Adik (Alm) Jro Jangol Disidang Kasus Shabu
Setelah dua saudara kandungnya yaitu (alm) Komang Swastika alias Jro Jangol yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bali dan I Wayan Sunada alias Wayan Kembar kini giliran I Made Susanayasa alias Made Kembar, 45, yang mengikuti jejak saudaranya menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung dalam kasus kepemilikan shabu.
DENPASAR, NusaBali
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara mengungkapkan, terdakwa asal Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat ditanngkap oleh pihak kepolisian pada 25 Oktober 2019 di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Mekar II Blok A VI, Pemogan, Denpasar Selatan. Saat itu, polisi menemukan 1 buah plastik klip berisi shabu sisa pakai seberat 0,08 gram netto.
"Pada hari Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa menghubungi orang yang bernama Gusmada dengan maksud meminta satu paket shabu. Setelah shabu itu diproleh selanjutnya terdakwa mengunakan sabu tersebut di rumahnya," ungkap Jaksa Dipa di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.
Keesokan paginya, sekitar pukul 10.30 Wita, dua petugas kepolisian I Dewa Gede B. Yudha dan I Komang Sona Aditya mendatangi rumah terdakwa dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah plastik klip berisi shabu seberat 0.08 gram netto.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Dipa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana terdakwa terdakqa memiliki, mengusai, menyimpan atau menyediakan Narakotika jenisa shabu. Selain itu, Jaksa Dipa juga menjerat Made Kembar dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama karena terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis shabu untuk diri sendiri. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa tidak berniat mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.
Sekedar untuk diketahui, kakak kandung terdakwa I Wayan Sunada alias Wayan Kembar menjadi terpidana 6,5 tahun penjara atas kasus yang sama dan Komang Swastika alias Jro Jangol terpidana 12 tahun penjara dan telah meninggal dunia pada 28 Desember 2019 di Lapas Kerobokan karena sakit. *rez
"Pada hari Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa menghubungi orang yang bernama Gusmada dengan maksud meminta satu paket shabu. Setelah shabu itu diproleh selanjutnya terdakwa mengunakan sabu tersebut di rumahnya," ungkap Jaksa Dipa di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa.
Keesokan paginya, sekitar pukul 10.30 Wita, dua petugas kepolisian I Dewa Gede B. Yudha dan I Komang Sona Aditya mendatangi rumah terdakwa dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah plastik klip berisi shabu seberat 0.08 gram netto.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Dipa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana terdakwa terdakqa memiliki, mengusai, menyimpan atau menyediakan Narakotika jenisa shabu. Selain itu, Jaksa Dipa juga menjerat Made Kembar dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama karena terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis shabu untuk diri sendiri. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa tidak berniat mengajukan keberatan sehingga sidang dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.
Sekedar untuk diketahui, kakak kandung terdakwa I Wayan Sunada alias Wayan Kembar menjadi terpidana 6,5 tahun penjara atas kasus yang sama dan Komang Swastika alias Jro Jangol terpidana 12 tahun penjara dan telah meninggal dunia pada 28 Desember 2019 di Lapas Kerobokan karena sakit. *rez
Komentar