Peluk Cewek Sembarangan, Bule Prancis jadi DPO
Seorang warga negara asing berkebangsaan Perancis bernama Julien Antonie Gazielly, 39, kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali dan Interpol.
DENPASAR, NusaBali
Kasusnya sepele, yakni dia memeluk seorang wanita bernama Sarah, 32, pada 24 Oktober 2014 lalu. Pelukan yang dilakukannya di muka umum itu membuat Sarah yang merupakan rekan kerjanya tidak terima dan melapor ke Polda Bali pada 23 Juni 2015.
Bule Perancis itu kini bahkan diburu interpol setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Bali nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum, tanggal 7 Februari 2018. Terlapor diburu Interpol karena sejak dipanggil untuk dimintai keterangan sejak tahun 2015 tidak pernah hadir. Bahkan sempat dicari ke tempat kerja dan tempat tinggalnya. Namun polisi tak menemukannya.
Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali, Kompol I Wayan Nuriata dikonfirmasi, Selasa (20/2) mengungkapkan kejadiannya pada 25 Oktober 2014 di Penebel Tabanan, acaranya outbond PT Draeg Gerindo Jaya Jakarta. Kejadian itu baru dilaporkan 23 Juni 2015. "Terlapor diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang Tindak Pidana dengan sengaja merusak kesopanan dimuka umum," tutur Kompol Nuriata.
Kompol Nuriata membeberkan kronologis singkat kejadian itu. Pada saat kejadian itu terlapor bersama segenap karyawan mengadakan kegiatan di Penebel, Tabanan. Pada saat kegiatan itu berlangsung, panitia membuat permainan untuk hiburan acara.
"Saat itu ada permainan monyet dan rumah. Yang tidak dapat pasangan dihukum joget. Nah pada saat itu korban kena hukuman joget. Saat joget itulah korban dipeluk terlapor dari belakang. Korban Sarah yang tidak terima lalu melapor ke Polda Bali pada tahun 2015," ungkapnya.
Laporan itu sebenarnya sudah didalami oleh pihak kepolisian. yang bersangkutan dipanggil tapi tidak pernah datang. Karena tidak kooperatif pihak Polda Bali memburu terlapor bersama Interpol. Selain itu polisi juga sudah mendatangi tempat kerja terlapor. Ternyata yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di sana.
"Pelapor dan terlapor ini sebenarnya satu tempat kerja. Terlapor Manager keuangan. Sementara pelapor manager operasional Resepsionis. Terlapor ini warga negara asing. Saat dicari ke tempat kerja dan ke beberapa tempat terlapor ditemukan sampai sekarang," tandasnya. *pol
Kasusnya sepele, yakni dia memeluk seorang wanita bernama Sarah, 32, pada 24 Oktober 2014 lalu. Pelukan yang dilakukannya di muka umum itu membuat Sarah yang merupakan rekan kerjanya tidak terima dan melapor ke Polda Bali pada 23 Juni 2015.
Bule Perancis itu kini bahkan diburu interpol setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Bali nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum, tanggal 7 Februari 2018. Terlapor diburu Interpol karena sejak dipanggil untuk dimintai keterangan sejak tahun 2015 tidak pernah hadir. Bahkan sempat dicari ke tempat kerja dan tempat tinggalnya. Namun polisi tak menemukannya.
Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali, Kompol I Wayan Nuriata dikonfirmasi, Selasa (20/2) mengungkapkan kejadiannya pada 25 Oktober 2014 di Penebel Tabanan, acaranya outbond PT Draeg Gerindo Jaya Jakarta. Kejadian itu baru dilaporkan 23 Juni 2015. "Terlapor diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang Tindak Pidana dengan sengaja merusak kesopanan dimuka umum," tutur Kompol Nuriata.
Kompol Nuriata membeberkan kronologis singkat kejadian itu. Pada saat kejadian itu terlapor bersama segenap karyawan mengadakan kegiatan di Penebel, Tabanan. Pada saat kegiatan itu berlangsung, panitia membuat permainan untuk hiburan acara.
"Saat itu ada permainan monyet dan rumah. Yang tidak dapat pasangan dihukum joget. Nah pada saat itu korban kena hukuman joget. Saat joget itulah korban dipeluk terlapor dari belakang. Korban Sarah yang tidak terima lalu melapor ke Polda Bali pada tahun 2015," ungkapnya.
Laporan itu sebenarnya sudah didalami oleh pihak kepolisian. yang bersangkutan dipanggil tapi tidak pernah datang. Karena tidak kooperatif pihak Polda Bali memburu terlapor bersama Interpol. Selain itu polisi juga sudah mendatangi tempat kerja terlapor. Ternyata yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di sana.
"Pelapor dan terlapor ini sebenarnya satu tempat kerja. Terlapor Manager keuangan. Sementara pelapor manager operasional Resepsionis. Terlapor ini warga negara asing. Saat dicari ke tempat kerja dan ke beberapa tempat terlapor ditemukan sampai sekarang," tandasnya. *pol
1
Komentar