Tanpa Dokumen, Polisi Sita Kucing Hutan dan Luwak
Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tugas di Pos II Pelabuhan Gilimanuk mengamankan lima ekor kucing hutan dan dua ekor luwak ilegal.
NEGARA, NusaBali
Kucing hutan dan luwak itu dibawa oleh Muh Eka Putra, 24, asal Jember, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar. Akibat bawa hewan tanpa dokumen kesehatan dari Balai Kanrantina Pertanian maupun Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), kucing hutan dan luwak itu pun diamankan.
Informasinya, Muh Eka Putra yang mengendarai Honda Scoopy P 3916 NI berhenti di Pos II Gilimanuk karena ada pemeriksaan identitas, Sabtu (13/8) sore. Saat pemeriksaan identitas dan barang bawaan, petugas menemukan lima ekor anak kucing hutan dan 2 ekor luwak dalam dus. Petugas pun langsung meminta dokumen kelengkapan bintang penyebar rabies itu. Tetapi, Eka Putra mengaku tidak memilikinya. “Kami amankan anak kucing dan luwak itu karena tanpa dokumen,” ungkap Panit 1 Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Ipda Putu Suparta seizin Kapolsek, Senin (15/8).
Berdasar pemeriksaan, Eka Putra mengaku mendapatkan lima ekor anak kucing hutan dan dua ekor luwak yang perkirakan masih sama-sama berusia sekitar dua bulan itu dari Jember. Dia mengaku hanya disuruh mengambil oleh rekannya yang telah melakukan transaksi jual beli online. Lima ekor anak kucing hutan dibeli dengan harga Rp 250 ribu per ekor dan dua luwak dibeli seharga Rp 300 ribu per ekor. Selanjutnya, ketujuh hewan bilegal itu dibawa ke KSDA Gilimanuk.
Sebelumnya, anggota Buru Sergap (Buser) Polres Jembrana mengamankan seekor burung rangkong tanpa dokumen, Minggu (14/8). Burung tersebut milik Wayan JG, 49, di Banjar Nusasakti, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo mengatakan, pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a yo pasal 40 ayat 4 UURI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman paling lama setahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 50 juta. * ode
Kucing hutan dan luwak itu dibawa oleh Muh Eka Putra, 24, asal Jember, Jawa Timur dengan tujuan Denpasar. Akibat bawa hewan tanpa dokumen kesehatan dari Balai Kanrantina Pertanian maupun Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), kucing hutan dan luwak itu pun diamankan.
Informasinya, Muh Eka Putra yang mengendarai Honda Scoopy P 3916 NI berhenti di Pos II Gilimanuk karena ada pemeriksaan identitas, Sabtu (13/8) sore. Saat pemeriksaan identitas dan barang bawaan, petugas menemukan lima ekor anak kucing hutan dan 2 ekor luwak dalam dus. Petugas pun langsung meminta dokumen kelengkapan bintang penyebar rabies itu. Tetapi, Eka Putra mengaku tidak memilikinya. “Kami amankan anak kucing dan luwak itu karena tanpa dokumen,” ungkap Panit 1 Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Ipda Putu Suparta seizin Kapolsek, Senin (15/8).
Berdasar pemeriksaan, Eka Putra mengaku mendapatkan lima ekor anak kucing hutan dan dua ekor luwak yang perkirakan masih sama-sama berusia sekitar dua bulan itu dari Jember. Dia mengaku hanya disuruh mengambil oleh rekannya yang telah melakukan transaksi jual beli online. Lima ekor anak kucing hutan dibeli dengan harga Rp 250 ribu per ekor dan dua luwak dibeli seharga Rp 300 ribu per ekor. Selanjutnya, ketujuh hewan bilegal itu dibawa ke KSDA Gilimanuk.
Sebelumnya, anggota Buru Sergap (Buser) Polres Jembrana mengamankan seekor burung rangkong tanpa dokumen, Minggu (14/8). Burung tersebut milik Wayan JG, 49, di Banjar Nusasakti, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo mengatakan, pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a yo pasal 40 ayat 4 UURI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman paling lama setahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 50 juta. * ode
1
Komentar