Tertinggi Setahun, Terendah Dikembalikan ke Ortu
Sidang Putusan Anak Anggota Geng Donky Kasus Pembegalan
“Ada anak yang terlibat pembegalan di beberapa TKP sehingga vonisnya diakumulasi
hingga satu tahun penjara,”
DENPASAR, NusaBali
15 anak-anak anggota Geng Donky yang menjadi terdakwa kasus pembegalan dibeberapa TKP di wilayah Denpasar dijatuhi hukuman bervariasi di PN Denpasar, Senin (24/2). Hakim meminta anak-anak ini tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
15 anak yang menjalani sidang putusan yang digelar tertutup yaitu IGK, 17, DPP,17, MRS, 16, IKD, 16, RPS, 16, KAB, 15, GYP, 15, GM, 15, SAS, 15, DKP, 14, KA, 14, IGM, 14, WPP, 14, dan KBM, 13. Dalam putusan majelis hakim, 15 anak yang terpisah menjadi 6 berkas ini divonis bervariasi.
Mulai paling tinggi 2,5 bulan hingga paling rendah yaitu dikembalikan ke orang tua. “Ada anak yang terlibat di beberapa TKP sehingga vonisnya diakumulasi hingga satu tahun penjara,” jelas tim penasihat hukum para terdakwa anak dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang dikomando Aji Silaban.
Sementara itu, salah seorang tersangka yang paling kecil dan masih berusia 13 tahun divonis kembalika ke orang tuanya. Saat ditemui beberapa waktu lalu, siswa kelas I SMP ini baru satu kali ikut beraksi bersama geng motor Donky. “Saya mau lihat trek-trekan. Gak tau kalau mau diajak begal,” ujarnya. Saat beraksi bocah kelas I SMP ini mengaku hanya duduk di motor. Dia pun mendapat bagian Rp 750 ribu yang habis untuk membeli rokok dan bir. “Saya dikasi Rp 750. Saya belikan rokok,” ujarnya.
Terkait pasal, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dalam pertimbangan meringankan, hakim mempertimbangkan beberapa hal. “Salah satu pertimbangan meringankan karena mereka masih pelajar, masa depannya panjang. Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan,” jelasnya.
“Juga sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta untuk kelima korban,” lanjut Aji. Para orang tua yang ikut mendampingi anak-anaknya ini langsung menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, aksi begal dan perampasan yang dilakukan anggota geng motor Donky ini sudah dilakukan di 5 TKP di kawasan Denpasar dan Badung. Dalam aksinya, anggota geng motor ini memaksa mengambil tas atau barang korban secara bersama-sama. Sekali beraksi bisa mendapat hasil sampai Rp 39 juta. *rez
15 anak yang menjalani sidang putusan yang digelar tertutup yaitu IGK, 17, DPP,17, MRS, 16, IKD, 16, RPS, 16, KAB, 15, GYP, 15, GM, 15, SAS, 15, DKP, 14, KA, 14, IGM, 14, WPP, 14, dan KBM, 13. Dalam putusan majelis hakim, 15 anak yang terpisah menjadi 6 berkas ini divonis bervariasi.
Mulai paling tinggi 2,5 bulan hingga paling rendah yaitu dikembalikan ke orang tua. “Ada anak yang terlibat di beberapa TKP sehingga vonisnya diakumulasi hingga satu tahun penjara,” jelas tim penasihat hukum para terdakwa anak dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang dikomando Aji Silaban.
Sementara itu, salah seorang tersangka yang paling kecil dan masih berusia 13 tahun divonis kembalika ke orang tuanya. Saat ditemui beberapa waktu lalu, siswa kelas I SMP ini baru satu kali ikut beraksi bersama geng motor Donky. “Saya mau lihat trek-trekan. Gak tau kalau mau diajak begal,” ujarnya. Saat beraksi bocah kelas I SMP ini mengaku hanya duduk di motor. Dia pun mendapat bagian Rp 750 ribu yang habis untuk membeli rokok dan bir. “Saya dikasi Rp 750. Saya belikan rokok,” ujarnya.
Terkait pasal, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dalam pertimbangan meringankan, hakim mempertimbangkan beberapa hal. “Salah satu pertimbangan meringankan karena mereka masih pelajar, masa depannya panjang. Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan,” jelasnya.
“Juga sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta untuk kelima korban,” lanjut Aji. Para orang tua yang ikut mendampingi anak-anaknya ini langsung menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, aksi begal dan perampasan yang dilakukan anggota geng motor Donky ini sudah dilakukan di 5 TKP di kawasan Denpasar dan Badung. Dalam aksinya, anggota geng motor ini memaksa mengambil tas atau barang korban secara bersama-sama. Sekali beraksi bisa mendapat hasil sampai Rp 39 juta. *rez
Komentar