ujarnya, Jumat (14/2).
Oleh karena itu dia berharap pemerintah bisa membantu memasarkan produk tersebut ke hotel maupun swalayan. Sebab saat ini, Leter bisa memproduksi 18 liter tuak setiap hari, seluruhnya dipasarkan secara tradisional. “Saya berharap dapat dibantu pemasaran dan bisa bersaing dengan minuman impor,” harap Leter. *des
1
Komentar