Komisi IV DPRD Badung Gelar Raker Bersama Manajemen RSD Mangusada
Komisi IV DPRD Badung menggelar rapat kerja (raker) dengan RSD Mangusada terkait tata kelola manajemen rumah sakit, Senin (17/2), di gedung Dewan Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi, I Made Sumerta dihadiri sejumlah anggota, Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Made Suwardana, dan Luh Sekarini. Dari RSD Mangusada hadir Dirut dr I Ketut Japa, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Badung dan BPJS.
Pada rapat tersebut dewan mempertanyakan tentang pembagian uang jasa pelayanan (jaspel) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung yang ramai di media. “Kami mengharapkan kejadian ini tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” kata Sumerta.
Terkait permasalahan tersebut pihaknya tidak ingin terlalu masuk karena sudah ditangani pihak berwenang. Sumerta hanya menyarankan, berkomunikasi secara intens dengan seluruh manajemen agar tidak terjadi miskomunikasi.“Mungkin ada yang baru masuk dan belum tahu, tolong komunikasikan lagi bersama manajemen. Yang terpenting tidak keluar pakem, kesepakatan atau regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan,” ujar politisi PDIP, ini.
Sumerta yang juga Bendesa Adat Pecatu itu meminta, pelayanan kepada masyarakat agar terus ditingkatkan. “Bagaimana masyarakat Badung merasa terlayani dengan puas setelah masuk dan dirawat, sampai kembali pulang,” tuturnya.
Dirut RSD Mangusada dr Ketut Japa memaparkan kronologis sistem pembagian jaspel yang telah dirumuskan oleh Tim Remunerasi. Kebijakan tersebut sudah berjalan sejak lama yaitu tahun 2011 dengan landasan yuridis berupa Perbup Badung Nomor 54 tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung yang mengatur distribusi jaspel untuk direktur, manajemen, dan fungsional.
Dalam Perbup Badung Nomor 54 Tahun 2011, lanjut dr Japa, bab IV pasal 8 sudah disebutkan distribusi jaspel untuk direktur, manajemen serta staf fungsional, dan diperbaharui dengan kesepakatan bersama antara manajemen dengan staf fungsional serta kepala ruangan pada 13 Februari 2014 untuk mereview distribusi dari jaspel tersebut, dan diberlakukan mulai saat itu. Selanjutnya pada 4 Juli 2014, keluar keputusan Direktur RSUD Badung yang menetapkan besaran jaspel JKN adalah sebesar 40 persen dari besaran pendapatan JKN.
Hasil review kesepakatan pada 13 Februari 2014, diperkuat dengan Perbup Nomor 72 Tahun 2019 tentang Remunerasi RSD Mangusada. “Terjadi perubahan cepat penambahan spesialis. Dokter dan spesialis semakin banyak karena saat itu kami berpikir bagaimana masyarakat Badung terlayani dengan baik agar pelayanan maksimal. Kami sepakat mereview agar lebih adil antara kerja dengan ongkos yang didapat,” kata dr Japa.
Terkait perkembangan permasalahan pembagian jaspel, dr Japa membenarkan telah ditangani pihak berwenang. Dia menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Mungkin saat itu memang komunikasi kurang nyambung. Mengenai proses hukum kami sangat kooperatif. Dan kami pastikan layanan di rumah sakit tidak terganggu. Kami tetap lakukan yang terbaik untuk masyarakat Badung,” tegasnya. *asa
Pada rapat tersebut dewan mempertanyakan tentang pembagian uang jasa pelayanan (jaspel) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung yang ramai di media. “Kami mengharapkan kejadian ini tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” kata Sumerta.
Terkait permasalahan tersebut pihaknya tidak ingin terlalu masuk karena sudah ditangani pihak berwenang. Sumerta hanya menyarankan, berkomunikasi secara intens dengan seluruh manajemen agar tidak terjadi miskomunikasi.“Mungkin ada yang baru masuk dan belum tahu, tolong komunikasikan lagi bersama manajemen. Yang terpenting tidak keluar pakem, kesepakatan atau regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan,” ujar politisi PDIP, ini.
Sumerta yang juga Bendesa Adat Pecatu itu meminta, pelayanan kepada masyarakat agar terus ditingkatkan. “Bagaimana masyarakat Badung merasa terlayani dengan puas setelah masuk dan dirawat, sampai kembali pulang,” tuturnya.
Dirut RSD Mangusada dr Ketut Japa memaparkan kronologis sistem pembagian jaspel yang telah dirumuskan oleh Tim Remunerasi. Kebijakan tersebut sudah berjalan sejak lama yaitu tahun 2011 dengan landasan yuridis berupa Perbup Badung Nomor 54 tahun 2011 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung yang mengatur distribusi jaspel untuk direktur, manajemen, dan fungsional.
Dalam Perbup Badung Nomor 54 Tahun 2011, lanjut dr Japa, bab IV pasal 8 sudah disebutkan distribusi jaspel untuk direktur, manajemen serta staf fungsional, dan diperbaharui dengan kesepakatan bersama antara manajemen dengan staf fungsional serta kepala ruangan pada 13 Februari 2014 untuk mereview distribusi dari jaspel tersebut, dan diberlakukan mulai saat itu. Selanjutnya pada 4 Juli 2014, keluar keputusan Direktur RSUD Badung yang menetapkan besaran jaspel JKN adalah sebesar 40 persen dari besaran pendapatan JKN.
Hasil review kesepakatan pada 13 Februari 2014, diperkuat dengan Perbup Nomor 72 Tahun 2019 tentang Remunerasi RSD Mangusada. “Terjadi perubahan cepat penambahan spesialis. Dokter dan spesialis semakin banyak karena saat itu kami berpikir bagaimana masyarakat Badung terlayani dengan baik agar pelayanan maksimal. Kami sepakat mereview agar lebih adil antara kerja dengan ongkos yang didapat,” kata dr Japa.
Terkait perkembangan permasalahan pembagian jaspel, dr Japa membenarkan telah ditangani pihak berwenang. Dia menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Mungkin saat itu memang komunikasi kurang nyambung. Mengenai proses hukum kami sangat kooperatif. Dan kami pastikan layanan di rumah sakit tidak terganggu. Kami tetap lakukan yang terbaik untuk masyarakat Badung,” tegasnya. *asa
1
Komentar