APBDes Belum Cair, Perbekel dan Perangkat Desa Gigit Jari
Untuk memenuhi kebutuhan hari raya Galungan dan Kuningan, para perangkat desa memilih mengajukan pinjaman ke LPD.
SINGARAJA, NusaBali
Nasib kurang beruntung dialami Perbekel dan seluruh Perangkat Desa (Sekdes, Kaur dan Kadus) se-Buleleng. Masalahnya di tengah tuntutan kebutuhan biaya menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, justru mereka belum menerima gaji. Usut punya usut, ternyata sumber dana APBDes seluruh desa sebanyak 198 Desa di Buleleng, belum satu pun ada yang masuk.
Sekadar dicatat, sumber pendapatan Perbekel dan Perangkat Desa lainnya, berasal dari dana transfer berupa Alokasi Dana Desa (ADD). Nah ADD ini menjadi salah satu sumber dana APBDes, selain Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi serta Pendapatan Asli Desa (PAD). Untuk tahun 2020, rata-rata APBDes masing-masing desa di atas Rp 1 miliar.
Belakangan terungkap, hingga pertengahan Februari 2020, seluruh sumber dana APBDes untuk seluruh desa di Buleleng, belum ada yang ditransfer. Ini terungkap karena tidak sedikit dari kalangan Perbekel dan Perangkat Desa lainnya ngrengken alias menggerutu akibat belum bisa menerima gaji selama dua bulan sejak Januari dan Februari. Padahal mereka, saat ini tengah membutuhkan dana tersebut untuk keperluan biaya perayaan Hari Raya Galungan yang jatuh pada Buda Kliwon Dungulan, Rabu (19/2/2020). “Terpaksa pinjam dulu di LPD, nanti gajian baru lunasi. Kalau tidak ada pijaman, dari mana dapat dana beli perlengkapan Galungan,” ujar salah satu perangkat desa, Senin (17/2/2020).
Hal senada juga disampaikan salah satu Perbekel di Kecamatan Sawan. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena dana untuk membayar gaji Perangkat Desa lainnya tidak ada. “Sampai sekarang dana transfer tidak ada yang masuk, padahal kami sudah buat APBDes. Bagaimana kami bisa mencairkan dana gaji,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur dikonfirmasi pertelepon Senin siang, mengakui ada keterlambatan pencairan dana transfer ke seluruh desa. Keterlambatan itu akibat proses terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Transfer yang agak lama di Bagian Hukum, Setda Kabupaten Buleleng. “Padahal kami sudah mengajukan pada November 2019 lalu, dan belum juga turun. Kalau sekarang turun, sekarang juga bisa diamprahkan,” katanya.
Dijelaskan, Perbup itu menjadi acuan dalam pencairan dana transfer ke masing-masing desa. Sehingga tidak ada dasar hokum untuk mencairkan dana transfer ke masing-masing desa. “Tinggal menunggu terbit Perbupnya saja. Karena seluruh desa, sudah kakmi genjot penyusunan APBDes-nya. Dan semua desa sudah selesai membuat APBDes, pada Januari 2020 lalu,” tegas Subur. *k19
Sekadar dicatat, sumber pendapatan Perbekel dan Perangkat Desa lainnya, berasal dari dana transfer berupa Alokasi Dana Desa (ADD). Nah ADD ini menjadi salah satu sumber dana APBDes, selain Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi serta Pendapatan Asli Desa (PAD). Untuk tahun 2020, rata-rata APBDes masing-masing desa di atas Rp 1 miliar.
Belakangan terungkap, hingga pertengahan Februari 2020, seluruh sumber dana APBDes untuk seluruh desa di Buleleng, belum ada yang ditransfer. Ini terungkap karena tidak sedikit dari kalangan Perbekel dan Perangkat Desa lainnya ngrengken alias menggerutu akibat belum bisa menerima gaji selama dua bulan sejak Januari dan Februari. Padahal mereka, saat ini tengah membutuhkan dana tersebut untuk keperluan biaya perayaan Hari Raya Galungan yang jatuh pada Buda Kliwon Dungulan, Rabu (19/2/2020). “Terpaksa pinjam dulu di LPD, nanti gajian baru lunasi. Kalau tidak ada pijaman, dari mana dapat dana beli perlengkapan Galungan,” ujar salah satu perangkat desa, Senin (17/2/2020).
Hal senada juga disampaikan salah satu Perbekel di Kecamatan Sawan. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena dana untuk membayar gaji Perangkat Desa lainnya tidak ada. “Sampai sekarang dana transfer tidak ada yang masuk, padahal kami sudah buat APBDes. Bagaimana kami bisa mencairkan dana gaji,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur dikonfirmasi pertelepon Senin siang, mengakui ada keterlambatan pencairan dana transfer ke seluruh desa. Keterlambatan itu akibat proses terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Transfer yang agak lama di Bagian Hukum, Setda Kabupaten Buleleng. “Padahal kami sudah mengajukan pada November 2019 lalu, dan belum juga turun. Kalau sekarang turun, sekarang juga bisa diamprahkan,” katanya.
Dijelaskan, Perbup itu menjadi acuan dalam pencairan dana transfer ke masing-masing desa. Sehingga tidak ada dasar hokum untuk mencairkan dana transfer ke masing-masing desa. “Tinggal menunggu terbit Perbupnya saja. Karena seluruh desa, sudah kakmi genjot penyusunan APBDes-nya. Dan semua desa sudah selesai membuat APBDes, pada Januari 2020 lalu,” tegas Subur. *k19
1
Komentar