Bocah SD Disodomi Tetangga 44 Kali
Aksi Pencabulan di Rumah Kos Kawasan Anggungan, Mengwi
Untuk melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka Fadli kasi imbalan berupa makanan, minuman, mainan, dan uang kepada korban
MANGUPURA, NusaBali
Seorang bocah lelaki yang tinggal di Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung, berinisial AF, 10, diduga jadi korban sodomi oleh tetangga kosnya. Bahkan, bocah SD ini sampai 44 kali disodomi oleh tetangga kosnya yang bernama Fadli, 57, tersebut.
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, mengungkapkan kasus dugaan sodomi ini terbongkar berawal dari kecurigaan ibu korban. Kisahnya, korban AF terlihat loyo sepulang dari rumah tersangka Fadli, Sabtu (8/2) pagi pukul 07.00 Wita.
Karena curiga terjadi sesuatu, ibu korban kemudian menanyai anaknya, ada apa sebenarnya? Namun, korban AF enggan menjawab pertanyaan ibunya. Bocah SD berusia 10 tahun ini pilih membisu.
Sang ibu yang semakin curiga dengan tingkah laku anaknya, kemudian menyuruh korban AF untuk membuka semua pakaiannya. Setelah korban telanjang, seluruh badannya kemudian diperiksa. Ketika pantat korban dicek, sang ibu menemukan sehelai rambut di mulut anus anaknya. Yang lebih mengejutkan, pinggir bagian luar anus korban terlihat lecet.
Melihat temuan mengejutkan ini, sang ibu kemudian membujuk anaknya untuk ceritakan apa sebetulnya yang terjadi. Betapa terkejutnya sang ibu ketika anaknya mengaku baru habis dicabuli oleh Fadli, tetangga kosnya. Bahkan, korban AF mengaku sudah 44 kali disodomi pria berusia 57 tahun tersebut dalam kurun 2 bulan terakhir. Tersangka Fadli adalah bujangan lapuk asal Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kebun.
Tak terima putranya disodomi, ibu korban langsung melaporkan tersangka Fadli ke Polres Badung, 8 Februari 2020 siang. Dalam laporan bernomor LP-B/48/II/2020/Bali/Res Bdg tersebut, ibu korban mengatakan anaknya sudah 44 kali dicabuli oleh tetangganya bernama Fadli.
Begitu menerima laporan, hari itu juga, Sabtu (8/2), Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo perintahkan Unit Perrlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim untuk menangkap tersangka Fadli. Tim yang dipimpin Kanit IV Reskrim Polres Badung, Ipda Komang Juniawan, pun langsung menangkap tersangka Fadli di tempat kosnya.
Tersangka Fadli kemudian dikeler ke Mapolres Badung di Desa/Kecamatan Mengwi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, berupa celana pendek warna coklat, baju kaos berkerah warna merah, celana panjang warna hitam, dan uang tunai Rp 14.000. Sedangkan korban AF telah diajak polisi untuk menjalani visum et repertum di RSUD Mangusada, Kelurahan Kapal, Kecamatan Meng-wi, Badung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Fadli mengakui terus terang perbuatannya telah mensodomi korban AF puluhan kali. Kepada polisi, tersangka Fadli mengaku tertarik melihat tubuh korban. “Setiapkali melihat tubuh korban, nafsu birahinya langsung naik,” papar Iptu I Ketut Gede Oka Bawa dalam keterangan persnya di Mapolres Badung, Senin (17/2).
Terungkap, untuk memuluskan aksinya, tersangka Fadli selalu mengajak korban ke kamarnya. Namun, sepengetahuan orangtua korban, bocah AF justru diajak jalan-jalan oleh tersangka Fadli. “Ternyata, korban diajak ke kebun di sekitar pekarangan, lalu diajak adegan begituan. Korban dikasi imbalan berupa makanan, minuman, mainan, dan uang,” tandas Iptu Oka Bawa.
Saat aksi pencabulan terakhir (ke-44), Sabtu, 8 Februari 2020, koban AF awalnya ditelepon tersangka Fadli untuk datang ke kamar kosnya, dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Begitu korban datang, tersangka Fadli langsung mengajaknya ke kebun, lalu disodomi.
