nusabali

Musrenbang Kecamatan Melaya, Sampaikan 149 Usulan

  • www.nusabali.com-musrenbang-kecamatan-melaya-sampaikan-149-usulan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021 tingkat kecamatan di Kabupaten Jembrana mulai digelar.

NEGARA, NusaBali

Musrenbang diawali Kecamatan Melaya yang digelar di GOR Kecamatan Melaya di Desa Nusasari, Senin (24/2).

Dalam Musrenbang yang dipimpin oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, itu  Camat Melaya Putu Gde Oka Santhika, menyampaikan sebanyak 149 usulan prioritas dengan total kebutuhan anggaran Rp 77.533.587.000. Rinciannya, sebanyak 7 usulan melalui APBN senilai Rp 8.025.000.000, 17 usulan melalui APBD Bali senilai Rp 9.450.000.000, dan 128 usulan melalui APBD Jembrana senilai Rp 60.058.587.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana I Gede Sujana, mengatakan semua desa di Kecamatan Melaya termasuk kategori desa swasembada. Realisasi anggaran APBDes se-Kecamatan Melaya  tahun 2019 mencapai 98,34 persen. Anggaran itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak dan pajak hotel dan restoran (BHP dan PHR), dana desa (DD), bantuan keuangan khusus (BKK) kabupaten dan BKK provinsi.

“Khusus BKK kabupaten dan BKK provinsi, sama-sama terealisasi 100 persen. Kemudian dari total pagu anggaran yang bersumber dari kabupaten sebesar Rp 3.957.563.126 tahun 2019 lalu, juga terealisasi 100 persen,” ucap Sujana.

Bupati Artha dalam sambutannya berharap Musrenbang ini jangan dianggap sekadar formalitas. Musrenbang mempunyai peran strategis dalam melaksanakan program tahun 2021 mendatang. “Kepada peserta, khususnya perbekel, saya minta arena diskusi dalam Musrenbang ini benar-benar dijadikan sebagai wahana untuk memikirkan prioritas usulan unggulan. Nantinya usulan itu akan disampaikan kembali dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat kabupaten,” ujarnya.

Terkait usulan, Bupati Artha meminta agar disesuaikan dengan batas kewenangan dan kemampuan keuangan. “Saya contohkan, kewenangan desa ditangani dengan alokasi dana desa (ADD), kelurahan diusulkan dalam rencana kerja kecamatan. Sedangkan untuk pembangunan yang lebih besar atau lintas desa maupun kelurahan, dapat diusulkan melalui program pembangunan kabupaten, provinsi atau pusat,” kata Bupati Artha. *ode

Komentar