Bareskrim Limpahkan Gembong Ekstasi Tabanan
Bersama Barang Bukti 5.997 Butir Ekstasi
“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,”
DENPASAR, NusaBali
Dua gembong ekstasi tangkapan Bareskrim Mabes Polri yaitu I Gede Komang Darma Astika, 38, dan I Nyoman Nata, 33 dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada Selasa (25/2). Penyidik juga melimpahkan barang bukti 5.977 butir ekstasi sebagai barang bukti keduanya.“Dilimpahkan ke Kejari Denpasar karena TKP penangkapan di wilayah Denpasar,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta saat ditemui Selasa (25/2).
Setelah melalui proses administrasi, dua tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara. “Ditahan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan,” lanjut Eka Widanta yang sudah menunjuk dua jaksa yaitu I Made Lovi Pusnawan dan Adi Antari untuk menangani perkara ini.
Ditambahkan, dua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Dalam berkas perkara dijelaskan paket mencurigakan ini pertama kali terdeteksi mesin X-ray kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 23 Oktober 2019 pukul 15.30 Wita. Di sampul paket tertera dari Ny Susanti Lim dengan penerima I Nyoman Artana, alamat Jalan Anggrek Sari, Denpasar.
Petugas lalu melakukan pengecekan paket mencurigakan tersebut dan menemukan ribuan butir ekstasi yang terbagi dalam beberapa paket.
Diantaranya, satu buah paket kotak warna cokelat di dalamnya terdapat satu kantong plastik beriis 1.990 esktasi yang dibungkus kain. Ditemukan juga satu kantong plastik berisi 1.989 butir ekstasi dibungkus warna hitam serta kopi, satu plastik berisi 1.998 butir ekstasi dibungkus karbon hitam serta kopi, sembilan bungkus roti Sugar Milky Crackers, dan empat buah bungkus roti cap Biskuit Selimut.
Petugas Mabes Polri yang mendapat laporan lalu melakukan control delivery barang laknat tersebut. Diketahui barang ini akan diambil seseorang di jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar. Benar saja, pada 24 Oktober 2019, datang seorang bernama Astika yang mengambil paket tersebut.
Setelah mengambil barang tersebut, Astika diringkus di tempat parkir kantir JNE bersama paket berisi 5.977 butir ekstasi. Pengakuannya, barang tersebut milik rekannya bernama I Nyoman Nata. Sehari setelahnya, petugas meringkus Nata di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dari tangan Nata, turut disita dua buah handphone, buku tabungan BRI, dan ATM BRI. *rez
Setelah melalui proses administrasi, dua tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara. “Ditahan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan,” lanjut Eka Widanta yang sudah menunjuk dua jaksa yaitu I Made Lovi Pusnawan dan Adi Antari untuk menangani perkara ini.
Ditambahkan, dua tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Dalam berkas perkara dijelaskan paket mencurigakan ini pertama kali terdeteksi mesin X-ray kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 23 Oktober 2019 pukul 15.30 Wita. Di sampul paket tertera dari Ny Susanti Lim dengan penerima I Nyoman Artana, alamat Jalan Anggrek Sari, Denpasar.
Petugas lalu melakukan pengecekan paket mencurigakan tersebut dan menemukan ribuan butir ekstasi yang terbagi dalam beberapa paket.
Diantaranya, satu buah paket kotak warna cokelat di dalamnya terdapat satu kantong plastik beriis 1.990 esktasi yang dibungkus kain. Ditemukan juga satu kantong plastik berisi 1.989 butir ekstasi dibungkus warna hitam serta kopi, satu plastik berisi 1.998 butir ekstasi dibungkus karbon hitam serta kopi, sembilan bungkus roti Sugar Milky Crackers, dan empat buah bungkus roti cap Biskuit Selimut.
Petugas Mabes Polri yang mendapat laporan lalu melakukan control delivery barang laknat tersebut. Diketahui barang ini akan diambil seseorang di jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar. Benar saja, pada 24 Oktober 2019, datang seorang bernama Astika yang mengambil paket tersebut.
Setelah mengambil barang tersebut, Astika diringkus di tempat parkir kantir JNE bersama paket berisi 5.977 butir ekstasi. Pengakuannya, barang tersebut milik rekannya bernama I Nyoman Nata. Sehari setelahnya, petugas meringkus Nata di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dari tangan Nata, turut disita dua buah handphone, buku tabungan BRI, dan ATM BRI. *rez
1
Komentar