nusabali

Bule asal Swiss Diamankan Bea Cukai

  • www.nusabali.com-bule-asal-swiss-diamankan-bea-cukai

Rencana liburan bule Swiss, Marc Andre Wenger,51, di Bali akhirnya berakhir di sel tahanan. 

Selundupkan 3,2 Gram Ganja, Disimpan di Balik Celana Dalam

DENPASAR, NusaBali
Bule berkepala plontos ini ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada, Kamis (12/11) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita karena kedapatan membawa 3,2 gram ganja yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. Kini, Marc terancam hukuman mati karena ulahnya menyelundupkan narkotika.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan penangkapan Wenger dilakukan petugas pada, Kamis sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Saat itu, pengusaha restoran asal Swiss ini baru turun dari pesawat Air Asia QZ 555 rute Kuala Lumpur-Denpasar. “Saat mau melewati pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, pelaku memperlihatkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Budi.

Dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray atas barang bawaan Marc tidak ditemukan barang terlarang. Namun, petugas tidak menyerah begitu saja dan langsung melakukan penggeledahan badan. Kecurigaan petugas pun akhirnya terbukti karena dari balik celana dalam yang dipakai Marc terselip tisu berisi plastik klip yang di dalamnya terdapat potongan tanaman warna cokelat.   

Selanjutnya, potongan tanaman tersebut dites menggunakan narcotics test dan hasilnya merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Diduga, barang terlarang ini dibawanya dari Swiss. “Pengakuan dia mau dikonsumsi sendiri,” beber Budi yang mengatakan Marc baru pertama kali ke Bali dan rencananya liburan selama 30 hari.

Terkait proses hukum selanjutnya, Bea Cukai melimpahkan kasusnya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Perbuatannya melanggar pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau minimal pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga jo pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kompol Orpa Sari‎ Takalapeta ‎mengatakan, ganja yang dibawa oleh Warge Negara Swiss, Marc Andre Wenger ‎terbilang memang tidak banyak. Namun demikian, upaya rehabilitasi tidak akan dilakukan. Meskipun, barang itu tidak berlebih seperti penangkapan yang sudah-sudah.

"‎Upaya pelaku itu untuk mengaburkan. Maka, yang kami pikirkan ialah dugaan mengenai ini upaya uji coba. Bisa saja, kalau ini lolos, maka akan membawa yang lebih besar," katanya.

Sekadar mengingatkan, modus menyembunyikan narkoba di pakaian dalam bukan baru pertama kalinya terungkap. Pada 4 Mei 2015 lalu, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai juga meringkus wanita asal Tiongkok bernama Lin Jia Ling, 24. Perempuan ini kedapatan membawa 0,88 gram sabu-sabu yang disembunyikan di balik beha. Dalam persidangan, tersangka yang menkonsumsi sabu-sabu dari tahun 2014 divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider tiga bulan kurungan.  

Komentar