Tax Amnesty di Bali Capai 75 Permohonan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali mengungkapkan, hingga Jumat (12/8) sudah ada pengajuan 75 permohonan tax amnesty di Bali dengan tebusan uang repatriasi hasil amnesti pajak mencapai Rp 3 miliar.
DENPASAR, NusaBali
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Bimbingan dan Penagihan DJP Kanwil Bali, Bambang Irawan, saat sosialisasi tax amnesty di Restoran Ayucious, Renon, Senin (15/8). “75 pengajuan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi disamping wajib pajak badan dari total sekitar 400 ribu wajib pajak yang ada,” ujarnya.
Menurut Bambang, hal ini menunjukkan respon wajib pajak di Bali cukup baik sejak adanya pengajuan serta repatriasi dana hasil amnesti pajak yang dimulai sejak 1 Juli 2016. Harusnya informasi tentang tax amnesty ini bahkan membuat staf Humas di kantornya kewalahan dalam menerima undangan sosialisasi sehingga penyebarluasan informasi terkait tax amnesty alias pengampunan pajak.
Sayangnya, ia tidak menyebutkan target deklarasi harta maupun dana repatriasi hasil pengampunan pajak. Pihaknya mengaku memiliki keterbatasan terkait berapa potensi yang didapatkan dari hasil pengampunan pajak selama Undang-Undang Perbankan terkait kerahasiaan pajak tidak direvisi. “Jadi kami selama ini hanya mendapatkan data dari instansi, lembaga, asosiasi dan perusahaan. Sangat terbatas untuk mengungkap berapa sebenarnya potensi yang ada,” jelasnya.
Mengenai pengajuan tax amnesty di Bali, kata Bambang, dana tersebut diterima oleh bank persepsi atau bank yang ditunjuk pemerintah menampung uang tebusan hasil amnesti pajak. “Sementara pembayaran uang tebusan melalui kantor pos tidak bisa dilakukan karena lembaga itu bukan bank persepsi. Artinya, membayar uang tebusan ke Kantor Pos itu dinyatakan belum dianggap membayar uang tebusan,” terangnya.
Sementara itu dalam sosialisasi tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali selain untuk WNI, pihaknya mengusulkan untuk mengejar sejumlah aset milik warga negara asing yang ada di Bali. Ketua Kadin Bali, Anak Agung Alit Wiraputra mengatakan, Kantor Pajak harus mendeteksi dan mencari sumber penghasilan pajak yang dikuasai dan dikerjakan swasta nasional dan asing. Menurutnya, dari sekitar 100 ribu warga negara asing memiliki aset di Bali, baru dua aset milik asing yang memanfaatkan amnesti pajak. “Ini penting sekali, sebab potensinya luar biasa besarnya (asset orang asing). Terlebih lagi. Kantor Pajak bisa menelusuri data di kantor notaris. Informasi paling dekat itu di notaris dan notaris harus terbuka,” tegasnya. * i
Menurut Bambang, hal ini menunjukkan respon wajib pajak di Bali cukup baik sejak adanya pengajuan serta repatriasi dana hasil amnesti pajak yang dimulai sejak 1 Juli 2016. Harusnya informasi tentang tax amnesty ini bahkan membuat staf Humas di kantornya kewalahan dalam menerima undangan sosialisasi sehingga penyebarluasan informasi terkait tax amnesty alias pengampunan pajak.
Sayangnya, ia tidak menyebutkan target deklarasi harta maupun dana repatriasi hasil pengampunan pajak. Pihaknya mengaku memiliki keterbatasan terkait berapa potensi yang didapatkan dari hasil pengampunan pajak selama Undang-Undang Perbankan terkait kerahasiaan pajak tidak direvisi. “Jadi kami selama ini hanya mendapatkan data dari instansi, lembaga, asosiasi dan perusahaan. Sangat terbatas untuk mengungkap berapa sebenarnya potensi yang ada,” jelasnya.
Mengenai pengajuan tax amnesty di Bali, kata Bambang, dana tersebut diterima oleh bank persepsi atau bank yang ditunjuk pemerintah menampung uang tebusan hasil amnesti pajak. “Sementara pembayaran uang tebusan melalui kantor pos tidak bisa dilakukan karena lembaga itu bukan bank persepsi. Artinya, membayar uang tebusan ke Kantor Pos itu dinyatakan belum dianggap membayar uang tebusan,” terangnya.
Sementara itu dalam sosialisasi tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali selain untuk WNI, pihaknya mengusulkan untuk mengejar sejumlah aset milik warga negara asing yang ada di Bali. Ketua Kadin Bali, Anak Agung Alit Wiraputra mengatakan, Kantor Pajak harus mendeteksi dan mencari sumber penghasilan pajak yang dikuasai dan dikerjakan swasta nasional dan asing. Menurutnya, dari sekitar 100 ribu warga negara asing memiliki aset di Bali, baru dua aset milik asing yang memanfaatkan amnesti pajak. “Ini penting sekali, sebab potensinya luar biasa besarnya (asset orang asing). Terlebih lagi. Kantor Pajak bisa menelusuri data di kantor notaris. Informasi paling dekat itu di notaris dan notaris harus terbuka,” tegasnya. * i
Komentar