Korban Ketakutan Setelah Tertangkap Basah Istri Tersangka di Penginapan
Kasus Oknum Kasek 4 Tahun Cabuli Muridnya
Ini kisah lain di balik hubungan terlarang antara oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD di Kecamatan Kuta Utara, Badung beriinisial IWS, 43, dengan mantan muridnya, IAM, 16, yang berlangsung selama 4 tahun sejak korban masih duduk di bangku Kelas VI.
MANGUPURA, NusaBali
Kasus ini terbongkar karena korban ketakutan setelah dipergoki oleh istri tersangka sedang berduaan dengan sang oknum Kasek cabul di dalam kamar salah satu penginapan kawasan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, istri tersangka memergoki suaminya berduaan dengan korban di kamar penginapan, sekitar 2 minggu sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi. Saat kepergok berduaan, korban IAM sempat dimarahi habis-habisan dan diancam istri tersangka IWS. Karena diancam, korban IAM yang kini sudah duduk di Kelas IX sebuah SMA di Kuta Utara jadi ketakutan dan trauma.
“Setelah keduanya tepergok, korban merasa trauma dan takut. Sejak saat itu, korban tidak tenang melewati hari-harinya. Itu sebabnya, korban curhat kepada guru pembina Pramuka di sekolahnya (SMA),” ungkap AKP Laorens saat dikonfirmasi NusaBali di Mapolres Badung, Desa/Kecamatan Mengwi, Selasa (25/2).
Dalam curhatnya kepada guru Pramuka, korban IAM mengaku telah disetubuhi mantan gurunya di SD selama 4 tahun. Mendapat pengakuan korban, guru Pramuka di SMA ini pun melapor kepada orangtua korban. Begitu mendapat laporan, ayah korban langsung menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada putrinya. Kepada sang ayah, korban terus terang mengakui sudah 4 tahun terkahir sering berhubungan badan dengan tersangka IWS.
Tak terima putrinya disetubuhi, ayah korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Badung, 22 Februari 2020. Hari itu juga, tersangka IWS ditangkap polisi di rumahnya kawasan Desa Dalung, lalu dibawa ke Mapolres Badung.
Menurut AKP Laorens, berdasarkan pengakuannya, selama 4 tahun berhubungan badan dengan korban IAM, tersangka IWS selalu menggunakan kondom. Tujuannya, agar korban tidak hamil. Menariknya, korban IAM mengaku tidak pernah diancam oleh tersangka IWS setiapkali dicabuli. “Korban mengaku tidak ada diancam. Tapi, perbuatan tersangka tetap salah, karena mencabuli anak di bawah umur,” papar perwira Polri asal Papua ini.
Disebutkan, korban IAM pertama kali dicabuli tersangka IWS pada Juli 2016, ketika masih duduk di Kelas VI SD. Peristiwa jahanam itu dilakukan di ruangan kepala sekolah. Awalnya, korban IAM yang kala itu baru berusia 12 tahun disekap dan ditelanjangi, lalu difoto bugil. Kemudian, korban diancam fotonya akan disebar, jika sampai membongkar kasus tersebut. Setelah itu, terjadilah adegan persetubuhan. Sejak itu, korban selama 4 tahun disetubuhi oknum Kasek di berbagai tempat. Aksi bejat terakhir dilakukan 11 Januari 2020.
Sementara itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung segera akan tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan oknum Kasek SD cabul di Kecamatan Kuta Utara yang kini ditahan polisi. Menurut Kadisdikpora Badung, I Ketut Widia Astika, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung terkait masalah ini.
“Kami sudah berkordinasi dengan BKPSDM Badung. Sesuai petunjuk BKPSD, minimal oknum Kasek SD itu diganti dengan pejabat Plt, karena banyak kerjaan di sekolah yang harus diselesaikan,” jelas Widia Astika saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin.
Untuk mengantisipasi terulangnya kasus serupa, Widia Astika mengaku sudah mengumpulkan semua pengawas sekolah di Badung. “Saya sudah kumpulkan mereka (pengawas sekolah) per gugus. Intinya kita memberikan penguatan karakter kepada mereka,” tandas mantan Kasek SMKN 1 Kuta Selatan ini.
