Diburu 2 Bulan, Buruh Pencuri HP Bule Diringkus
Setelah kurang lebih dua bulan diburu polisi seorang pelaku pencurian bernama Jefrianus Dara Kalli, 20 akhirnya diringkus pihak kepolisian Kuta Utara.
MANGUPURA, NusaBali
Pelaku diringkus polisi pada tempat persembunyiannya di salah satu bedeng di Jalan Tanah Barak Nomor 9C, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Dewa Anom Danunjaya dikonfirmasi, pada Kamis (20/2) mengatakan buruh proyek itu ditangkap setelah mencuri HP milik Vitali Yaronski, 34 pada Selasa 30 Desember 2019. HP milik warga negara asing berkebangsaan Belarus itu digasak tersangka di parkiran halaman Villa United Colour Of Bali di Jalan Batan Kangin, Canggu, Kuta Utara, Badung tempat korban menginap.
Diceritakan pada saat itu korban meninggalkan HP di dasboard motor Nmax warna abu-abu dg DK 4591 FAJ yang diparkir di halaman vila. Pelaku diam-diam masuk dan mengambil HP korban. Saat korban kembali hendak mengambil HP tersebut pukul 11.30 Wita korban sudah tidak menemukannya.
"Karena tidak menemukan HP itu korban melaporkan kejadian itu. Dalam laporan LP-B/29/II/2020/Bali/Res.Badung/Sek. Kuta Utara korban mengaku kehilangan HP merk Huawei P30 Pro warna biru," tutur Kompol Anom Danujaya.
Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wiguna melakukan penyelidikan seputaran Canggu dam Babakan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Selasa (18/2) pukul 17.30 Wita. Pada saat itu juga langsung diamankan barang bukti HP Huawei milik korban.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 11 juta. Sehari-harinya pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tandas Kompol Anom Danujaya. *pol
Kapolsek Kuta Utara Kompol Dewa Anom Danunjaya dikonfirmasi, pada Kamis (20/2) mengatakan buruh proyek itu ditangkap setelah mencuri HP milik Vitali Yaronski, 34 pada Selasa 30 Desember 2019. HP milik warga negara asing berkebangsaan Belarus itu digasak tersangka di parkiran halaman Villa United Colour Of Bali di Jalan Batan Kangin, Canggu, Kuta Utara, Badung tempat korban menginap.
Diceritakan pada saat itu korban meninggalkan HP di dasboard motor Nmax warna abu-abu dg DK 4591 FAJ yang diparkir di halaman vila. Pelaku diam-diam masuk dan mengambil HP korban. Saat korban kembali hendak mengambil HP tersebut pukul 11.30 Wita korban sudah tidak menemukannya.
"Karena tidak menemukan HP itu korban melaporkan kejadian itu. Dalam laporan LP-B/29/II/2020/Bali/Res.Badung/Sek. Kuta Utara korban mengaku kehilangan HP merk Huawei P30 Pro warna biru," tutur Kompol Anom Danujaya.
Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit 1 Ipda I Made Galih Arta Wiguna melakukan penyelidikan seputaran Canggu dam Babakan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Selasa (18/2) pukul 17.30 Wita. Pada saat itu juga langsung diamankan barang bukti HP Huawei milik korban.
"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 11 juta. Sehari-harinya pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tandas Kompol Anom Danujaya. *pol
Komentar