SK Pemberhentian Perbekel Ashari Nyantol
Proses pemberhentian M. Ashari sebagai Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, ternyata tidak juga rampung.
SINGARAJA, NusaBali
Rumor liar mengungkapkan Ashari tidak bisa diberhentikan, karena tidak ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW).Padahal Ashari sudah diberhentikan sementara dari jabatan Perbekel Celukan Bawang periode 2019-2023, begitu usai dilantik pada 17 Oktober 2019 lalu.
Pemberhentian sementara ini, karena Ashari kala itu tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali di Denpasar, karena kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang. Untuk melanjutkan roda pemerintahan di desa, ditunjuklah Sekretaris Desa Celukan Bawang, Rahmansyah sebagai Plt Perbekel Celukan Bawang.
Nah setelah menjalani proses persidangan, Ashari dinyatakan bersalah dan divonis 15 bulan penjara ( 1 tahun 3 bulan), pada 18 Desember 2019. Berdasar salinan putusan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng, kemudian mengajukan SK Pemberhentian secara permanen Ashari dari jabatan Perbekel Celukan Bawang. Pengajuan SK Pemberhentian itu juga dibarengi dengan pengajuan Pejabat (Pj) Perbekel Celukan Bawang atas nama Safaudin dari Staf Kecamatan Gerokgak.
Ternyata, hampir dua bulan sejak vonis bersalah, Ashari belum juga diberhentikan. Akibatnya beredar rumor di masyarakat Celukan Bawang, kalau Ashari tidak bisa digantikan. Karena, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Celukan Bawang, tidak juga melaksanakan proses PAW. “Banyak sekali rumornya, ada yang bilang tidak akan ada PAW, Ashari masih kuat,” ujar sumber di Celukan Bawang.
Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Made Subur mengaku masih menunggu SK Pemberhentian. Katanya, SK Pemberhentian itu telah diajukan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. “Kami belum terima SK Pemberhentian, coba konfirmasi ke Bagian Hukum,” ujarnya.
Padahal kata Subur, pihaknya menargetkan pengisian jabatan Perbekel Celukan Bawang melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) sudah tuntas pada Maret nanti. “Tunggu SK dulu, nanti begitu SK turun, proses pengisian lewat Musdes pasti dilakukan,” katanya. *k19
Pemberhentian sementara ini, karena Ashari kala itu tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali di Denpasar, karena kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang. Untuk melanjutkan roda pemerintahan di desa, ditunjuklah Sekretaris Desa Celukan Bawang, Rahmansyah sebagai Plt Perbekel Celukan Bawang.
Nah setelah menjalani proses persidangan, Ashari dinyatakan bersalah dan divonis 15 bulan penjara ( 1 tahun 3 bulan), pada 18 Desember 2019. Berdasar salinan putusan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng, kemudian mengajukan SK Pemberhentian secara permanen Ashari dari jabatan Perbekel Celukan Bawang. Pengajuan SK Pemberhentian itu juga dibarengi dengan pengajuan Pejabat (Pj) Perbekel Celukan Bawang atas nama Safaudin dari Staf Kecamatan Gerokgak.
Ternyata, hampir dua bulan sejak vonis bersalah, Ashari belum juga diberhentikan. Akibatnya beredar rumor di masyarakat Celukan Bawang, kalau Ashari tidak bisa digantikan. Karena, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Celukan Bawang, tidak juga melaksanakan proses PAW. “Banyak sekali rumornya, ada yang bilang tidak akan ada PAW, Ashari masih kuat,” ujar sumber di Celukan Bawang.
Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Made Subur mengaku masih menunggu SK Pemberhentian. Katanya, SK Pemberhentian itu telah diajukan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. “Kami belum terima SK Pemberhentian, coba konfirmasi ke Bagian Hukum,” ujarnya.
Padahal kata Subur, pihaknya menargetkan pengisian jabatan Perbekel Celukan Bawang melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) sudah tuntas pada Maret nanti. “Tunggu SK dulu, nanti begitu SK turun, proses pengisian lewat Musdes pasti dilakukan,” katanya. *k19
1
Komentar