Widia Astika menyebutkan, selama ini kinerja tersangka IWS, oknum Kasek SD di Kuta Utara yang ditangkap karena diduga 4 tahun mencabuli mantan muridnya, memiliki kinerja cukup baik. “Terlepas dari kasus ini, dia (IWS) memang sangat baik kinerjanya sbagai guru maupun kepala sekolah,” papar Widia Astika. *pol,asa
Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, istri tersangka memergoki suaminya berduaan dengan korban di kamar penginapan, sekitar 2 minggu sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi. Saat kepergok berduaan, korban IAM sempat dimarahi habis-habisan dan diancam istri tersangka IWS. Karena diancam, korban IAM yang kini sudah duduk di Kelas IX sebuah SMA di Kuta Utara jadi ketakutan dan trauma.
“Setelah keduanya tepergok, korban merasa trauma dan takut. Sejak saat itu, korban tidak tenang melewati hari-harinya. Itu sebabnya, korban curhat kepada guru pembina Pramuka di sekolahnya (SMA),” ungkap AKP Laorens saat dikonfirmasi NusaBali di Mapolres Badung, Desa/Kecamatan Mengwi, Selasa (25/2).
Dalam curhatnya kepada guru Pramuka, korban IAM mengaku telah disetubuhi mantan gurunya di SD selama 4 tahun. Mendapat pengakuan korban, guru Pramuka di SMA ini pun melapor kepada orangtua korban. Begitu mendapat laporan, ayah korban langsung menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada putrinya. Kepada sang ayah, korban terus terang mengakui sudah 4 tahun terkahir sering berhubungan badan dengan tersangka IWS.
Tak terima putrinya disetubuhi, ayah korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Badung, 22 Februari 2020. Hari itu juga, tersangka IWS ditangkap polisi di rumahnya kawasan Desa Dalung, lalu dibawa ke Mapolres Badung.
Menurut AKP Laorens, berdasarkan pengakuannya, selama 4 tahun berhubungan badan dengan korban IAM, tersangka IWS selalu menggunakan kondom. Tujuannya, agar korban tidak hamil. Menariknya, korban IAM mengaku tidak pernah diancam oleh tersangka IWS setiapkali dicabuli. “Korban mengaku tidak ada diancam. Tapi, perbuatan tersangka tetap salah, karena mencabuli anak di bawah umur,” papar perwira Polri asal Papua ini.
Disebutkan, korban IAM pertama kali dicabuli tersangka IWS pada Juli 2016, ketika masih duduk di Kelas VI SD. Peristiwa jahanam itu dilakukan di ruangan kepala sekolah. Awalnya, korban IAM yang kala itu baru berusia 12 tahun disekap dan ditelanjangi, lalu difoto bugil. Kemudian, korban diancam fotonya akan disebar, jika sampai membongkar kasus tersebut. Setelah itu, terjadilah adegan persetubuhan. Sejak itu, korban selama 4 tahun disetubuhi oknum Kasek di berbagai tempat. Aksi bejat terakhir dilakukan 11 Januari 2020.
Sementara itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung segera akan tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan oknum Kasek SD cabul di Kecamatan Kuta Utara yang kini ditahan polisi. Menurut Kadisdikpora Badung, I Ketut Widia Astika, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung terkait masalah ini.
“Kami sudah berkordinasi dengan BKPSDM Badung. Sesuai petunjuk BKPSD, minimal oknum Kasek SD itu diganti dengan pejabat Plt, karena banyak kerjaan di sekolah yang harus diselesaikan,” jelas Widia Astika saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin.
Untuk mengantisipasi terulangnya kasus serupa, Widia Astika mengaku sudah mengumpulkan semua pengawas sekolah di Badung. “Saya sudah kumpulkan mereka (pengawas sekolah) per gugus. Intinya kita memberikan penguatan karakter kepada mereka,” tandas mantan Kasek SMKN 1 Kuta Selatan ini.
Widia Astika menyebutkan, selama ini kinerja tersangka IWS, oknum Kasek SD di Kuta Utara yang ditangkap karena diduga 4 tahun mencabuli mantan muridnya, memiliki kinerja cukup baik. “Terlepas dari kasus ini, dia (IWS) memang sangat baik kinerjanya sbagai guru maupun kepala sekolah,” papar Widia Astika. *pol,asa
1
Komentar