nusabali

Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Penyelundup 10 Ribu Benih Lobster Nangis

  • www.nusabali.com-ditangkap-di-bandara-ngurah-rai

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10.004 ekor benih lobster di Appron Nomor B36 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada Senin (24/2) pukul 06.00 Wita.

MANGUPURA, NusaBali

Ribuan benih lobster dilindungi itu diamankan petugas dari seorang calon penumpang Pesawat Air Asia QZ504 yang hendak terbang rute Denpasar - Singapura bernama Arha Harianto, 24.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Bagus Putu Ari Sudana saat gelar rilis perkara di aula kantor Bea Cukai Ngurah Rai, kemarin, mengatakan, pelaku nekat melakukan penyelundupan tanpa menggunakan modus embel-embel. Pelaku hanya mengemas ribuan benih lobster itu ke dalam 8 kantong plastik warna putih, lalu dimasukkan ke dalam tas ransel yang digendongnya.

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada upaya penyelundupan ribuan benih lobster. Menerima laporan itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengecekan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai. Di sana petugas tak menemukan terduga pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap semua penumpang yang hendak naik ke pesawat QZ-504 rute Denpasar - Singapura. Akhirnya petugas menemukan tersangka bersama barang bukti 8 bungkusan plastik berisi benih lobster. Saat diamankan, pelaku asal Ambat Jaya RT002/RW002 Pangkae, Merak Barat, Karimun, Kepulauan Riau ini tak berkutik. Penerbangannya pun terpaksa dibatalkan dan dikeler ke Kantor Bea Cukai.

"Dari tangan pelaku, petugas kami menyita 7 kantong plastik warna putih berisi 9.024 ekor benih lobster jenis pasir. Selain itu terdapat 1 kantong plastik benih lobster jenis mutiara sebanyak 980 ekor," ungkap I Bagus Putu Ari saat rilis kemarin yang dihadiri oleh perwakilan Angkasa Pura I, Otoritas Bandara Wilayah IV, dan kepolisian kemarin sore.

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka mengelabui petugas hanya dengan cara menyembunyikan benih lobster tersebut di dalam tas warna hitam merk Fullhardy. Semua barang tersebut bersama pelaku dihadirkan saat rilis kemarin. Pelaku menutupi wajahnya dan menangis. Sesekali dia menatap 8 kantong benih lobster yang hendak diselundupkannya.

Dikatakan Bagus Putu Ari, berdasarkan estimasi nilai dari benih lobster ini sesuai pasaran saat ini mencapai Rp 1,5 miliar. Rinciannya nilai jual untuk benih lobster jenis pasir seharga Rp 150.000. Sementara benih lobster jenis mutiara seharga Rp 200.000.

Hingga kemarin sore pihak Bea Cukai belum mengantongi informasi detail dari mana barang itu didapat oleh pelaku. Selain itu, pihak Bea Cukai juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Sejauh ini pelaku mengaku beraksi seorang diri. Namun belum diketahui secara rinci ke mana tujuan akhir dari barang seharga miliaran itu.
 
"Kami masih melakukan pengembangan. Karena baru tadi pagi pelaku kami amankan. Pelaku diduga melanggar Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.*pol

Komentar