nusabali

Polisi Amankan Boneka dan Jam Tangan Pemberian Tersangka ke Korban

Oknum Kasek Cabuli Siswi

  • www.nusabali.com-polisi-amankan-boneka-dan-jam-tangan-pemberian-tersangka-ke-korban

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Badung terus mendalami kasus oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Kecamatan Kuta Utara, Badung, berinisial IWS, 43, yang diduga cabuli bekas muridnya selama 4 tahun sejak duduk di bangku Kelas VI SD.

MANGUPURA, NusaBali

Polisi juga menyita barang bukti milik korban IAM, 16, yang diduga pemberian dari tersangka IWS. Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa, mengungkapkan ada dua jenis barang pemberian tersangka IWS kepada korban IAM, yang telah disita polisi untuk diperiksa. “Barang bukti yang baru disita dari korban, masing-masing berupa boneka warna kuning dan jam tangan,” ungkap Iptu Oka Bawa saat dikonfirmasi Nu-saBali, Senin (24/2).

Menurut Iptu Oka Bawa, kedua barang tersebut diberikan tersangka IWS kepada IAM, yang kini duduk di Kelas X SMA, dalam waktu berbeda. Khusus boneka warna kuning, diberikan tersangka ketika korban IAM masih duduk di Kelas VI SD, Juli 2016 silam. Sedangkan jam tangan diberikan terangka ketika korban sudah sekolah di SMP.

Iptu Oka Bawa menyebutkan, dua barang bukti yang baru diamankan dari korban IAM itu untuk melengkapi barang bukti yang sudah disita sebelumnya. Ada pun barang bukti yang sudah lebih dulu disita adalah 2 unit HP masing-masing milik korban dan tersangka, serta satu stel pakaian milik korban. Dari barang bukti tersebut nantinya diharapkan bisa membuka kasus ini secara terang benderang.

Sementara, berdasatrkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka IWS mengaku tidak ada mengiming-imingi korban IAM apa pun untuk meluluhkan hatinya. Korban IAM diluluhkan hatinya hingga mau bersetubuh, murni karena rayuan maut sang oknum guru cabul.

“Menurut pengakuannya, tersangka tidak ada mengiming-imingi korban dengan uang atau apa pun. Tersangka hanya merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Pola itu dilakukan selama 4 tahun,” papar Iptu Oka Bawa. “Tapi, yang kita kejar bukan pengakuannya, tapi buktinya. Kami masih melakukan pendalaman,” lanjut manta KBO Intel Polres Badung ini.

Iptu Oka Bawa menyebutkan, selama menjalani pemeriksaan di Polres Badung sejak ditangkap, Sabtu (22/2) lalu, tersangka IWS bersikap kooperatif. Oknum guru cabul yang tinggal di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini juga mengakui semua perbuatannya.

Tersangka IWS, sebagaimana diberitakan, telah mencabuli korban IAM selama 4 tahun, sejak duduk di bangku kelas VI SD hingga Kelas X SMA. Sumber NusaBali di kepolisian menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IWS pertama kali mencabuli korban IAM yang kala itu masih berusia 12 tahun, pada Juli 2016, di ruangan kepala sekolah.

Sukses dengan aksi pertamanya, oknum guru cabul berinisial IWS yang sudah punya istri dan anak jadi ketagihan. Selanjutnya, tersangka IWS menyetubuhi korban di dalam ruangan les privat miliknya di kawasan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara. Tidak terhitung sudah berapa kali korban disetubuhi.

Tersangka IWS menyetubuhi korban di berbagai tempat. Selain di rumah sang oknum Kasek cabul di kawasan Desa Dalung, korban IAM juga disetubuhi di beberapa tempat penginapan kawasan Kecamatan Kuta Utara. “Korban dijadikan sebagai budak seks-nya,” ungkap sumber NusaBali, Minggu (23/2).

Terakhir, korban IAM disetubuhi tersangka pada 11 Januari 2020 lalu. Setelah 4 tahun menjadikan bekas muridnya sebagai budak seks, aksi bejat IWS akhirnya terbongkar. Kasus ini terbongkar setelah korban IAM bercerita kepada guru Pramuka di SMA tempatnya sekolah saat ini.

Dalam curhatnya kepada guru Pramuka, korban IAM mengaku telah disetubuhi mantan gurunya di SD selama 4 tahun. Mendapat pengakuan korban, guru Pramuka di SMA ini pun melapor kepada orangtua korban. Begitu mendapat laporan, ayah korban langsung menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada putrinya. Kepada sang ayah, korban terus terang mengakui sudah 4 tahun terkahir sering berhubungan badan dengan tersangka IWS.

Tak terima putrinya disetubuhi, ayah korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Badung, 22 Februari 2020. Hari itu juga, tersangka IWS ditangkap polisi di rumahnya kawasan Desa Dalung, lalu dibawa ke Mapolres Badung. *pol

Komentar