Direksi PDAM Tunggu Kejari
Beberapa tenaga harian PDAM Gianyar sangat terkejut mendengar rencana Kejari itu.
Soal Tenaga Harian Mengembalikan Tunjangan Rp 2,2 M
GIANYAR, NusaBali
Jajaran Direksi PDAM Gianyar kini menunggu langkah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar yang akan minta pengembalian uang tunjangan sekitar Rp 2,2 miliar yang diterima 58 tenaga harian PDAM. Karena uang tunjangan itu diterima secara illegal, sebagaimana putusan MA (Mahkamah Agung) yang telah menghukum tiga mantan direksi PDAM Gianyar karena kasus korupsi.
Minggu (14/8), Direktur Utama (Dirut) PDAM Gianyar Made Sastra Kencana yang dihubung berkali-kali via HP, HPnya tak diangkat. Direktur Umum PDAM Gianyar Nyoman Darmadiasa yang dihubungi Minggu (14/8) sore, mengatakan Dirut Sastra Kencana, sedang sakit. Kondisi itu pasca Satra Kencana sejak bertugas dinas ke Jakarta, Jumat (12/8).
Darmadiasa mengaku, dirinya via telepon sempat melaporkan terkait rencana Kejari Gianyar untuk minta pengembalian uang tunjangan sekitar Rp 2,2 yang diterima 58 tenaga harian PDAM. Rencana itu ia ketahui dari informasi yang masuk kepada dirinya dan dirilis NusaBali, Sabtu (13/8). ‘’Pak Dirut (Made Sastra Kencana,Red) terkejut dengan rencana pihak Kejari Gianyar ini. Ya… mungkin karena penarikan uang tunjangan ini bagian dari langkah hukum. Termasuk saya juga belum pernah mendengar rencana itu (penarikan uang tunjangann untuk teenaga harian PDAM,Red),’’ jelasnya.
Melalui Darmadiasa, Sastra Kencana mengaku dirinya akan membahas terkait langkah pihak Kejari itu bersama jajaran direksi PDAM, Senin (15/8). ‘’Kira-kira langkah apa yang harus diambil. Ini yang masih kami pikirkan,’’ jelasnya. Darmadiasa mengaku, pihaknya sangat kasihan dengan kasus hukum yang menjerat tiga mantan direksi PDAM hingga merembet pada penarikan uang tunjangan yang diterima 58 tenaga harian ini. ‘’Padahal rencananya, direksi segera akan mengangkat para tenaga harian ini menjadi karyawan tetap,’’ jelasnya.
Sementara itu, beberapa tenaga harian PDAM Gianyar sangat terkejut setelah mendengar rencana Kejari itu. ‘’Ya…kami pasrah saja. Kami tunggu langkah-langkah yang akan diambil direksi,’’ jelah singkat, salah seorang tenaga harian.
Sebelumnya, Kejari Gianyar menuntut 58 tenaga harian di PDAM itu untuk mengembalikan uang tunjangan yang diterima pada 2010 – 2012 mencapai Rp 2.177.666.436 atau Rp 2,2 miliar. Pengembalian uang ke kas Negara itu mengacu Putusan MA yang memenangkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Gianyar, belum lama ini. Putusan MA itu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk mantan Dirut PDAM Gianyar Dewa Putu Djati, dan masing-masing vonis 4 tahun penjara untuk mantan Direktur Umum Dewa Nyoman Putra dan mantan Direktur Teknik Nyoman Nuka.
