Tabanan 'Dikepung' Toko Modern
Hingga tahun 2016 ada 222 toko modern tersebar di sepuluh kecamatan, 99 di antaranya sudah berizin, 116 belum terdata, dan 7 unit berdiri setelah moratorium.
TABANAN, NusaBali
Jumlah toko modern berjejaring di Tabanan bak cendawan di musim hujan. Di setiap kecamatan, pendirian toko modern dibatasi hingga dua unit. Faktanya, jumlah toko modern lebih dari batas yang ditentukan. Pengusaha pun menyiasati dengan mengubah nama toko. Oknum di eksekutif dicurigai bekingi pengusaha untuk dapatkan izin pendirian toko modern.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Gede Purnawan menyebut toko modern di Tabanan tanpa izin. Sehingga Kabupaten Tabanan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diduga uang untuk urus izin masuk kantong pribadi oknum yang membekingi pendirian toko modern tersebut. Mengenai oknum yang membekingi, Purnawan menduga pengusaha bermain dengan oknum eksekutif. “Kalau dengan legislatif, kecil kemungkinannya,” ungkap Purnawan, Senin (15/8).
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Arya Wardana mengatakan sudah tidak mengeluarkan izin untuk pendirian toko modern. Syarat izin pendirian toko modern biasa dan toko modern berjejaring berbeda. Sehingga pengusaha toko modern berjejaring bermain dengan mengubah nama tokonya. “Ada yang mengelabui atau ganti nama untuk urus izin,” ungkap Arya Wardana.
Diterangkan, syarat pendirian toko modern yakni izin usaha toko swalayan (IUTS) serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Nyatanya pengusaha malah mendirikan toko modern berjejaring namun dengan nama lain tetapi dengan manajemen dari toko berjejaring. “Saat melakukan survey ke bawah memang akan mendirikan toko modern biasa, tetapi setelah izin terbit ternyata manajemennya toko berjejaring namun menggunakan nama lain,” imbuh mantan ajudan Bupati Tabanan Nyoman Adi Wirtarama ini.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Sarana Perdagangan Disperindag Tabanan, I Gusti Putu Bagus Sudika menjelaskan, sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap toko modern saat ini masih menunggu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) untuk penataan pendirian toko modern. Toko modern yang kedapatan tidak memiliki izin dan melanggar aturan tentu akan dikenakan sanksi mulai dari disegel hingga tidak diizinkan beroperasi. Sudika menambahkan, untuk toko modern berjejaring izinnya hanya ada satu yakni di induk Denpasar.
Berdasarkan data yang diperoleh di Disperindag Tabanan, hingga tahun 2016 ada 222 toko modern tersebar di sepuluh kecamatan yang ada di Tabanan. Sebanyak 99 toko sudah berizin sebelum moratorium, 116 toko modern belum terdata, dan 7 toko berdiri sesudah moratorium. * cr61
Jumlah toko modern berjejaring di Tabanan bak cendawan di musim hujan. Di setiap kecamatan, pendirian toko modern dibatasi hingga dua unit. Faktanya, jumlah toko modern lebih dari batas yang ditentukan. Pengusaha pun menyiasati dengan mengubah nama toko. Oknum di eksekutif dicurigai bekingi pengusaha untuk dapatkan izin pendirian toko modern.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Gede Purnawan menyebut toko modern di Tabanan tanpa izin. Sehingga Kabupaten Tabanan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diduga uang untuk urus izin masuk kantong pribadi oknum yang membekingi pendirian toko modern tersebut. Mengenai oknum yang membekingi, Purnawan menduga pengusaha bermain dengan oknum eksekutif. “Kalau dengan legislatif, kecil kemungkinannya,” ungkap Purnawan, Senin (15/8).
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Arya Wardana mengatakan sudah tidak mengeluarkan izin untuk pendirian toko modern. Syarat izin pendirian toko modern biasa dan toko modern berjejaring berbeda. Sehingga pengusaha toko modern berjejaring bermain dengan mengubah nama tokonya. “Ada yang mengelabui atau ganti nama untuk urus izin,” ungkap Arya Wardana.
Diterangkan, syarat pendirian toko modern yakni izin usaha toko swalayan (IUTS) serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Nyatanya pengusaha malah mendirikan toko modern berjejaring namun dengan nama lain tetapi dengan manajemen dari toko berjejaring. “Saat melakukan survey ke bawah memang akan mendirikan toko modern biasa, tetapi setelah izin terbit ternyata manajemennya toko berjejaring namun menggunakan nama lain,” imbuh mantan ajudan Bupati Tabanan Nyoman Adi Wirtarama ini.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Sarana Perdagangan Disperindag Tabanan, I Gusti Putu Bagus Sudika menjelaskan, sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap toko modern saat ini masih menunggu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) untuk penataan pendirian toko modern. Toko modern yang kedapatan tidak memiliki izin dan melanggar aturan tentu akan dikenakan sanksi mulai dari disegel hingga tidak diizinkan beroperasi. Sudika menambahkan, untuk toko modern berjejaring izinnya hanya ada satu yakni di induk Denpasar.
Berdasarkan data yang diperoleh di Disperindag Tabanan, hingga tahun 2016 ada 222 toko modern tersebar di sepuluh kecamatan yang ada di Tabanan. Sebanyak 99 toko sudah berizin sebelum moratorium, 116 toko modern belum terdata, dan 7 toko berdiri sesudah moratorium. * cr61
Komentar