Atas perbuatannya, tersangka Fadli dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Untuk kelancaran pemeriksaan, tersangka juga dites kejiwaan,” terang Iptu Oka Bawa. *pol
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, mengungkapkan kasus dugaan sodomi ini terbongkar berawal dari kecurigaan ibu korban. Kisahnya, korban AF terlihat loyo sepulang dari rumah tersangka Fadli, Sabtu (8/2) pagi pukul 07.00 Wita.
Karena curiga terjadi sesuatu, ibu korban kemudian menanyai anaknya, ada apa sebenarnya? Namun, korban AF enggan menjawab pertanyaan ibunya. Bocah SD berusia 10 tahun ini pilih membisu.
Sang ibu yang semakin curiga dengan tingkah laku anaknya, kemudian menyuruh korban AF untuk membuka semua pakaiannya. Setelah korban telanjang, seluruh badannya kemudian diperiksa. Ketika pantat korban dicek, sang ibu menemukan sehelai rambut di mulut anus anaknya. Yang lebih mengejutkan, pinggir bagian luar anus korban terlihat lecet.
Melihat temuan mengejutkan ini, sang ibu kemudian membujuk anaknya untuk ceritakan apa sebetulnya yang terjadi. Betapa terkejutnya sang ibu ketika anaknya mengaku baru habis dicabuli oleh Fadli, tetangga kosnya. Bahkan, korban AF mengaku sudah 44 kali disodomi pria berusia 57 tahun tersebut dalam kurun 2 bulan terakhir. Tersangka Fadli adalah bujangan lapuk asal Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kebun.
Tak terima putranya disodomi, ibu korban langsung melaporkan tersangka Fadli ke Polres Badung, 8 Februari 2020 siang. Dalam laporan bernomor LP-B/48/II/2020/Bali/Res Bdg tersebut, ibu korban mengatakan anaknya sudah 44 kali dicabuli oleh tetangganya bernama Fadli.
Begitu menerima laporan, hari itu juga, Sabtu (8/2), Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo perintahkan Unit Perrlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim untuk menangkap tersangka Fadli. Tim yang dipimpin Kanit IV Reskrim Polres Badung, Ipda Komang Juniawan, pun langsung menangkap tersangka Fadli di tempat kosnya.
Tersangka Fadli kemudian dikeler ke Mapolres Badung di Desa/Kecamatan Mengwi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, berupa celana pendek warna coklat, baju kaos berkerah warna merah, celana panjang warna hitam, dan uang tunai Rp 14.000. Sedangkan korban AF telah diajak polisi untuk menjalani visum et repertum di RSUD Mangusada, Kelurahan Kapal, Kecamatan Meng-wi, Badung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Fadli mengakui terus terang perbuatannya telah mensodomi korban AF puluhan kali. Kepada polisi, tersangka Fadli mengaku tertarik melihat tubuh korban. “Setiapkali melihat tubuh korban, nafsu birahinya langsung naik,” papar Iptu I Ketut Gede Oka Bawa dalam keterangan persnya di Mapolres Badung, Senin (17/2).
Terungkap, untuk memuluskan aksinya, tersangka Fadli selalu mengajak korban ke kamarnya. Namun, sepengetahuan orangtua korban, bocah AF justru diajak jalan-jalan oleh tersangka Fadli. “Ternyata, korban diajak ke kebun di sekitar pekarangan, lalu diajak adegan begituan. Korban dikasi imbalan berupa makanan, minuman, mainan, dan uang,” tandas Iptu Oka Bawa.
Saat aksi pencabulan terakhir (ke-44), Sabtu, 8 Februari 2020, koban AF awalnya ditelepon tersangka Fadli untuk datang ke kamar kosnya, dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Begitu korban datang, tersangka Fadli langsung mengajaknya ke kebun, lalu disodomi.
Atas perbuatannya, tersangka Fadli dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Untuk kelancaran pemeriksaan, tersangka juga dites kejiwaan,” terang Iptu Oka Bawa. *pol
1
Komentar