Putusan ini terkait kasus tindak pidana korupsi pembuatan detail engineering design (DED) PDAM Gianyar untuk perencanaan proyek pipanisasi mata air Geroh dan Bayad senilai Rp 442 juta. Selain itu, pemberian tunjangan kepada 58 tenaga harian PDAM tanpa aturan jelas sejak 2010-2012, Rp 2,177 miliar. MA pun menetapkan total kerugian negara Rp 2,6 miliar lebih. Uang itu diterima per orang antara Rp 8 juta hingga Rp 53 juta lebih. * lsa,cr62
GIANYAR, NusaBali
Jajaran Direksi PDAM Gianyar kini menunggu langkah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar yang akan minta pengembalian uang tunjangan sekitar Rp 2,2 miliar yang diterima 58 tenaga harian PDAM. Karena uang tunjangan itu diterima secara illegal, sebagaimana putusan MA (Mahkamah Agung) yang telah menghukum tiga mantan direksi PDAM Gianyar karena kasus korupsi.
Minggu (14/8), Direktur Utama (Dirut) PDAM Gianyar Made Sastra Kencana yang dihubung berkali-kali via HP, HPnya tak diangkat. Direktur Umum PDAM Gianyar Nyoman Darmadiasa yang dihubungi Minggu (14/8) sore, mengatakan Dirut Sastra Kencana, sedang sakit. Kondisi itu pasca Satra Kencana sejak bertugas dinas ke Jakarta, Jumat (12/8).
Darmadiasa mengaku, dirinya via telepon sempat melaporkan terkait rencana Kejari Gianyar untuk minta pengembalian uang tunjangan sekitar Rp 2,2 yang diterima 58 tenaga harian PDAM. Rencana itu ia ketahui dari informasi yang masuk kepada dirinya dan dirilis NusaBali, Sabtu (13/8). ‘’Pak Dirut (Made Sastra Kencana,Red) terkejut dengan rencana pihak Kejari Gianyar ini. Ya… mungkin karena penarikan uang tunjangan ini bagian dari langkah hukum. Termasuk saya juga belum pernah mendengar rencana itu (penarikan uang tunjangann untuk teenaga harian PDAM,Red),’’ jelasnya.
Melalui Darmadiasa, Sastra Kencana mengaku dirinya akan membahas terkait langkah pihak Kejari itu bersama jajaran direksi PDAM, Senin (15/8). ‘’Kira-kira langkah apa yang harus diambil. Ini yang masih kami pikirkan,’’ jelasnya. Darmadiasa mengaku, pihaknya sangat kasihan dengan kasus hukum yang menjerat tiga mantan direksi PDAM hingga merembet pada penarikan uang tunjangan yang diterima 58 tenaga harian ini. ‘’Padahal rencananya, direksi segera akan mengangkat para tenaga harian ini menjadi karyawan tetap,’’ jelasnya.
Sementara itu, beberapa tenaga harian PDAM Gianyar sangat terkejut setelah mendengar rencana Kejari itu. ‘’Ya…kami pasrah saja. Kami tunggu langkah-langkah yang akan diambil direksi,’’ jelah singkat, salah seorang tenaga harian.
Sebelumnya, Kejari Gianyar menuntut 58 tenaga harian di PDAM itu untuk mengembalikan uang tunjangan yang diterima pada 2010 – 2012 mencapai Rp 2.177.666.436 atau Rp 2,2 miliar. Pengembalian uang ke kas Negara itu mengacu Putusan MA yang memenangkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Gianyar, belum lama ini. Putusan MA itu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk mantan Dirut PDAM Gianyar Dewa Putu Djati, dan masing-masing vonis 4 tahun penjara untuk mantan Direktur Umum Dewa Nyoman Putra dan mantan Direktur Teknik Nyoman Nuka.
Putusan ini terkait kasus tindak pidana korupsi pembuatan detail engineering design (DED) PDAM Gianyar untuk perencanaan proyek pipanisasi mata air Geroh dan Bayad senilai Rp 442 juta. Selain itu, pemberian tunjangan kepada 58 tenaga harian PDAM tanpa aturan jelas sejak 2010-2012, Rp 2,177 miliar. MA pun menetapkan total kerugian negara Rp 2,6 miliar lebih. Uang itu diterima per orang antara Rp 8 juta hingga Rp 53 juta lebih. * lsa,cr62
1
Komentar