nusabali

KPU dan Bawaslu Badung Sosialisasi Tahapan Pilkada di DPRD

  • www.nusabali.com-kpu-dan-bawaslu-badung-sosialisasi-tahapan-pilkada-di-dprd

Menjelang Pilkada Badung 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung melakukan sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung, Senin (24/2), di DPRD setempat.

MANGUPURA, NusaBali

Sosialisasi yang dilakukan oleh Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta dan Ketua Bawaslu Badung Ketut Alit Astasoma, dihadiri sejumlah anggota dewan.

Anggota DPRD I Gusti Anom Gumanti yang memimpin kegiatan mengatakan, sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 yang digelar di gedung dewan, untuk mengetahui gambaran-gambaran Pilkada Badung mendatang. “Untuk itu pada hari ini (kemarin) kami mengagendakan mendengar langsung tahapan pilkada dari KPU dan Bawaslu Badung,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

KPU Badung lebih banyak membicarakan mengenai tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung secara umum. Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan, jadwal pendaftaran calon pada 16-18 Juni 2020. Penetapan calon pada 8 Juli 2020. Pengundian nomor urut pada 9 Juli 2020. Kampanye ditetapkan pada 11 Juli hingga 19 September 2020 dan hari pencoblosan dilakukan pada 23 September 2020.

“Sejumlah skenario dalam pelaksanaan Pilkada Badung sudah kami siapkan. Termasuk kemungkinan bila nanti hanya ada calon tunggal,” ucap I Wayan Semara Cipta yang biasa disapa Kayun.

Mengenai syarat pencalonan, kata Kayun, yakni partai yang memiliki kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada. Saat ini jumlah kursi di DPRD Badung ada 40. “Sehingga syarat minimal partai atau gabungan partai yang bisa mengusulkan paslon, minimal memiliki 8 kursi,” ujarnya sembari mengatakan target partisipasi Pilkada Badung 2020 sebesar 85 persen.

Sementara Ketua Bawaslu Badung Ketut Alit Astasoma lebih banyak memaparkan pentingnya mencegah potensi pelanggaran pilkada, semisal, money politics, penggunaan fasilitas negara, mobilisasi PNS dan perangkat desa, pemasangan APK tidak sesuai dengan aturan, black campaign, kampanye di luar jadwal, penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan serta kantor pemerintahan untuk kampanye. “Namun, kami harapkan tidak terjadi di Badung,” tuturnya. *asa

Komentar